pattonfanatic.com

Ekonom Sebut PP Kesehatan Bisa Berdampak ke Ekonomi Nasional

Ilustrasi pertumbuhan ekonomi.
Lihat Foto

JAKARTA, - Pengesahan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah memicu protes dari berbagai industri yang terdampak secara ekonomi, termasuk industri hasil tembakau (IHT).

Ekonom Universitas Brawijaya Candra Fajri Ananda, menekankan pentingnya mempertimbangkan berbagai aspek dalam penerapan kebijakan PP Kesehatan, terutama karena kebijakan ini tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan tetapi juga pada ekonomi nasional.

"Kebijakan IHT perlu dipertimbangkan berbagai aspek, yang artinya tidak hanya pertimbangan kesehatan, termasuk juga tenaga kerja, tembakau (pendapatan petani), penerimaan negara, dan industri," katanya.

Baca juga: Asosiasi Petani Tembakau Duga Ada Pihak yang Intervensi PP Kesehatan

Ilustrasi petani tembakau. PIXABAY/TRANTHANGNHAT Ilustrasi petani tembakau.

"Kami berharap, ada roadmap IHT ke depan yang lebih jelas dan diamini oleh seluruh stakeholders," ujar dia.

Sebelumnya, pada Desember 2023, INDEF mempublikasikan rekomendasi kebijakan mengenai dampak RPP Kesehatan terhadap industri tembakau.

Dalam penelitian tersebut, INDEF memaparkan tiga skenario: pembatasan jumlah kemasan, pemajangan produk di etalase, dan pembatasan iklan tembakau.

"Jika ketiga skenario tersebut diterapkan secara bersamaan, maka akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan sebesar Rp 52,8 triliun," kata Peneliti INDEF, Tauhid Ahmad dalam laporan tersebut.

Baca juga: Industri Mamin Terancam PHK Massal Imbas PP Kesehatan, Ini Respons Kemenaker

"Hal ini disebabkan karena berkurangnya penerimaan cukai dan jenis pajak lainnya sebagai imbas dari pengenaan pasal-pasal yang merugikan sektor IHT dan sektor yang terkait lainnya," ujarnya.

Menariknya, dalam PP Kesehatan yang telah disahkan, termuat pasal tentang pembatasan jumlah kemasan, pemajangan produk etalase, dan pembatasan iklan tembakau. Yang artinya, kekhawatiran penurunan penerimaan negara berdasarkan penelitian INDEF berpotensi terjadi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat