pattonfanatic.com

Asosiasi Petani Tembakau Duga Ada Pihak yang Intervensi PP Kesehatan

Ilustrasi petani tembakau.
Lihat Foto

JAKARTA, - Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) menduga ada yang mengintervensi pemerintah dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ketua umum DPN APTI Agus Parmuji berpendapat, secara umum PP 28/2024 khususnya Pasal 429-463, ruang lingkupnya tak jauh berbeda dengan isi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

Menurut Agus, di dalam PP 28/2024 tidak ada sama sekali pengaturan kesehatan, yang ada pengaturan industri. Pada titik ini, kata Agus Parmuji, Menteri Kesehatan (Menkes) nyata-nyata mengabaikan mandat Konstitusi, serta mandat UU 17/2023 tentang Kesehatan.

Baca juga: Industri Mamin Terancam PHK Massal Imbas PP Kesehatan, Ini Respons Kemenaker

Ilustrasi tembakau. PIXABAY/BEEKI Ilustrasi tembakau.

Agus Parmuji menambahkan, PP 28/2024 isinya sangat restriktif sehingga menjadi ancaman atas kedaulatan negara, juga ancaman terhadap tenaga kerja, petani dan merosotnya penerimaan negara salah satunya banjirnya rokok ilegal di Indonesia.

Agus pun meragukan komitmen pemerintah yang ingin menjaga kedaulatan negara serta melindungi warga negaranya untuk mempertaruhkan hak hidup, hak untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, justru kalah sama kepentingan kesehatan global.

“Kenapa pemerintah mau disetir lembaga donor asing dan kelompok anti tembakau untuk membunuh ekosistem pertembakauan yang kontribusinya sangat nyata bagi negara?” tegas Agus Parmuji ketika dihubungi di Jakarta, dikutip dari Tribunnews, Selasa (27/8/2024).

Agus mensinyalir isi Pasal 429-463 PP 28/2024 merupakan pasal karet.

Baca juga: Asosiasi Industri Produk Tembakau Alternatif Minta Pemerintah Revisi PP Kesehatan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat