Kemenaker Sebut Batas Usia Lowongan Kerja Bukan Diskriminasi
JAKARTA, - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan, penetapan batas usia sebagai persyaratan dalam proses melamar kerja bukanlah bentuk diskriminasi.
Pernyataan itu disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terkait permohonan pemohon yang mempermasalahkan batas usia tertentu bagi pelamar pekerjaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, pemerintah selalu mengikuti standar Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO) dalam menetapkan aturan ketenagakerjaan nasional.
Baca juga: Kemenaker: RUU KIA Tingkatkan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja
"Kami kan tentu comply terhadap ILO ya untuk tidak melakukan diskriminasi. Tapi ini lebih kepada bagaimana kebutuhan dari perusahaan, butuh apa buat pekerja," tutur dia, ditemui di Jakarta, Rabu (21/8/2024).
"Jadi enggak ada diskriminasi apapun soal itu," sambungnya.
Lebih lanjut Indah bilang, keputusan MK untuk menolak permohonan uji materi Pasal 35 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan menjadi bukti, penetapan batas usia dalam melamar kerja bukanlah diskriminasi.
"Sudah jelas dinyatakan dalam putusan tersebut, bahwa hal tersebut bukan termasuk diskriminasi," ujarnya.
Baca juga: Di Forum ILC, Kemenaker Beberkan Langkah Indonesia Meminimalisasi Bahaya Biologis di Tempat Kerja
Menurutnya, salah satu permasalahan yang membuat masyarakat sulit mencari kerja adalah ketidaksinambungan antara keahlian pelamar kerja dengan kebutuhan pelaku usaha.
"Sekarang bagaimana kita mengupayakan adanya keseimbangan antara kebutuhan dunia usaha dan ketersediaan tenaga kerja," kata dia.
Terkini Lainnya
- Dihadiri Bamsoet dan Rosan, Munaslub Kadin Lengserkan Arsjad dan Tunjuk Anindya Jadi Ketum
- Kemendag Sebut Indonesia Ingin Tingkatkan Ekspor ke Kawasan Arab Teluk
- PLN EPI Gandeng Pupuk Indonesia dan ACWA Power Bangun Ekosistem Hidrogen Hijau
- Pendidikan Jadi Kunci Utama Meraih Manfaat Indonesia Emas 2045
- PT Pamapersada Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Persyaratannya
- Libur Panjang Akhir Pekan, Penumpang Whoosh Meningkat 25 Persen
- Catat, Ini Jadwal KA Priority Periode September 2024 dan Rutenya
- Asa Menjaga Lingkungan Hidup dari Langkah Kecil Daur Ulang Sampah
- Indonesia Harus Persiapkan Bahan Bakar Alternatif untuk Armada Maritim
- 7 Contoh Yang Termasuk Pajak Pusat
- Marine Solutions Summit 2024, Wadah Pelaku Bisnis Maritim Siasati Tantangan Global
- Ini UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terbaru dan Penjelasannya
- Ada MotoGP, Penumpang Kapal Penyeberangan Lombok-Bali Diprediksi Naik 3 Kali Lipat
- Jenis Retribusi Daerah dan Masing-masing Contohnya
- Sebanyak 21 Kadin Provinsi Tolak Munaslub karena Tak Sesuai AD/ART
- PT Pamapersada Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Persyaratannya
- 7 Kelebihan Sistem Ekonomi Terpusat
- Apa Saja yang Termasuk Kebaikan Sistem Ekonomi Terpusat?
- 7 Ciri ciri Sistem Ekonomi Terpusat
- AZEC Meeting, RI-Jepang Teken 21 Kerja Sama Proyek Dekarbonisasi
- Intip Rahasia Dapat Cuan Ratusan Juta di Shopee Video ala Wynne Armeline