OJK Meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024-2028
JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024-2028 untuk meningkatkan pertumbuhan dan daya saing industri penjaminan serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan, penyusunan Peta Jalan Industri Penjaminan menjadi langkah kebijakan OJK dalam mendukung penguatan ekonomi nasional melalui peningkatan peran industri penjaminan dalam membantu akses UMKM untuk mendapatkan permodalan melalui fasilitas kredit dan pembiayaan.
“Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia ini sangat relevan dan mendapatkan momentum yang tepat dalam mendorong inklusi keuangan dan keberpihakan kepada UMKM dengan tepat,” kata Mahendra dalam Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024-2028, Selasa (27/8/2024).
Baca juga: Indodax Giatkan Literasi Kripto untuk Dukung Target OJK
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menuturkan, keterbatasan UMKM dalam mengakses sumber pembiayaan disebabkan karena ketidakmampuan dalam menyediakan jaminan seperti agunan dan kendala administrasi yang terkait kegiatan usahanya.
“Kehadiran lembaga penjaminan sangat penting sebagai penjamin bagi UMKM untuk mendapatkan pembiayaan, khususnya bagi UMKM yang feasible but unbankable. Hal ini akan mampu mendorong UMKM untuk naik kelas, menciptakan produk bernilai tambah tinggi, dan pada akhirnya berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat Indonesia. Peran industri penjaminan di beberapa negara memang ditujukan untuk membantu UMKM,” terang Ogi.
Menurut dia, kontribusi industri penjaminan serta dibantu dengan dukungan dari pemerintah, maka sektor UMKM dapat tumbuh dan berkembang untuk mendorong perekonomian nasional dan penyerapan tenaga kerja.
Baca juga: OJK Rilis Aturan Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank Umum Konvensional
Lebih lanjut, Ogi menjelaskan untuk mempercepat pertumbuhan industri penjaminan, peta jalan ini berfokus pada tiga hal utama. Pertama, availability dengan attractiveness sektor UMKM bagi lembaga pembiayaan. Kedua, accessibility dengan meningkatkan akses dan informasi sektor UMKM kepada sistem perkreditan. Ketiga, ability dengan membangun kapasitas kredit dan manajemen risiko bagi sektor UMKM.
Peta Jalan ini akan diimplementasikan melalui beberapa program strategis yang terbagi dalam tiga fase yakni Penguatan Fondasi (Fase 1) yang program strategisnya akan dilakukan pada 2024-2025, lalu Konsolidasi dan Menciptakan Momentum (Fase 2) yang program strategisnya akan dilakukan pada 2026-2027, dan Penyesuaian dan Pertumbuhan (Fase 3) yang program strategisnya akan dilakukan pada 2028.
Dengan kontribusi industri penjaminan serta dibantu dengan dukungan dari pemerintah, maka sektor UMKM dapat tumbuh dan berkembang untuk mendorong perekonomian nasional dan penyerapan tenaga kerja.
Baca juga: Apakah 2 POJK Baru soal Pembatasan Investasi Bisa Atasi Masalah Industri Asuransi?
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) Ivan Soeparno menyampaikan, OJK selalu melibatkan industri dan asosiasi atas penyusunan Peta Jalan Industri Penjaminan yang sejak awal peta jalan ini diinisiasi, sehingga isu utama dan program prioritas yang ada di dalam Peta Jalan benar-benar menggambarkan situasi yang dihadapi oleh industri penjaminan.
"Industri penjaminan dan Asippindo siap bersama-sama dengan OJK dan stakeholder lainnya dalam mengimplementasikan Peta Jalan Industri Penjaminan ini," imbuh Ivan.
Pada kegiatan dimaksud juga dilakukan peresmian tagline dan logo baru yang menjadi identitas resmi industri penjaminan yang merupakan inisiatif Asippindo.
Tagline-nya adalah “Aman Bersama Penjaminan,” didukung oleh logo yang menggambarkan perisai sebagai simbol perlindungan, serta figur dua orang dan tangan yang mewakili tiga pihak dalam mekanisme penjaminan.
Tiga figur tersebut adalah penerima jaminan (kreditor), terjamin (debitor) baik perseorangan maupun UMKM, dan penjamin (perusahaan penjaminan). Logo dan tagline ini akan digunakan dalam setiap acara dan publikasi yang diselenggarakan oleh perusahaan dan asosiasi penjaminan.
Terkini Lainnya
- Area Pagar Laut di Tangerang Punya HGB, Menteri KKP: Di Dasar Laut Tidak Boleh Ada Sertifikat!
- [POPULER MONEY] Bandara I Gusti Ngurah Rai Cetak Sejarah | Menteri ATR Akui Area Pagar Laut Tangerang Punya HGB
- Menteri KKP Sebut Pagar Laut di Tangerang untuk Reklamasi Alami
- Cara Update Alamat Pengiriman Kartu Kredit BCA via Aplikasi
- 3 Tahun Berdiri, Ini Layanan yang Dihadirkan Bank Aladin Syariah
- Trump Ingin Kuasai Greenland, Terungkap Potensi Cadangan Mineral yang Tersembunyi
- Mengenal Investasi Emas: Jenis, Kelebihan, dan Tips Membeli
- 5 Tips Investasi untuk Mahasiswa: Mulai Bangun Masa Depan Sejak Dini
- Asosiasi Apresiasi Pembangunan Tol Serang-Panimbang, Bisa Turunkan Biaya Logistik
- Bahlil: Seluruh Konsesi Gas Diprioritaskan untuk Kebutuhan Dalam Negeri
- Mineral Krusial Seperti Litium dan Nikel Jadi Kunci Keamanan Energi Masa Depan, Bukan Lagi Minyak
- Harga Emas Menguat, Kapan Waktu Tepat untuk Mulai Berinvestasi?
- Harga Bitcoin Sentuh Rekor Tertinggi Jelang Pelantikan Trump
- BNI Beri Pelatihan untuk Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong
- Menyusul Sang Suami, Melania Trump Juga Luncurkan Meme Kripto
- Harga Ayam Anjlok, Ombudsman Bakal Panggil Sejumlah Pejabat
- Di Lestari Summit, PLN EPI Beberkan Program Co-Firing Biomassa untuk Energi Berkelanjutan
- Negara-negara Ini Izinkan Pegawai Tak Hiraukan Panggilan dan Pesan Atasan Setelah Jam Kerja
- Program KKKS Migas Mencegah Abrasi Pesisir dengan Menanam Mangrove
- Datangi Ombudsman, Peternak Unggas Laporkan Masalah Harga Ayam Hidup di Pasaran