pattonfanatic.com

Sektor Pertambangan Disebut Minim Persaingan, KPPU Panggil MIND ID dan Sub-Holdingnya

KPPU mengumpulkan para pelaku usaha sektor pertambangan ke Kantor Pusat KPPU pada Rabu (21/8/2024).
Lihat Foto

 - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumpulkan para pelaku usaha sektor pertambangan ke Kantor Pusat KPPU pada Rabu (21/8/2024).

Tujuan dari agenda itu adalah untuk menggali berbagai permasalahan persaingan usaha di sektor pertambangan. Dengan demikian level persaingan usaha di sektor pertambangan bisa meningkat.

Salah satu perusahaan pertambangan yang hadir, yakni Mining Industry Indonesia (MIND ID) beserta sejumlah sub-holding miliknya, yakni PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, dan PT INALUM.

Diskusi dipimpin oleh Ketua KPPU M Fanshurullah Asa serta Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Taufik Ariyanto. Keduanya menjelaskan soal kewenangan KPPU dalam penegakan hukum, pemberian saran pertimbangan, penilaian merger dan akuisisi, serta pengawasan pelaksanaan kemitraan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Baca juga: Wujudkan Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, KPPU dan Kemendag Perkuat Industri Pangan Nasional

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, pertambangan merupakan salah satu sektor yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional.

Hal tersebut terlihat dari tren perkembangan proporsi sektor pertambangan terhadap produk domestik bruto (PDB) yang meningkat secara signifikan, yakni 7,65 persen pada 2015 menjadi 12,22 persen pada 2022.

Namun, peningkatan tersebut tidak diikuti oleh peningkatan  level persaingan usaha yang ditunjukkan oleh Indeks Persaingan Usaha (IPU) Nasional.

Data menunjukkan bahwa pertambangan menjadi sektor dengan persaingan usaha yang rendah ketimbang 15 sektor ekonomi lainnya. Nilai IPU sektor ini berada di 4,56 atau di bawah agregat 4,91.

Baca juga: Agar Persaingan Sektor Migas Tetap Sehat, Ketua KPPU Minta Ritel Niaga LNG Tak Dimonopoli

Bahkan, selama enam tahun terakhir, IPU sektor pertambangan selalu berada di bawah besaran agregat. Rata-rata IPU pada 2018-2023 adalah 4,42. Sementara, rata-rata nilai agregat pada periode yang sama adalah 4,76.

Ketua KPPU M Fanshurullah Asa menjelaskan, selain faktor regulasi, rendahnya IPU pertambangan diakibatkan oleh struktur pasar yang terkonsentrasi, pelaku usaha yang dinilai tidak sehat, serta kinerja pasar yang tidak kompetitif.

"Pelaku usaha (sektor pertambangan) tidak terkonsentrasi, sehingga diharapkan (mereka) berupaya meningkatkan IPU yang saat ini masih rendah. Salah satunya, dengan mengikuti program Kepatuhan Persaingan Usaha sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021," paparnya.

Fanshurullah menjelaskan, dengan adanya berbagai fakta tersebut, KPPU menjadikan pertambangan sebagai salah satu sektor prioritas.

Baca juga: KPPU Dorong Pemerintahan Prabowo-Gibran Alihkan Subsidi LPG ke Pembangunan Jargas Kota

"Kami juga mendengarkan berbagai masukan dan mendiskusikan strategi yang dapat ditempuh untuk meningkatkan indikator persaingan usaha agar meningkat secara substansial," ungkapnya.

Adapun sejumlah diskusi sektor pertambangan, membahas soal proses bisnis, regulasi dan kebijakan yang berpotensi menghambat persaingan, serta pemasaran dan hilirisasi.

Pembahasan juga menyinggung perihal tidak diperolehnya alokasi liquified natural gas (LNG) dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bagi pelaku usaha tambang yang ingin mengganti bahan bakar minyak (BBM) pada pembangkit listriknya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat