Negara-negara Ini Izinkan Pegawai Tak Hiraukan Panggilan dan Pesan Atasan Setelah Jam Kerja

JAKARTA, - Ada beberapa negara yang memberikan hak pegawai atau karyawan untuk "memutuskan hubungan" dengan pekerjaan setelah jam kerja selesai. Hak ini telah diterapkan di banyak negara Eropa.
Ada negara yang baru saja menerapkan kebijakan ini, yakni Australia.
Dikutip dari CNBC, Selasa (27/8/2024), berdasarkan undang-undang baru, yang mulai berlaku pada Senin (26/8/2024) kemarin, perusahaan tidak diperbolehkan untuk menghukum karyawan karena tidak mengangkat telepon atau menanggapi e-mail di luar jam kerja.
Baca juga: Gaji dan Fleksibilitas Jam Kerja Jadi Penentu Terbesar Gen Z Saat Memilih Pekerjaan
FREEPIK/FREEPIK Ilustrasi bekerja, bekerja di kantor.
Ini berarti bahwa meskipun perusahaan dan klien pihak ketiga masih dapat melakukan kontak dengan staf mereka di luar jam kerja, pegawai sekarang memiliki hak hukum untuk menolak menanggapi, kecuali jika hal itu tidak masuk akal.
Apa yang dianggap tidak masuk akal akan dinilai oleh Komisi Keadilan Pekerjaan Australia, yang akan mempertimbangkan faktor-faktor seperti sifat peran karyawan dan tingkat tanggung jawab, bagaimana kontak dilakukan dan seberapa mengganggu hal itu bagi karyawan, di antara kriteria lainnya.
"Undang-undang baru akan memberikan pekerja perlindungan yang lebih besar terkait kondisi tempat kerja, keamanan kerja, dan kemampuan mereka untuk menyeimbangkan pekerjaan dan kehidupan, serta menghentikan pembayaran yang kurang dan pemotongan gaji dan kondisi pekerja Australia," kata Menteri Ketenagakerjaan dan Hubungan Tempat Kerja Australia Murray Watt.
Selain Australia, berikut ini adalah beberapa negara lain yang telah memperkenalkan hak pegawai untuk tidak menghiraukan atasan atau pekerjaan di luar jam kerja.
Baca juga: Gen Z Incar Pekerjaan yang Punya Jam Kerja Fleksibel
Terkini Lainnya
- SBN ORI027 Masih Bisa Dipesan sampai 20 Februari 2025, Ini Cara Belinya
- Ironi Kemenkeu yang Konon Berintegritas
- Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Lagi, Simak Rincian Per 11 Februari 2025
- Coretax Tetap Diterapkan Meski Bermasalah, Paralel dengan Sistem Lama
- Gandeng Polri Awasi HPP Gabah, Mentan: Kami Kolaborasi, Supaya Tidak Ada Penyimpangan
- Bansos PKH 2025: Jadwal Pencairan, Besaran Bantuan, dan Cara Ceknya
- Duduk Perkara BYOND BSI yang Eror, "Upgrade" Sistem sampai Normal Kembali
- KKP Hari Ini Bongkar Pagar Laut Bekasi
- Cek Rekening, Dana Investasi SBR012T2 Sudah Cair
- IHSG Bakal Terkoreksi Lagi? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Selasa
- Wall Street Menguat Ditopang Saham Teknologi dan Industri Baja-Aluminium
- Sempat Punya Ratusan, Kini Gerai Teguk Tinggal 35 Outlet
- Investor Keluhkan Aktivitas Ormas, Begini Respons BKPM
- Mau Pasang Listrik Baru? Catat Biaya Penyambungan PLN 2025
- Menteri Rosan Bantu Carikan Investor untuk IKN Sampai ke Singapura
- Program KKKS Migas Mencegah Abrasi Pesisir dengan Menanam Mangrove
- Datangi Ombudsman, Peternak Unggas Laporkan Masalah Harga Ayam Hidup di Pasaran
- Atasi Masalah Sampah Perkotaan, Pelajar Diajak Bikin Kompos dan Eco Enzym dari Sampah Organik
- Penjualan Antam Tumbuh 7 Persen Menjadi Rp 23,19 Triliun pada Semester I-2024
- Blibli Hadirkan Program Spesial Gajian, Ada Diskon hingga 90 Persen untuk Produk Elektronik