Indonesia bersama Korea Selatan Makin Yakin Tinggalkan Dollar AS
JAKARTA, - Indonesia terus memperluas kerja sama penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral dengan negara mitra. Kali ini, Indonesia resmi menggandeng Korea Selatan dalam upaya meninggalkan dollar AS.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan kerangka kerja sama local currency transaction (LCT) antara Bank Indonesia (BI) dengan Kementerian Keuangan Korea dan Bank of Korea (BOK). Dalam penandatanganan itu, disepakati pembentukan kerangka kerja sama guna mendorong penggunaan mata uang lokal, yakni rupiah dan won, dalam transaksi bilateral.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani pada Mei 2023 dan kesepakatan kerangka operasionalnya pada Juni 2024. Kerangka LCT Indonesia-Korea Selatan akan diimplementasikan secara efektif mulai 30 September 2024.
Baca juga: Tinggalkan Dollar AS, Transaksi Indonesia-India Gunakan Mata Uang Lokal
"Implementasi kerangka LCT antara Indonesia dan Korea Selatan ini merupakan capaian penting dalam kerja sama keuangan bilateral kedua negara," tulis BI, dalam keterangan resmi, Jumat (30/8/2024).
Adapun kerangka LCT akan memperkuat interkoneksi bank yang ditunjuk kedua negara atau Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) dalam memfasilitasi transaksi berjalan antar negara dengan menggunakan mata uang lokal.
Kerja sama itu juga mendorong kuotasi nilai tukar secara langsung (direct quotation) antara IDR terhadap KRW serta relaksasi ketentuan yang diperlukan untuk mendorong pemanfaatan LCT.
"Ke depan, implementasi kerangka LCT akan mendorong peningkatan transaksi perdagangan bilateral, mengurangi eksposur risiko nilai tukar, dan meningkatkan efisiensi transaksi," tulis BI.
Berikut daftar bank yang ditunjuk kedua negara untuk menyelsaikan transaksi LCT ini:
Bank ACCD Indonesia:
• PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
• PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
• PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
• PT Bank Central Asia Tbk
• PT Bank CIMB Niaga Tbk
Baca juga: Mantap Tinggalkan Dollar AS, Indonesia Buat Satgas Pemanfaatan Uang Lokal
Terkini Lainnya
- Kacamata Dijamin BPJS Kesehatan, Ini Cara Klaim dan Ketentuannya
- Kementerian KKP: Susu Ikan Berbentuk Ekstrak Protein, Bukan Susu Sebenarnya
- Polemik Kadin, 3 Serikat Buruh Hanya Akui Kepemimpinan Arsjad Rasjid
- Pelengseran Arsjad Rasjid sebagai Ketum Kadin: Kapitalisme Semu Masih Ada?
- Lowongan Kerja KBRI Den Haag Belanda untuk D4, Ini Persyaratannya
- Anindya Bakrie Jadi Ketum Kadin Indonesia, Menkumham Pastikan Keppres Baru Segera Terbit
- [POPULER MONEY] Daratan Singapura Makin Luas Berkat Pasir Indonesia | Kubu Arsjad Rasjid "Terusir" dari Kantor Kadin
- Cara Bayar Tilang Elektronik Lewat Tokopedia
- Cara Beli Tiket Tarif Khusus Go Show via Access by KAI
- Anindya Bakrie Klaim Munaslub Permintaan Kadin Daerah
- Arsjad Rasjid Bantah Langgar Aturan dan Bawa Kadin Berpolitik
- Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Jangan Tebang Pilih
- Ini Deretan Bisnis Milik Arsjad Rasjid yang Didepak dari Ketua Kadin
- Kala Singapura Geram Gara-gara SBY Larang Ekspor Pasir Laut
- Lima Perusahaan RI Masuk Daftar Perusahaan Terbaik Dunia 2024
- Pelengseran Arsjad Rasjid sebagai Ketum Kadin: Kapitalisme Semu Masih Ada?
- Menakar Kemiskinan Ekstrem Nol Persen di Akhir Pemerintahan Jokowi
- Evaluasi Pariwisata Bali, Luhut Ungkap Kelakukan Turis Asing: Bikin Kelab Mesum
- KA Menoreh Gunakan Rangkaian New Generation per 1 September
- Program Restrukturisasi Jiwasraya Capai 99,7 Persen, Upaya Jemput Bola Terus Berlanjut
- Nasib Peserta Dana Pensiun Jiwasraya di Tengah Isu Likuidasi