Simak, Ini Cara Membubuhkan Meterai Elektronik pada Dokumen CPNS 2024
- Meterai elektronik (e-Meterai) kembali digunakan dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini.
Dokumen CPNS 2024 yang memerlukan meterai elektronik antara lain surat lamaran dan pernyataan, di mana wajib dibubuhi e-Meterai sebelum diunggah ke portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), #.
Untuk diketahui, meterai elektronik (e-Meterai) adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Dokumen elektronik termasuk alat bukti hukum sah yang kedudukannya disamakan dengan dokumen kertas.
Pembelian meterai elektronik CPNS ini bisa dilakukan melalui laman resmi e-Meterai PT PERURI, #.
Lantas, bagaimana cara membubuhkan meterai elektronik CPNS 2024?
Baca juga: Dokumen CPNS 2024 Wajib Pakai Meterai Elektronik, Ini Cara Belinya
Cara membubuhkan meterai elektronik CPNS 2024
Pembubuhan meterai elektronik bisa dilakukan secara online. Sebelum memasang meterai elektronik, Anda bisa terlebih dahulu menandatangani dokumen CPNS 2024 tersebut.
Anda bisa membeli e-Meterai secara online di laman #. Cara beli meterai elektronik CPNS 2024 sebagai berikut:
- Akses laman #, login dengan akun yang terdaftar
- Klik “Beli e-Meterai”
- Pilih jumlah e-meterai yang dibutuhkan, klik “Beli”
- Pada bagian konfirmasi, lakukan pengecekan kembali detail pembelian, klik “Lanjutkan”
- Pilih metode pembayaran menggunakan QRIS, scan barcode tersebut
- Jika pembayaran berhasil, tekan "Refresh Tab" browser Anda, Akan muncul pemberitahuan pembelian “berhasil”
- Klik “Lihat Invoice” untuk melihat detail pembelian
- Klik menu “Kuota e-Meterai” dan pilih opsi “Lihat Kuota”, pastikan jumlah e-Meterai Anda sesuai dengan yang telah dibeli
- Untuk mengunduh bukti pembelian, Anda bisa mengeklik tombol “Download”.
Baca juga: Cek Formasi CPNS 2024 di SSCASN, Ini Caranya
Setelah membeli meterai elektronik, cara membubuhkan atau memasang e-Meterai pada dokumen CPNS 2024 sebagai berikut:
- Buka laman #
- Klik Menu Pembubuhan, pilih "Pembubuhan Dokumen"
- Klik "Saya Mengerti", siapkan dokumen yang telah ditandatangani dan pastikan dokumen berformat PDF
- Klik "Upload Dokumen", lalu "Klik Disini" atau "Seret Dokumen PDF"
- Pilih dokumen, Klik "Open"
- Posisikan e-Meterai di samping tanda tangan, pastikan posisi meterai elektronik tidak menimpa atau menghalangi objek lainnya
- Klik "Lanjutkan", isi keterangan lalu klik "Lanjutkan"
- Periksa kembali peletakan e-meterai, klik "Lanjutkan"
- Refresh Tab, cek status, dan klik "Download" untuk mengunduh dokumen
- Buka dokumen yang sudah dibubuhi meterai elektronik, cek validasi e-Meterai dengan klik "Check Verify".
Dokumen CPNS yang sudah selesai dibubuhi meterai elektronik, selanjutnya bisa diunggah ke laman SSCASN.
Baca juga: Ingat, Semua Pelamar CPNS 2024 Wajib Buat Akun Baru SSCASN
Lebih lanjut, hal yang perlu diperhatikan saat membubuhkan meterai elektronik pada dokumen CPNS 2024 sebagai berikut:
- Urutan pembubuhan yaitu tanda tangan terlebih dahulu baru e-Meterai
- Ukuran dokumen maksimal 800 kb
- Dokumen ukuran A4
- Format PDF minimum versi 1.6
- Melakukan scan dokumen menggunakan scanner komputer
- Pembubuhan e-Meterai tidak menutupi informasi penting pada dokumen
- Tanda tangan elektronik tidak menutupi QR e-Meterai
- Dokumen yang telah dibubuhi e-Meterai bersifat final.
Itulah ulasan mengenai cara membubuhkan atau memasang meterai elektronik pada dokumen CPNS 2024. Selamat mencoba!
Itulah ulasan mengenai cara membeli dan membubuhkan meterai elektronik (e-Meterai) dalam seleksi CPNS 2024.
Baca juga: 5 Alur Pendaftaran CPNS 2024
Baca juga: Sudah Bisa Diakses, Ini Cara Cek Lowongan CPNS 2024 di SSCASN
Terkini Lainnya
- Cara Daftar Mudik Motor Gratis Pakai Kereta Api Periode Nataru 2025
- Bisnis Parkir dan Aspek Perpajakannya
- Menteri Rosan Ungkap Arahan Prabowo soal Danantara Sebelum Resmi Diluncurkan
- LINE Bank Perluas Layanan Kredit Digital untuk Pembelian "Smartphone"
- Pemerintah Minta Apple Investasi Baru Sebesar Rp 15,95 Triliun, Ditunggu dalam Sepekan
- BEI Bakal Tambah Daftar Saham Sesi Prapembukaan, Ini Penjelasannya
- Kenaikan UMP 6,5 Persen: Meningkatkan Produktivitas atau Membebani Dunia Usaha?
- [POPULER MONEY] Anak Buah Sri Mulyani Pastikan PPN 12 Persen Berlaku 2025 | Ini "PR" Besar RI: Penciptaan Lapangan Kerja
- Efek Trump, Indonesia Kebanjiran Investor Asal China
- J&T Express Undang 500 UMKM Bahas Inovasi Bisnis hingga Pembiayaan Logistik
- Catat, Ini 97 Pinjol Resmi Berizin OJK Berlaku Desember 2024
- Program Balappoin UMKM Jempolan, Strategi Bank Mandiri Bantu UMKM Lokal “Go International”
- DPR Apresiasi Peran BNI Bangun Ekonomi Daerah
- Gencarkan "UMKM BISA Ekspor", Kemendag Gelar Pekan Pengembangan Ekspor di Jatim
- Kementerian UMKM: Struktur Ekonomi Indonesia 99,99 Persen dari UMKM
- [POPULER MONEY] Anak Buah Sri Mulyani Pastikan PPN 12 Persen Berlaku 2025 | Ini "PR" Besar RI: Penciptaan Lapangan Kerja
- PT Pamapersada Buka Lowongan Kerja hingga 31 Agustus 2024, Simak Persyaratannya
- Dokumen CPNS 2024 Wajib Pakai Meterai Elektronik, Ini Cara Belinya
- Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 24 Agustus 2024
- Sukuk Ritel SR021 Tawarkan Kupon 6,45 Persen, Bisa Dipesan sampai 18 September
- Bahan Pokok Sabtu 24 Agustus 2024: Harga Ikan Kembung dan Daging Ayam Ras Naik