Kuota Rumah Subsidi Ditambah Jadi 200.000 Unit Mulai September 2024
JAKARTA, - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kuota rumah subsidi skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk tahun ini bertambah.
Ia menyebut, kuota rumah subsidi skema FLPP ditambah menjadi 200.000 unit dari sebelumnya hanya 166.000 unit. Kebijakan penambahan kuota rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ini berlaku mulai 1 September 2024.
"Pemerintah mendorong FLPP, di mana untuk masyarakat berpenghasilan rendah, FLPP ini dari semula target sebesar 166.000 unit, ditingkatkan menjadi 200.000 unit," ujar Airlangga dalam konferensi pers usai acara Dialog Ekonomi 'Peran dan Potensi Kelas Menengah Menuju Indonesia Emas 2045' di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Baca juga: Kementerian PUPR Sebut Masih Banyak Rumah Subsidi Belum Tepat Sasaran
Kebijakan PPN DTP 100 persen ini berlaku mulai 1 September 2024.
"Insentif PPN DTP untuk sektor perumahan akan diberikan sebesar 100 persen sampai dengan Desember 2024, di mana PMK-nya akan disiapkan oleh Ibu Menteri Kuangan," ungkapnya.
Menurut Airlangga, kebijakan itu sebagai upaya pemerintah meningkatkan dan menjaga masyarakat kelas menengah. Lantaran, kelompok ini memiliki peranan penting sebagai motor utama penggerak ekonomi nasional.
Baca juga: Pemerintah Pelototi Pengembang Rumah Subsidi
Konsumsi kelompok ini tercatat tumbuh sekitar 12 persen setiap tahunnya sejak 2002.
Terkini Lainnya
- Ekosistem Digital Makin Canggih, Bank Mandiri dan KAI Hadirkan Pembayaran Nontunai
- Kemendag Catat Mayoritas Harga Komoditas Produk Pertambangan Naik Per Oktober 2024
- LRT Buka Suara Soal Gangguan Perjalanan di Stasiun Dukuh Atas
- Cara Sampoerna Membangun Ekonomi Berkelanjutan lewat Program Pendampingan UMKM
- Harga Beras di Tingkat Eceran Maupun Grosir Naik Ketika Harga Gabah Turun
- DesktopIP dan Maju Maritim Indonesia Luncurkan MDI, Dorong Digitalisasi Maritim Nasional
- Bos OJK Sebut Sektor Keuangan Stabil di Tengah Tren Pelonggaran Kebijakan Moneter
- PMI Kembali Alami Kontraksi, Menperin Singgung Kebijakan Pemerintah yang Belum Pro Industri Dalam Negeri
- Masuk Tahap Akhir, OJK Tetap Minta Jiwasraya Tangani Nasabah Penolak Restrukturisasi
- Perusahaan Gas Samator Resmikan Pabrik di KIT Batang
- GoTo Impact Foundation Gelar “GIF Innovation Day” untuk Dorong Lahirnya Inovasi Lokal
- Tumbuhkan Investasi, PGN Dukung Akselerasi Pemanfaatan Pipa Cisem Tahap II
- Apa Itu Prinsip 50/30/20 dalam Mengatur Keuangan?
- Nutrilon Royal Flagship Store di Raja Susu, Hadirkan Pengalaman Belanja Interaktif untuk Nutrisi Anak
- Dana Pensiun Tak Bisa Diambil Sebelum 10 Tahun, OJK: Manfaat Dicairkan Bulanan
- Pro Visioner Bisa Jadi Mitra Bisnis untuk Tangani Tantangan Keuangan dan Perpajakan
- Bank Artha Graha Ajak UMKM Binaan Kenalkan Produk di AS
- Asosiasi Petani Tembakau Duga Ada Pihak yang Intervensi PP Kesehatan
- Nasib Nasabah Jiwasraya Tolak Restrukturisasi, IFG: Solusinya Ikut Pembubaran
- Askrindo Syariah dan Jamkrida Jakarta Teken PKS Co-Guarantee untuk Produk Pembiayaan