pattonfanatic.com

Berantas Hoaks Lowongan Kerja, Kemenaker Bentuk Satgas

Ilustrasi lowongan kerja
Lihat Foto

JAKARTA, - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hoaks Lowongan Kerja. Pembentukan satgas ini adalah bagian dari inisiatif untuk melindungi pencari kerja dari informasi palsu yang dapat merugikan.

Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi, menyatakan bahwa satgas ini akan melibatkan instansi terkait seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Dinas Tenaga Kerja daerah.

"Satgas ini bertugas memastikan setiap informasi lowongan kerja yang tersebar sudah diverifikasi dengan ketat dan akan menindak loker hoaks," kata Anwar dalam keterangan tertulis, Jumat (30/8/2024).

Baca juga: Kemenaker Sebut Batas Usia Lowongan Kerja Bukan Diskriminasi

Anwar menegaskan, inisiatif pembentukan satgas ini penting untuk melindungi pencari kerja dari informasi palsu yang bisa merugikan mereka.

"Hoaks lowongan kerja sangat meresahkan dan berdampak negatif bagi pencari kerja. Karena itu, kami mengambil tindakan tegas untuk mencegah penyebaran informasi palsu ini," ujarnya.

Selain satgas, Kemenaker juga mendirikan Posko Pencegahan Hoaks Lowongan Kerja yang bisa diakses melalui berbagai saluran seperti call center, WhatsApp, situs web, serta media sosial resmi Kemenaker.

"Kami juga bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja di daerah untuk mendirikan posko serupa, sehingga masyarakat dapat melaporkan lowongan kerja yang mencurigakan di wilayah mereka," tuturnya.

Untuk memudahkan pencari kerja, Kemenaker menyediakan informasi lowongan kerja valid melalui portal resmi www.karirhub.kemnaker.go.id.

Selain itu, Kemenaker menggandeng Polri untuk melakukan inspeksi langsung terhadap pihak yang terbukti menyebarkan informasi palsu.

Sebagai langkah jangka panjang, Kemenaker berencana menerapkan registrasi QR Code untuk setiap lowongan kerja, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Kerja. Langkah ini bertujuan memvalidasi informasi lowongan kerja secara lebih efisien.

"Dengan strategi ini, Kemenaker berharap bisa mengurangi dampak negatif hoaks lowongan kerja dan meningkatkan pelindungan bagi pencari kerja di Indonesia," ucap Anwar.

Baca juga: Waspada, Modus Penipuan Lowongan Kerja Paruh Waktu Masih Incar Masyarakat

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat