pattonfanatic.com

Industri Mamin Terancam PHK Massal Imbas PP Kesehatan, Ini Respons Kemenaker

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri membuka acara sosialisasi UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, di Balikpapan, Selasa (2/7/2024).
Lihat Foto

JAKARTA, - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merespons soal adanya ancaman PHK massal di industri makan dan minuman (mamin) imbas adanya Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No. 17/2023 tentang Kesehatan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri memastikan hingga saat ini pihaknya masih belum mendapatkan laporan ihwal adanya pengurangan pegawai di sektor mamin.

Walau begitu, Indah mengatakan, PP Kesehatan jangan dipandang hanya dari sisi efek negatifnya. Tapi dengan beleid ini dinilai bisa menjadi momentum industri mamin untuk mendorong gaya hidup sehat masyarakat.

“Jangan dilihat secara spesifik tenaga kerjanya saja karena memang sebenarnya belum ada laporan pengurangan pegawai di sektor mamin tapi lebih ke merestrukturisasi bisnisnya untuk merespons gaya hidup sehat masyarakat kita semakin baik,” ujarnya kepada di Jakarta, Kamis (22/9/2024).

Baca juga: Bertemu Sanko Holding di Turkiye, Menperin Buka Peluang Investasi di Sektor Industri Mamin dan Energi

Meski begitu, Kemenaker menyatakan PHK merupakan jalan terakhir perusahaan untuk bisa mempertahankan bisnis.

Kemenaker juga mengimbau apabila perusahaan memang terpaksa harus melakukan PHK, hak para pekerja tetap harus diberikan.

“Kami juga mengimbau kepada pekerja-pekerja yang terpaksa direposisi akibat transisi bisnis itu mereka harus dapat pelatihan baik itu up-skilling dan reskilling. Itu pesan kami,”pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Melalui aturan tersebut, pemerintah berencana memungut cukai dan menerapkan pelarangan iklan, promosi, serta sponsor kegiatan pada waktu, lokasi, dan kelompok sasaran tertentu untuk produk-produk pangan olahan yang melebihi batas gula, garam, dan lemak.

Baca juga: Minuman Berpemanis Bakal Kena Cukai dan Dilarang Promosi, Pengusaha Mengeluh


Ketua Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi S Lukman memproyeksikan, penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di 2025 akan sangat berpengaruh pada volume penjualan produk industri makanan dan minuman (mamin), hingga berpotensi terhadap terjadinya PHK massal di sektor industri mamin.

Dalam konteks ini, ia membuat perbandingan dari hitungan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) soal pengenaan cukai minuman berpemanis di kisaran Rp 1.700 per liter, dengan potensi kenaikan harga produk mencapai 6-15 persen.

Menurut perhitungan Adhi, jika hitungan cukai Rp 1.700 per liter ditetapkan pada produk minuman 350 cc, nilai cukai yang bakal dipungut sekitar Rp 600 per botol.

"Kalau harga botol rerata Rp 5.000 di eceran, di pabrikan itu sekitar Rp 3.000. Berarti sekitar Rp 600 dari Rp 3.000, itu berarti naik 20 persen. Itu luar biasa, karena dari pangan olahan itu sensitif," ujar Adhi saat ditemui di Jakarta, Senin (19/8/2024).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat