pattonfanatic.com

OJK Beri Lampu Hijau "Spin Off" Unit Usaha Syariah AXA Financial Indonesia

Ilustrasi asuransi.
Lihat Foto

JAKARTA, - PT AXA Financial Indonesia mengumumkan rencana kerja pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS).

Dilansir dari laman resminya, direksi AXA Financial Indonesia menerangkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui rencana spin off atau pemisahaan UUS AXA Finansial Indonesia.

"Berdasarkan surat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-847/PD.11/2024 per 12 Agustus 2024 terkait Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS), OJK telah menyetujui rencana kerja AXA Financial Indonesia untuk pemisahan unit usaha syariah perusahaan," tulis pengumuman tersebut, dikutip Sabtu (24/8/2024).

Baca juga: Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Ilustrasi asuransi jiwa. SHUTTERSTOCK/SEWCREAMSTUDIO Ilustrasi asuransi jiwa.

Selanjutnya, AXA Financial Indonesia akan mengalihkan portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha.

Sesuai dengan ketentuan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS), pengalihan portofolio polis asuransi syariah akan diselesaikan selambat-lambatnya pada kuartal III-2026.

Selama proses pengalihan portofolio polis asuransi syariah, AXA Financial Indonesia akan tetap menjalankan komitmennya kepada nasabah, yakni manfaat asuransi syariah akan tetap ditanggung oleh perusahaan.

Lebih lanjut, direksi Axa Financial Indonesia menjelaskan nasabah akan tetap mendapatkan manfaat perlindungan yang sama dengan manfaat yang dimiliki saat ini sesuai dengan ketentuan polis.

Baca juga: Inflasi Medis Kerek Pembayaran Klaim AXA Financial Indonesia

Sebagai informasi, apabila nasabah yang memiliki produk asuransi syariah perusahaan membutuhkan informasi lebih lanjut, bisa menghubungi Customer Care 1500940 atau melalui e-mail customer@axa-financial.co.id.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat