Nasib Peserta Dana Pensiun Jiwasraya di Tengah Isu Likuidasi
JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, dalam rencana tindak PT Asuransi Jiwasraya terdapat pembahasan terkait pemenuhan kewajiban kepada pegawai.
Namun demikian, pertimbangan mengenai proporsi pembayaran kewajiban tersebut belum dapat diputuskan.
Hal ini terkait dengan nasib peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya yang saat ini mengalami defisit pendanaan hingga Rp 371 miliar.
Baca juga: Jiwasraya Tak Punya Bisnis Lagi, OJK: Izinnya Mesti Kami Cabut
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Iwan Pasila mengatakan, Jiwasraya telah memiliki pertimbangan sendiri soal pemenuhan kewajiban tersebut.
"Apakah 100 persen atau tidak, itu nanti tentu masing-masing. Di Jiwasraya sendiri sudah ada pertimbangan-pertimbangan gitu ya," kata dia ketika ditemui beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, ketika Jiwasraya dilikuidasi pembayaran kewajiban akan dilakukan melalui pembagian aset yang tersisa.
"Kami juga mendorong supaya penyelesaian mempertimbangkan kepentingan pensiunan," imbuh dia.
Baca juga: Nasib Nasabah Jiwasraya Tolak Restrukturisasi, IFG: Solusinya Ikut Pembubaran
Lebih lanjut Iwan menjelaskan, pada dasarnya pensiunan Jiwasraya merupakan tanggung jawab dari Jiwasraya itu sendiri. Dengan kata lain, tidak ada opsi untuk pensiunan tersebut lantas dipindahkan ke PT Asuransi Jiwa IFG Life seperti para pemegang polis.
"Karena mereka waktu aktif bukan pekerja IFG Life, dan bukan pemegang polis," terang dia.
"Tapi memang kemungkinan besar kalau sekarang ini prosesnya melalui likuidasi tadi," tutup dia.
Terkini Lainnya
- Harga Emas Terbaru di Pegadaian Senin 16 September 2024
- Harga Bahan Pokok Senin 16 September 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Bandeng
- Cara Bayar Tilang Elektronik melalui ATM BCA
- Kacamata Dijamin BPJS Kesehatan, Ini Cara Klaim dan Ketentuannya
- Kementerian KKP: Susu Ikan Berbentuk Hidrolisat Protein, Bukan Susu Sebenarnya
- Polemik Kadin, 3 Serikat Buruh Hanya Akui Kepemimpinan Arsjad Rasjid
- Pelengseran Arsjad Rasjid sebagai Ketum Kadin: Kapitalisme Semu Masih Ada?
- Lowongan Kerja KBRI Den Haag Belanda untuk D4, Ini Persyaratannya
- Anindya Bakrie Jadi Ketum Kadin Indonesia, Menkumham Pastikan Keppres Baru Segera Terbit
- [POPULER MONEY] Daratan Singapura Makin Luas Berkat Pasir Indonesia | Kubu Arsjad Rasjid "Terusir" dari Kantor Kadin
- Cara Bayar Tilang Elektronik Lewat Tokopedia
- Cara Beli Tiket Tarif Khusus Go Show via Access by KAI
- Anindya Bakrie Klaim Munaslub Permintaan Kadin Daerah
- Arsjad Rasjid Bantah Langgar Aturan dan Bawa Kadin Berpolitik
- Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Jangan Tebang Pilih
- Kini Layanan Gadai Emas BSI Bisa Lewat Agen
- Bendungan Leuwikeris Diresmikan Jokowi, PTPP Kerjakan Proyek Senilai Rp 1,61 Triliun
- Tes SKD CPNS 2024, Apa Saja Materi yang Diujikan?
- BMH Raih Predikat "Sangat Baik" dalam Audit Syariah oleh Kementerian Agama
- Respons Pemerintah, Gojek, Grab, dan Maxim soal Upah Layak Ojol dan Kurir