Asosiasi Petani Tembakau Duga Ada Pihak yang Intervensi PP Kesehatan
JAKARTA, - Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) menduga ada yang mengintervensi pemerintah dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ketua umum DPN APTI Agus Parmuji berpendapat, secara umum PP 28/2024 khususnya Pasal 429-463, ruang lingkupnya tak jauh berbeda dengan isi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
Menurut Agus, di dalam PP 28/2024 tidak ada sama sekali pengaturan kesehatan, yang ada pengaturan industri. Pada titik ini, kata Agus Parmuji, Menteri Kesehatan (Menkes) nyata-nyata mengabaikan mandat Konstitusi, serta mandat UU 17/2023 tentang Kesehatan.
Baca juga: Industri Mamin Terancam PHK Massal Imbas PP Kesehatan, Ini Respons Kemenaker
Agus Parmuji menambahkan, PP 28/2024 isinya sangat restriktif sehingga menjadi ancaman atas kedaulatan negara, juga ancaman terhadap tenaga kerja, petani dan merosotnya penerimaan negara salah satunya banjirnya rokok ilegal di Indonesia.
Agus pun meragukan komitmen pemerintah yang ingin menjaga kedaulatan negara serta melindungi warga negaranya untuk mempertaruhkan hak hidup, hak untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, justru kalah sama kepentingan kesehatan global.
“Kenapa pemerintah mau disetir lembaga donor asing dan kelompok anti tembakau untuk membunuh ekosistem pertembakauan yang kontribusinya sangat nyata bagi negara?” tegas Agus Parmuji ketika dihubungi di Jakarta, dikutip dari Tribunnews, Selasa (27/8/2024).
Agus mensinyalir isi Pasal 429-463 PP 28/2024 merupakan pasal karet.
Baca juga: Asosiasi Industri Produk Tembakau Alternatif Minta Pemerintah Revisi PP Kesehatan
Terkini Lainnya
- ATM Bersama Potongan Berapa?
- Bapanas: Perintah Presiden Prabowo, Petani-Nelayan Jangan Sampai Menderita karena Produk Tak Terserap
- Watsons Tebar Promo 12.12, Ada Diskon hingga 70 Persen dan Voucher Rp 120.000
- Waspada Penipuan dengan Modus Jual Murah Emas Antam
- Asosiasi Logistik Dukung Kenaikan UMP 2025: Bisa Sejahterakan Pekerja
- Mengenal Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Perhitungannya
- Usai Merger dengan XL Axiata, Saham FREN akan "Delisting" dari Bursa
- Penuhi Aturan "Free Float", Bank JTrust Bakal Rights Issue Tahun Depan
- Semarakkan Harbolnas 12.12, Telkom Beri Diskon Biaya Berlangganan Indibiz untuk UKM
- Kian Panjangnya Rentetan BPR "Gulung Tikar" pada 2024
- Bandara Dhoho Kediri Siap Layani Penerbangan Umrah pada Kuartal I 2025
- Apakah Tarik Tunai di ATM Bersama Kena Biaya?
- Berapa Biaya Tarik Tunai di ATM Bersama?
- Mentan Amran Pastikan Pupuk Subsidi Tersedia dari Sabang sampai Merauke mulai 1 Januari 2025
- Bank BJB Cetak Aset Rp 210 Triliun Per Kuartal III-2024
- Mengenal Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Perhitungannya
- Askrindo Syariah dan Jamkrida Jakarta Teken PKS Co-Guarantee untuk Produk Pembiayaan
- Bank Mega Syariah Hadirkan "Priority Banking," Apa Saja Keuntungannya?
- Bahlil Sebut Pembatasan Pembelian BBM Subsidi Diterapkan 1 Oktober 2024
- Sebanyak 300 Saham "Merah", IHSG Ditutup Melemah
- Audiensi Nasabah Jiwasraya yang Tolak Restrukturisasi Tak Temui Titik Terang