pattonfanatic.com

Audiensi Nasabah Jiwasraya yang Tolak Restrukturisasi Tak Temui Titik Terang

Ilustrasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Lihat Foto

JAKARTA, - Nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menolak restrukturisasi termasuk di dalamnya nasabah yang memiliki keputusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) belum mendapatkan kepastian pembayaran dari perusahaan asuransi jiwa pelat merah tersebut.

Kuasa Hukum Pemegang Polis (Pempol) Jiwasraya Penolak Restrukturisasi, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis mengatakan, hasil audiensi beberapa waktu lalu belum menemui titik terang.

Saat ini sisa polis yang masih ada di Jiwasraya adalah sekitar 0,3 persen atau setara dengan 70 nasabah.

Baca juga: Lapor ke DPR, Pensiunan Jiwasraya Minta Pembayaran Kewajiban

Ilustrasi asuransi.SHUTTERSTOCK/PASUWAN Ilustrasi asuransi.

Seluruh nasabah tersebut memiliki nilai klaim sekitar Rp 200 miliar.

Adapun pada audiensi yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jiwasraya tetap berpegang pada penawaran restrukturisasi ke PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life dengan pemotongan nilai polis.

Sementara, OJK dinilai khawatir nasabah yang telah mengikuti restrukturisasi akan merasakan kecemburuan sosial ketika nasabah yang menolak restrukturisasi mendapatkan pembayaran penuh.

"Saya ini pun maju tanpa keputusan yang inkracht pun mereka (Jiwasraya) harus bayar, karena apa yang diperjanjikan undang-undang bagi yang membuatnya," kata dia ketika dihubungi , Selasa (27/8/2024).

Baca juga: Nasabah Jiwasraya yang Tolak Restrukturisasi Tunggu Pembayaran Kewajiban

OC Kaligis sendiri merupakan korban dari Jiwasraya dengan total nilai polis mencapai Rp 35 miliar.

Di sisi lain, ia menyoroti IFG Life yang mendapatkan penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp 22 triliun untuk menyelesaikan persoalan Jiwasraya. Hal itu masih ditambah dengan nilai lelang aset bekas Jiwasraya senilai Rp 1,9 triliun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat