Respons Pemerintah, Gojek, Grab, dan Maxim soal Upah Layak Ojol dan Kurir
JAKARTA, - Pemerintah dan perusahaan aplikator menanggapi tuntutan para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir dalam aksi unjuk rasa di Jakarta, Kamis (30/8/2024).
Para pengemudi ojol dan kurir dalam aksi unjuk rasanya menuntut kondisi kerja yang manusiawi, upah yang layak, dan pengakuan status hukum.
"Aksi-aksi protes rakyat termasuk pekerja platform seperti ojol, taksol, dan kurir telah berlangsung lama dan di berbagai kota. Tuntutannya adalah untuk kesejahteraan, kondisi kerja manusiawi, dan upah yang layak," kata Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati dalam keterangan tertulis kepada , Kamis (29/8/2024).
Baca juga: Demo Tuntut Legalitas, Ojol Bisa Kehilangan Fleksibilitas dengan Jam Kerja Diatur
Lily mengatakan, pendapatan pengemudi ojol semakin turun akibat adanya perang tarif antar aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, Shopee, Indrive, Lalamove, Borzo, dan lainnya.
"Akibatnya, banyak pengemudi yang harus bekerja pada waktu istirahat dan hari libur untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti membayar kontrakan dan biaya sekolah anak," tambah Lily.
Ia menilai, para aplikator sewenang-wenang mengatur upah rendah karena menganggap pengemudi ojol dan kurir sebagai mitra, bukan pekerja. Dengan status mitra ini, pengemudi ojol dan kurir secara otomatis kehilangan hak-haknya sebagai pekerja, seperti hak untuk tidak bekerja lebih dari 8 jam sehari dan hak cuti hamil, melahirkan, dan keguguran bagi pengemudi perempuan.
Berdasarkan hal tersebut, Lily mendesak agar aplikator menghapus kebijakan sanksi berupa skors atau suspend dan putus mitra. "Maka kami mendesak diberikannya juga kesempatan untuk menyusui anak dan tempat penitipan anak yang disediakan oleh platform," kata Lily.
Respons Pemerintah
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi setuju dengan permintaan para pengemudi ojol dan kurir agar profesi ini diberikan payung hukum yang kuat berupa undang-undang (UU). Terlebih, aspirasi tersebut menyangkut kesejahteraan mereka. Namun, ia mengakui pembentukan UU ini memerlukan kerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Saat ini, aturan mengenai ojol telah tertuang dalam keputusan menteri.
"Yang jelas sekalipun cantolan daripada UU itu belum ada, tapi benih untuk memberikan suatu kesempatan bekerja bagi jutaan masyarakat di ojol itu sudah ada landasan diskresi dari Keputusan Menteri. Pada dasarnya itu juga legal tapi akan lebih bagus kalau nanti kita bahas, dan kami terbuka," kata Budi saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Terkait tarif layanan yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Pemenkominfo) Nomor 1 Tahun 2012, Budi Karya mengatakan, hal tersebut bukan wewenangnya. Namun, ia akan berkoordinasi dengan Kominfo.
Baca juga: Ojol Tuntut Dibuatkan Undang-undang, Menhub: Kami Setuju
Grab Jamin Tak Potong Pendapatan Ojol
Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy menyatakan, Grab Indonesia tidak pernah memotong pendapatan mitra pengemudi untuk dialokasikan sebagai diskon bagi konsumen.
Ia mengatakan, seluruh biaya promosi yang Grab gunakan berasal dari perusahaan dan didesain untuk membantu meningkatkan permintaan dari konsumen.
"Yang pada akhirnya diharapkan dapat memengaruhi pendapatan para Mitra Pengemudi secara positif," kata Tirza.
Respons Gojek dan Maxim
Sementara itu, Gojek memastikan masyarakat tetap bisa menggunakan layanan aplikasi mereka meski ada demonstrasi pengemudi ojek online (ojol) pada Kamis (29/8/2024). Kepastian layanan juga disampaikan Maxim Indonesia.
Keduanya juga terbuka mendengarkan aspirasi para mitra perusahaan. Meski demikian, Gojek dan Maxim tidak memberi penjelasan terkait formula pendapatan mitra pengemudi ojol.
Baca juga: Melihat Biaya Potongan Aplikasi yang Dikeluhkan Ojol
Terkini Lainnya
- Utang Kian Bengkak, Lembaga Keuangan Internasional Pede Pemerintah Bisa Bayar
- PPN 12 Persen Demi Kerek Penerimaan Negara, ADB: Ada Cara Lain...
- Kemenhub Atur Mobilitas di Pelabuhan Penyeberangan Periode Nataru 2024/2025, Ini Rinciannya
- Prabowo Segera Teken Perpres Irigasi, Mentan: Paling Lambat Besok Ditandatangani
- Peringati Hari HAM, APRIL Group Tingkatkan Akses Kesehatan dan Pendidikan Anak-anak di Riau
- ATM Bersama Potongan Berapa?
- Bapanas: Perintah Presiden Prabowo, Petani-Nelayan Jangan Sampai Menderita karena Produk Tak Terserap
- Watsons Tebar Promo 12.12, Ada Diskon hingga 70 Persen dan Voucer Rp 120.000
- Waspada Penipuan dengan Modus Jual Murah Emas Antam
- Asosiasi Logistik Dukung Kenaikan UMP 2025: Bisa Sejahterakan Pekerja
- Mengenal Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Perhitungannya
- Usai Merger dengan XL Axiata, Saham FREN Akan "Delisting" dari Bursa
- Penuhi Aturan "Free Float", Bank JTrust Bakal Rights Issue Tahun Depan
- Semarakkan Harbolnas 12.12, Telkom Beri Diskon Biaya Berlangganan Indibiz untuk UKM
- Kian Panjangnya Rentetan BPR "Gulung Tikar" pada 2024
- Mengenal Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Perhitungannya
- Akan Ubah Skema Subsidi KRL Jabodetabek Jadi Berbasis NIK, Ini Alasan Pemerintah
- Kurs Rupiah Hari Ini di 5 Bank Besar Indonesia
- IHSG Melaju di Awal Sesi Pagi, Rupiah Melemah
- Tekan Penggunaan Batu Bara, Limbah Serbuk Kayu Digunakan Jadi Bahan Bakar PLTU Bengkayang
- Naik Rp 1.000, Simak Rincian Harga Emas Antam Jumat 30 Agustus 2024