Ojol Tuntut Dibuatkan Undang-undang, Menhub: Kami Setuju
JAKARTA, - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan dukungan terhadap tuntutan para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir yang melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis (29/8/2024).
Budi Karya setuju dengan permintaan para pengemudi ojol dan kurir agar profesi ini diberikan payung hukum yang kuat berupa undang-undang (UU). Terlebih, aspirasi tersebut menyangkut kesejahteraan mereka.
"Jadi itu satu usulan yang baik agar landasan UU itu dibuat, kami setuju untuk dilakukan. Kami juga sebenarnya sangat concern dengan apa yang dimintakan oleh para ojol," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Baca juga: Ojol Demo Hari Ini, Maxim Pastikan Layanan Berjalan Normal
Namun demikian, Budi Karya mengakui bahwa pembentukan UU ini memerlukan kerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Saat ini, aturan mengenai ojol telah tertuang dalam keputusan menteri.
"Yang jelas sekalipun cantolan daripada UU itu belum ada, tapi benih untuk memberikan suatu kesempatan bekerja bagi jutaan masyarakat di ojol itu sudah ada landasan diskresi dari Keputusan Menteri. Pada dasarnya itu juga legal tapi akan lebih bagus kalau nanti kita bahas, dan kami terbuka," ungkapnya.
Terkait tuntutan mengenai tarif layanan yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Pemenkominfo) Nomor 1 Tahun 2012, Budi Karya menyatakan bahwa hal tersebut bukan wewenangnya.
Meski demikian, ia akan tetap berkoordinasi dengan Kominfo untuk memastikan para pengemudi ojol dan kurir bisa mendapatkan upah yang layak.
"Kalau tarif, tanya dengan Kominfo. kalau dari kami sendiri domainnya adalah keselamatan," kata Menhub.
Sebelumnya, Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono, mengungkapkan bahwa agenda demo hari ini adalah menuntut pemerintah dan perusahaan agar dapat menetapkan status hukum yang legal bagi para pengemudi ojol. Meski layanan ojol telah banyak digunakan oleh masyarakat umum cukup lama, belum ada dasar hukum yang melindungi mereka.
"Para pengemudi ojol makin tertekan oleh perusahaan aplikasi, sedangkan pihak pemerintah juga belum dapat berbuat banyak untuk memenuhi rasa keadilan dan para mitra perusahaan aplikasi. Hingga saat ini, status hukum ojek online ini kami nilai masih ilegal tanpa adanya legal standing berupa undang-undang (UU)," ujarnya, dikutip dari , Kamis.
Igun menambahkan bahwa dengan belum adanya legal standing, perusahaan aplikasi bisa berbuat sewenang-wenang tanpa ada solusi dari platform serta tidak bisa diberi sanksi oleh pemerintah.
Demo hari ini juga menuntut regulasi tarif layanan pengantaran makanan maupun barang yang dinilai tidak adil dan lebih banyak merugikan mereka.
Baca juga: Ojol dan Kurir Demo, Ini Respons Grab
Terkini Lainnya
- Menteri UMKM Lantik Pejabat Eselon I di Pasar Tanah Abang
- Gaji UMR Malang 2025, Baik Kota Maupun Kabupaten Malang
- Startup Logistik Berbasis Teknologi Ubah Wajah Pergudangan di Indonesia
- Luhut Usulkan Pembentukan Family Office Mulai Februari 2025
- Puluhan UMKM di Ciamis Diduga Tertipu Pemasok Program MBG, Ini Kata Menteri UMKM
- Gaji UMR Situbondo 2025, Paling Rendah di Jawa Timur
- Calon Menteri Transportasi AS Bertekad Pulihkan Kepercayaan Dunia kepada Boeing
- Nilai Ekspor Indonesia Tembus 264,70 Miliar Dollar AS Sepanjang 2024
- Menteri UMKM Ancam Tutup "Marketplace" yang Abaikan Usaha Kecil
- Gaji UMR Bondowoso 2025, Terendah ke-3 di Jawa Timur
- Rupiah Masih Tertekan, Suku Bunga BI Diperkirakan Tetap 6 Persen
- Latih Kepemimpinan Pegawai, Krakatau Steel Gandeng Kopassus
- Gaji UMR Pacitan 2025, Terendah ke-4 di Jawa Timur
- Gaji UMR Trenggalek 2025 dan Kenaikannya 5 Tahun Terakhir
- Meta Bakal PHK 5 Persen Pegawainya, Ini Penjelasan Mark Zuckerberg
- Pintar Raih Cuan, Begini Generasi Muda Atur Taktik Berbisnis lewat Medsos
- Cara Bayar Lazada Lewat ATM BNI, BRI, BCA, dan Mandiri
- IHSG Ditutup Turun, Rupiah Melemah
- BCA Punya 185.000 Nasabah Kaya, Saldo di Atas Rp 1 Miliar
- Apa yang Sebaiknya Tak Dilakukan Pemimpin: Pelajaran dari Machiavelli