Demo Tuntut Legalitas, Ojol Bisa Kehilangan Fleksibilitas dengan Jam Kerja Diatur
JAKARTA, - Tuntutan sekelompok pengemudi ojek online yang menamakan dirinya Koalisi Ojol Nasional untuk adanya legalisasi ojek online pada demonstrasi Kamis (29/8/2024) di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, menuai pro dan kontra di mata pengamat dan sesama pengemudi ojol lainnya.
Menanggapi tuntutan itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menampik kalau selama ini driver ojol tidak legal beroperasi di Indonesia.
"Saya rasa (driver ojol) legal, kalau enggak legal masa kita selama ini kalau naik ojol (dan) pesan makanan enggak legal? Enggak lah, legal kok. Apanya yang enggak legal?" tutur Putri di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024).
Baca juga: Ojol Tuntut Dibuatkan Undang-undang, Menhub: Kami Setuju
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menilai tuntutan mitra ojek online yang menginginkan adanya status legalitas bagi para pekerja ojek online (ojol) dan kurir online dapat berdampak negatif bagi para pekerja itu sendiri.
Pasalnya, ojol yang merupakan bagian dari pekerja yang sangat menitikberatkan pada fleksibilitas waktu dalam bekerja.
“Saya paham tuntutan mereka juga akan mengarah kepada status pekerja bagi driver ojek online dimana bisa mendapatkan hak yang mereka tuntut. Namun lagi-lagi masalahnya adalah ketika statusnya pekerja maka bentuk kontraknya bukan sebagai pekerja gig lagi. Mereka dapat kehilangan fleksibilitas pekerjaan dan sebagainya,” kata Nailul, Kamis.
Formalisasi pekerja ojol, lanjut Nailul, sejatinya juga bisa menjebak driver pada jebakan pekerjaan dengan kualitas rendah tanpa ada kesepatan untuk mengembangkan kemampuannya.
Baca juga: Melihat Biaya Potongan Aplikasi yang Dikeluhkan Ojol
Terkini Lainnya
- Prabowo Segera Teken Pepres Irigasi, Mentan: Paling Lambat Besok Ditandatangani
- Peringati Hari HAM, APRIL Group Tingkatkan Akses Kesehatan dan Pendidikan Anak-anak di Riau
- ATM Bersama Potongan Berapa?
- Bapanas: Perintah Presiden Prabowo, Petani-Nelayan Jangan Sampai Menderita karena Produk Tak Terserap
- Watsons Tebar Promo 12.12, Ada Diskon hingga 70 Persen dan Voucher Rp 120.000
- Waspada Penipuan dengan Modus Jual Murah Emas Antam
- Asosiasi Logistik Dukung Kenaikan UMP 2025: Bisa Sejahterakan Pekerja
- Mengenal Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Perhitungannya
- Usai Merger dengan XL Axiata, Saham FREN akan "Delisting" dari Bursa
- Penuhi Aturan "Free Float", Bank JTrust Bakal Rights Issue Tahun Depan
- Semarakkan Harbolnas 12.12, Telkom Beri Diskon Biaya Berlangganan Indibiz untuk UKM
- Kian Panjangnya Rentetan BPR "Gulung Tikar" pada 2024
- Bandara Dhoho Kediri Siap Layani Penerbangan Umrah pada Kuartal I 2025
- Apakah Tarik Tunai di ATM Bersama Kena Biaya?
- Berapa Biaya Tarik Tunai di ATM Bersama?
- Mengenal Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Perhitungannya
- Penyaluran Subsidi Berbasis NIK Bakal Naikkan Tarif KRL Jabodetabek? Ini Kata Menhub
- Melihat Biaya Potongan Aplikasi yang Dikeluhkan Ojol
- Inspirasi Bisnis, Kisah Silvy Sukses Buka 3 Gerobak Setelah Bermitra dengan Tahu GO!
- Ojol Tuntut Dibuatkan Undang-undang, Menhub: Kami Setuju
- Pintar Raih Cuan, Begini Generasi Muda Atur Taktik Berbisnis lewat Medsos