Negara-negara Ini Izinkan Pegawai Tak Hiraukan Panggilan dan Pesan Atasan Setelah Jam Kerja
JAKARTA, - Ada beberapa negara yang memberikan hak pegawai atau karyawan untuk "memutuskan hubungan" dengan pekerjaan setelah jam kerja selesai. Hak ini telah diterapkan di banyak negara Eropa.
Ada negara yang baru saja menerapkan kebijakan ini, yakni Australia.
Dikutip dari CNBC, Selasa (27/8/2024), berdasarkan undang-undang baru, yang mulai berlaku pada Senin (26/8/2024) kemarin, perusahaan tidak diperbolehkan untuk menghukum karyawan karena tidak mengangkat telepon atau menanggapi e-mail di luar jam kerja.
Baca juga: Gaji dan Fleksibilitas Jam Kerja Jadi Penentu Terbesar Gen Z Saat Memilih Pekerjaan
Ini berarti bahwa meskipun perusahaan dan klien pihak ketiga masih dapat melakukan kontak dengan staf mereka di luar jam kerja, pegawai sekarang memiliki hak hukum untuk menolak menanggapi, kecuali jika hal itu tidak masuk akal.
Apa yang dianggap tidak masuk akal akan dinilai oleh Komisi Keadilan Pekerjaan Australia, yang akan mempertimbangkan faktor-faktor seperti sifat peran karyawan dan tingkat tanggung jawab, bagaimana kontak dilakukan dan seberapa mengganggu hal itu bagi karyawan, di antara kriteria lainnya.
"Undang-undang baru akan memberikan pekerja perlindungan yang lebih besar terkait kondisi tempat kerja, keamanan kerja, dan kemampuan mereka untuk menyeimbangkan pekerjaan dan kehidupan, serta menghentikan pembayaran yang kurang dan pemotongan gaji dan kondisi pekerja Australia," kata Menteri Ketenagakerjaan dan Hubungan Tempat Kerja Australia Murray Watt.
Selain Australia, berikut ini adalah beberapa negara lain yang telah memperkenalkan hak pegawai untuk tidak menghiraukan atasan atau pekerjaan di luar jam kerja.
Baca juga: Gen Z Incar Pekerjaan yang Punya Jam Kerja Fleksibel
Terkini Lainnya
- Bank Asing Cabut dari RI, OJK: Persaingan Ritel di Indonesia Berat
- PGN Gandeng KSM Bangun 6.000 Lebih Sambungan Jargas di Semarang dan Yogyakarta
- Kolaborasi Kadin dan SRC Bersihkan Kampung Batik Laweyan Bersama 500 Relawan
- Bertemu Prabowo, Sri Mulyani Bakal Jadi Menteri Lagi?
- Terapkan Standar Lingkungan Hidup, Agrowisata Sido Muncul Semarang Raih Penghargaan Adi Niti dari Kementerian LHK
- Kemenkeu Telah Siapkan Ruang Anggaran untuk Kementerian dan Lembaga Baru Prabowo
- Soal Potongan Gaji Pekerja untuk Dana Pensiun, Pengusaha: Tapera Saja Kita Tolak ...
- 20 Organisasi Industri Tembakau Desak Jokowi dan Prabowo Tak Setujui Standarisasi Kemasan Polos Rokok
- IHSG Ditutup Turun Tipis, Rupiah Menguat
- OJK Peringatkan Bank Muamalat untuk Tetap "Listing" di Bursa Efek
- Cuma 1 Persen Orang Indonesia yang Punya Tabungan di Atas Rp 100 Juta
- Bank Mandiri Hadir di Rumah123, Tawarkan Berbagai Aset Lelang dengan Harga Terjangkau
- Mampu Catatkan Peningkatan Laba, Ini Kontribusi PIS untuk Kemajuan Maritim Tanah Air
- Bukan soal Makan Bergizi Gratis, Ternyata Ini yang Dibicarakan Sri Mulyani dan Prabowo
- BPH Migas dan Pemprov Jatim Jalin Kerja Sama Tingkatkan Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi
- Soal Potongan Gaji Pekerja untuk Dana Pensiun, Pengusaha: Tapera Saja Kita Tolak ...
- Kemenkeu Telah Siapkan Ruang Anggaran untuk Kementerian dan Lembaga Baru Prabowo
- Program KKKS Migas Mencegah Abrasi Pesisir dengan Menanam Mangrove
- Datangi Ombudsman, Peternak Unggas Laporkan Masalah Harga Ayam Hidup di Pasaran
- Atasi Masalah Sampah Perkotaan, Pelajar Diajak Bikin Kompos dan Eco Enzym dari Sampah Organik
- Penjualan Antam Tumbuh 7 Persen Menjadi Rp 23,19 Triliun pada Semester I-2024
- Blibli Hadirkan Program Spesial Gajian, Ada Diskon hingga 90 Persen untuk Produk Elektronik