pattonfanatic.com

Kemenhub Optimalkan PNBP dari Sektor Penggunaan Perairan

Ilustrasi pelabuhan, angkutan laut dan penyeberangan.
Lihat Foto

JAKARTA, – Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kepelabuhanan menyatakan bakal mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor penggunaan perairan.

Kepala Subdirektorat Pelayanan Jasa dan Usaha Direkrorat Kepelabuhanan Kemenhub I Komang Wisnu dananjaya menyatakan, saat ini sudah terdapat sekitar 2.176 terminal khusus (Tersus) dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) yang aktif, serta bangunan di atas air yang telah terbangun dan beroperasi.

Dengan demikian, diharapkan para penyelenggara pelabuhan dapat melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pengelola Tersus, TUKS, dan bangunan di atas air serta kegiatan kepelabuhanan lainnya, khususnya terkait kewajiban pembayaran PNBP dari penggunaan perairan dan ketepatan perhitungan pengukuran luasan penggunaan perairan.

Baca juga: Pemerintah Berencana Terapkan Tiket KRL Jabodetabek Berbasis NIK, Kemenhub: Harus Dikaji Lagi

"Ketepatan perhitungan pengukuran luasan penggunaan perairan merupakan salah satu hal yang perlu menjadi perhatian dalam kewajiban pembayaran PNBP, karena ketidakakuratan dalam pengukuran luasan penggunaan perairan ini dapat berdampak pada penetapan tarif yang tidak sesuai, yang pada akhirnya akan memengaruhi penerimaan negara pada sektor ini," jelas Wisnu dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8/2024).

Saat ini, banyak UPT di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan unit kerja lainnya di Kementerian Perhubungan yang masih menghadapi tantangan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran PNBP.

"Untuk itu, diperlukan adanya upaya bersama dalam meningkatkan pemahaman dan sosialisasi mengenai kewajiban pembayaran PNBP, termasuk memberikan bimbingan teknis yang komprehensif kepada seluruh pihak terkait, utamanya para penyelenggara pelabuhan selaku perwakilan Kementerian Perhubungan yang berhadapan langsung dengan pengguna jasa," ujarnya.

Para penyelenggara pelabuhan dalam melaksanakan pungutan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tetap sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.

Baca juga: Trem Otonom Tak Sama dengan Bus Gandeng, Ini Perbedaannya Menurut Kemenhub

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat