Kerja Sama PGN dan Kemenperin Bidik Potensi Pemanfaatan Gas Bumi di Kawasan Industri
JAKARTA, – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama dengan PT PGN Tbk selaku Subholding Gas Pertamina menjalin kerja sama untuk pemenuhan kebutuhan gas bumi bagi kawasan industri (KI). Pembahasan mengenai hal ini dilakukan pada Forum Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan di Batam, 24 Agustus 2024 lalu.
Dalam FGD tersebut, dilakukan pemetaan Kawasan Industri (KI) yang dapat menjadi prioritas jangka pendek dalam pengembangan infrastruktur gas bumi. Terdapat 14 KI (dari 50 KI) yang menjadi prioritas pengembangan infrastruktur gas bumi dengan mempertimbangkan ketersediaan infrastruktur gas bumi milik PGN, serta status KI tersebut sebagai Proyek Strategis Nasional.
Sejumlah KI tersebut adalah KI Panbil Tembesi, Bintan Industrial Estate, Kalimantan Industrial Park Indonesia, Indonesia Pomalaa Industrial Park, KI Makasar, KI Buli, KI Pulau Obi, KI Teluk Weda, KI Jorong, Indonesia Morowali Industrial Park, KI Konawe dan KI Motui.
Selanjutnya PGN menindaklanjutinya dengan melakukan Joint Planning, Site Survey, Kajian Tekno-Ekonomi, dan Peningkatan Maturitas Investasi atas seluruh KI yang telah diprioritasikan.
Kemudian pada kesempatan yang sama, PGN telah menandatangani Heads of Agreement (HOA) dengan sejumlah KI perihal pengembangan gas bumi dengan potensi kebutuhan volume gas bumi kurang lebih 115 BBTUD mulai 2027 mendatang.
Baca juga: Melalui Pipa Cisem 1, Pertagas Alirkan Gas ke Kawasan Industri Terpadu Batang
PGN sasar Kawasan Industri yang belum teraliri gas bumi
Dalam FGD, Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN Rosa Permata Sari mengungkapkan bahwa PGN fokus untuk peningkatan optimalisasi dan pengembangan infrastruktur melalui penjajakan bersama dengan KI yang belum memiliki akses terhadap pasokan gas bumi, terutama di Indonesia bagian tengah dan timur.
Fokus PGN tersebut selaras dengan regulasi yang diterbitkan Kemenperin yaitu PP No 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri. “PGN memiliki konsep integrasi infrastruktur pipeline dan beyond pipeline,” jelas Rosa, melalui keterangan pers, Selasa (27/8/2024).
Rosa melanjutkan bahwa selain untuk kebutuhan gas terpenuhi, perencanaan bersama Kemenperin diharapkan dapat menstimulasi pemanfaatan gas bumi domestik dan menciptakan multiplier effect. PGN sebagai badan usaha di sektor hilir gas bumi siap menjadi garda depan dalam rangka mewujudkan cita-cita tersebut.
“Komitmen dan fokus PGN untuk menyediakan aksesiblitas gas bumi di KI juga ditujukan untuk mendukung pemerintah dalam mengembangkan KI yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN)," katanya.
"Konsep integrasi infrastuktur gas bumi dapat menjadi satu kesatuan bersama penyediaan infrastruktur lainnya untuk mempercepat pembangunan PSN,” pungkas Rosa.
Baca juga: Kawasan Industri Makin Banyak, Tingkat Okupansi Jadi Sorotan
Pembangunan sektor industri jangka panjang dan regulasinya
Dalam FGD, Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin Dewi Muliana, menyampaikan bahwa pertumbuhan industri pengolahan nonmigas mencapai 4,64 persen pada Kuartal I 2024, yang berkontribusi 72,39 persen pada nilai ekspor nasional.
Menurut dia, kontribusi sektor industri pengolahan nonmigas terhadap PDB Nasional mencapai 17,47 persen, dan terus bertumbuh. Hal ini terlihat dari besarnya investasi yang mencapai Rp 155,5 triliun atau sebesar 38,73 persen dari total investasi Indonesia pada Kuartal I 2024.
"Sektor Industri nonmigas juga berperan besar pada penyerapan tenaga kerja, terhitung sebanyak 19.29 juta orang pada Agustus 2023 atau naik 181.000 orang dibanding Agustus 2022” ujar Dewi.
Dalam pembangunan sektor industri jangka panjang, Kemenperin menyiapkan roadmap 2025 - 2045, dimana mulai tahun 2025 berfokus pada penguatan struktur serta ekosistem hilirisasi industri dan selanjutnya pada tahun 2030 - 2034 dilakukan pemfokusan pada industri yang berbasis sumber daya yang medium-high tech sehingga terjadi peningkatan kompleksitas Produk Industri.
Kedepan, Indonesia diproyeksikan menjadi pusat dari Global Value Chain serta menjadi pusat jasa manufaktur maju di Tingkat Regional pada 2040 – 2045.
Dengan demikian, untuk mendukung peta jalan tersebut, Kemenperin telah menerbitkan visi dan misi pembangunan industri nasional serta penerbitan regulasi turunan yaitu PP No 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.
Terkini Lainnya
- Kementerian KKP: Susu Ikan Berbentuk Ekstrak Protein, Bukan Susu Sebenarnya
- Polemik Kadin, 3 Serikat Buruh Hanya Akui Kepemimpinan Arsjad Rasjid
- Pelengseran Arsjad Rasjid sebagai Ketum Kadin: Kapitalisme Semu Masih Ada?
- Lowongan Kerja KBRI Den Haag Belanda untuk D4, Ini Persyaratannya
- Anindya Bakrie Jadi Ketum Kadin Indonesia, Menkumham Pastikan Keppres Baru Segera Terbit
- [POPULER MONEY] Daratan Singapura Makin Luas Berkat Pasir Indonesia | Kubu Arsjad Rasjid "Terusir" dari Kantor Kadin
- Cara Bayar Tilang Elektronik Lewat Tokopedia
- Cara Beli Tiket Tarif Khusus Go Show via Access by KAI
- Anindya Bakrie Klaim Munaslub Permintaan Kadin Daerah
- Arsjad Rasjid Bantah Langgar Aturan dan Bawa Kadin Berpolitik
- Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Jangan Tebang Pilih
- Ini Deretan Bisnis Milik Arsjad Rasjid yang Didepak dari Ketua Kadin
- Kala Singapura Geram Gara-gara SBY Larang Ekspor Pasir Laut
- Lima Perusahaan RI Masuk Daftar Perusahaan Terbaik Dunia 2024
- Kubu Arsjad Rasjid "Terusir" dari Kantor Kadin
- Pelengseran Arsjad Rasjid sebagai Ketum Kadin: Kapitalisme Semu Masih Ada?
- IHSG Diperkirakan Melemah, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya
- Gapmmi Harap Pengenaan Cukai Minuman Berpemanis Ditunda di Tahun Depan
- Serapan Pupuk Subsidi Masih Rendah, Pemerintah Diminta Sederhanakan Regulasi
- Resmi Beroperasi Hari Ini, Begini Cara Cek Kepadatan Stasiun dan Kereta LRT Jabodebek
- Investor Menanti Laporan Kinerja Nvidia, Wall Street Ditutup Hijau