Serapan Pupuk Subsidi Masih Rendah, Pemerintah Diminta Sederhanakan Regulasi
JAKARTA, - Hingga 9 Agustus 2024, realisasi penyerapan pupuk bersubsidi sebanyak 4,3 juta ton atau 41,95 persen dari alokasi 9,55 juta ton.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, serapan pupuk bersubsidi masih rendah dan berpotensi mengakibatkan tidak tercapainya target Kementerian Pertanian untuk meningkatkan produksi pangan.
Menurut dia, rendahnya realisasi serapan ini disebabkan oleh lambatnya kepala daerah dalam menerbitkan SK alokasi penerima pupuk bersubsidi sesuai penetapan alokasi baru.
"Penyebaran informasi tentang penambahan alokasi pupuk bersubsidi 9,55 juta ton baru direspons oleh petani di bulan Juni 2024," kata Yeka dalam keterangan tertulis, Rabu (28/8/2024).
Baca juga: Alokasi Pupuk Subsidi 9 Juta Ton untuk Jaga Ketahanan Pangan 2025
Yeka juga mengatakan, penyebab lain masih rendahnya penyerapan pupuk bersubsidi adalah adanya kebimbangan dan kekhawatiran dari distributor dan kios pupuk bersubsidi lantaran tingginya angka koreksi yang meningkat signifikan dari tahun 2023.
Ia mengatakan, koreksi tahun 2023 sebanyak 4.000 ton. Sedangkan untuk periode Januari hingga Juni 2024 sudah mencapai 19.000 ton. Angka ini akan terus bertambah apabila juru teknis penyaluran pupuk bersubsidi tidak diubah.
Selain itu, Ombudsman juga menemukan bahwa masih tingginya jumlah petani yang tidak melakukan penebusan pupuk bersubsidi.
"Berdasarkan audit data penerima pupuk bersubsidi oleh Ombudsman dan Kementerian Pertanian, terdapat sekitar 954.000 petani penerima pupuk bersubsidi, tidak pernah melakukan penebusan dalam tiga tahun terakhir," ujarnya.
Ombudsman menilai, jika kinerja penyaluran pupuk bersubsidi masih rendah seperti ini, akan berimbas terhadap pencapaian target produksi pangan oleh pemerintah.
Yeka mengatakan, pemerintah masih memiliki sisa waktu empat bulan untuk meningkatkan penyaluran pupuk bersubsidi.
Namun, ia mengatakan, perlu adanya streamlining atas hambatan verifikasi yang selama ini menjadi kendala dalam angka serapan penebusan pupuk bersubsidi.
"Salah satunya dengan perubahan juknis dan penggantian 954.000 petani yang tidak menebus dalam 3 tahun terakhir ini," tuturnya.
Baca juga: Tindak Tegas Kios Pupuk Subsidi Bermasalah
Berdasarkan hal tersebut, Yeka mengatakan, perubahan juru teknis penyaluran pupuk bersubsidi yang perlu dilakukan salah satunya memberikan kemudahan bagi petani untuk mengakses pupuk bersubsidi.
KTP, kata dia, dapat menjadi alat sah dalam penebusan pupuk bersubsidi, sehingga konsekuensinya tidak diperlukan lagi petani melakukan tanda tangan digital.
Adapun berdasarkan data PT Pupuk Indonesia, terdapat sekitar 1.200 ton pupuk bersubsidi yang sudah disalurkan, namun tidak lolos tahapan verifikasi dan validasi akibat tanda tangan yang tidak sama dengan KTP.
Selain itu Ombudsman juga telah lama mendorong agar petani dapat mewakilkan penebusan pupuk bersubsidi kepada kelompok tani atau keluarga dengan bukti penebusan yang jelas. Sementara itu, surat kuasa kepada perwakilan kelompok tani dibuat sesederhana mungkin dan tanpa biaya tambahan.
"Ombudsman menangkap aspirasi para petani, pemilik kios, dan tim verifikasi dan evaluasi. Mereka berharap agar setiap langkah yang diambil dalam proses ini tetap sederhana dan mudah dipahami, tetapi tidak mengabaikan pentingnya tertib administrasi," ucap dia.
Terkini Lainnya
- Kartu Ujian CPNS untuk Tes SKD Bisa Dicetak Mulai 9 Oktober
- Habis "Quiet Quitting" Terbitlah “Great Resignation"!
- Menhub Blak-blakan Alasan Banyak Bandara Dibangun tapi Sepi Penumpang
- Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi Pegawai Pemerintah Ditarget Selesai Akhir 2024
- IHSG Diproyeksikan Tumbuh Tipis, Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Kamis
- Aturan Ojol Dapat Jaminan Sosial Sedang Disiapkan, Pemerintah Kaji Status Mitra
- Ketegangan Timur Tengah Membebani Pasar, Wall Street Tumbuh Tipis
- Menpan-RB Ungkap Kendala Rekrut Talenta Digital Jadi PNS, Sebut Gajinya Lebih Besar dari Menteri
- Kian Diminati, Nilai Transaksi Kripto Naik Lebih dari 4 Kali Lipat
- Kabar Duka, Direktur Utama Krakatau Steel Purwono Widodo Meninggal Dunia
- Penurunan Suku Bunga, Pelonggaran "Ruang Bernapas" Kelas Menengah
- BI Gelontorkan Likuiditas Rp 256 Triliun ke Perbankan
- [POPULER MONEY] Menpan-RB Siapkan Skema Batasi Jumlah Tenaga Honorer "Titipan"| Deflasi dalam 5 Bulan, Tanda Daya Beli Masyarakat Melemah?
- Cara Bayar Tagihan IndiHome lewat BCA mobile dan myBCA
- Prosedur, Biaya, dan Syarat Biaya Balik Nama Motor
- Resmi Beroperasi Hari Ini, Begini Cara Cek Kepadatan Stasiun dan Kereta LRT Jabodebek
- Investor Menanti Laporan Kinerja Nvidia, Wall Street Ditutup Hijau
- Daftar Limit Tarik Tunai BCA per Hari Sesuai Jenis Kartu
- United Tractors Group Resmikan Proyek PLTM Besai Kemu di Lampung
- 3 Formasi Baru di CPNS 2024, Apa Saja?