pattonfanatic.com

Kerja Sama PGN dan Kemenperin Bidik Potensi Pemanfaatan Gas Bumi di Kawasan Industri

Ilustrasi pipa gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
Lihat Foto

JAKARTA, – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama dengan PT PGN Tbk selaku Subholding Gas Pertamina menjalin kerja sama untuk pemenuhan kebutuhan gas bumi bagi kawasan industri (KI). Pembahasan mengenai hal ini dilakukan pada Forum Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan di Batam, 24 Agustus 2024 lalu.

Dalam FGD tersebut, dilakukan pemetaan Kawasan Industri (KI) yang dapat menjadi prioritas jangka pendek dalam pengembangan infrastruktur gas bumi. Terdapat 14 KI (dari 50 KI) yang menjadi prioritas pengembangan infrastruktur gas bumi dengan mempertimbangkan ketersediaan infrastruktur gas bumi milik PGN, serta status KI tersebut sebagai Proyek Strategis Nasional.

Sejumlah KI tersebut adalah KI Panbil Tembesi, Bintan Industrial Estate, Kalimantan Industrial Park Indonesia, Indonesia Pomalaa Industrial Park, KI Makasar, KI Buli, KI Pulau Obi, KI Teluk Weda, KI Jorong, Indonesia Morowali Industrial Park, KI Konawe dan KI Motui.

Selanjutnya PGN menindaklanjutinya dengan melakukan Joint Planning, Site Survey, Kajian Tekno-Ekonomi, dan Peningkatan Maturitas Investasi atas seluruh KI yang telah diprioritasikan.

Kemudian pada kesempatan yang sama, PGN telah menandatangani Heads of Agreement (HOA) dengan sejumlah KI perihal pengembangan gas bumi dengan potensi kebutuhan volume gas bumi kurang lebih 115 BBTUD mulai 2027 mendatang.

Baca juga: Melalui Pipa Cisem 1, Pertagas Alirkan Gas ke Kawasan Industri Terpadu Batang

PGN sasar Kawasan Industri yang belum teraliri gas bumi

Dalam FGD, Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN Rosa Permata Sari mengungkapkan bahwa PGN fokus untuk peningkatan optimalisasi dan pengembangan infrastruktur melalui penjajakan bersama dengan KI yang belum memiliki akses terhadap pasokan gas bumi, terutama di Indonesia bagian tengah dan timur.

Fokus PGN tersebut selaras dengan regulasi yang diterbitkan Kemenperin yaitu PP No 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri. “PGN memiliki konsep integrasi infrastruktur pipeline dan beyond pipeline,” jelas Rosa, melalui keterangan pers, Selasa (27/8/2024).

Rosa melanjutkan bahwa selain untuk kebutuhan gas terpenuhi, perencanaan bersama Kemenperin diharapkan dapat menstimulasi pemanfaatan gas bumi domestik dan menciptakan multiplier effect. PGN sebagai badan usaha di sektor hilir gas bumi siap menjadi garda depan dalam rangka mewujudkan cita-cita tersebut.

“Komitmen dan fokus PGN untuk menyediakan aksesiblitas gas bumi di KI juga ditujukan untuk mendukung pemerintah dalam mengembangkan KI yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN)," katanya.

"Konsep integrasi infrastuktur gas bumi dapat menjadi satu kesatuan bersama penyediaan infrastruktur lainnya untuk mempercepat pembangunan PSN,” pungkas Rosa.

Baca juga: Kawasan Industri Makin Banyak, Tingkat Okupansi Jadi Sorotan

Pembangunan sektor industri jangka panjang dan regulasinya

Dalam FGD, Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin Dewi Muliana, menyampaikan bahwa pertumbuhan industri pengolahan nonmigas mencapai 4,64 persen pada Kuartal I 2024, yang berkontribusi 72,39 persen pada nilai ekspor nasional.

Menurut dia, kontribusi sektor industri pengolahan nonmigas terhadap PDB Nasional mencapai 17,47 persen, dan terus bertumbuh. Hal ini terlihat dari besarnya investasi yang mencapai Rp 155,5 triliun atau sebesar 38,73 persen dari total investasi Indonesia pada Kuartal I 2024.

"Sektor Industri nonmigas juga berperan besar pada penyerapan tenaga kerja, terhitung sebanyak 19.29 juta orang pada Agustus 2023 atau naik 181.000 orang dibanding Agustus 2022” ujar Dewi.

Dalam pembangunan sektor industri jangka panjang, Kemenperin menyiapkan roadmap 2025 - 2045, dimana mulai tahun 2025 berfokus pada penguatan struktur serta ekosistem hilirisasi industri dan selanjutnya pada tahun 2030 - 2034 dilakukan pemfokusan pada industri yang berbasis sumber daya yang medium-high tech sehingga terjadi peningkatan kompleksitas Produk Industri.

Kedepan, Indonesia diproyeksikan menjadi pusat dari Global Value Chain serta menjadi pusat jasa manufaktur maju di Tingkat Regional pada 2040 – 2045.

Dengan demikian, untuk mendukung peta jalan tersebut, Kemenperin telah menerbitkan visi dan misi pembangunan industri nasional serta penerbitan regulasi turunan yaitu PP No 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat