Subsidi KRL Jabodetabek Berbasis NIK, Sudah Tepat?
JAKARTA, - Pemerintah tengah mengkaji kebijakan penyaluran subsidi public service obligation (PSO) KRL Jabodetabek jadi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Ketua Forum Transportasi Jalan dan Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Aditya Dwi Laksana mengatakan, kebijakan ini membuat subsidi angkutan umum menjadi lebih tepat sasaran karena subsidi benar-benar disalurkan ke masyarkat yang membutuhkan.
"Ini juga sejalan dengan semakin besarnya alokasi anggaran PSO yang semakin membebani anggaran negara," ujarnya saat dihubungi , Jumat (30/8/2024).
Baca juga: Tarif KRL Dibedakan Berdasarkan NIK Masih Wacana
Namun demikian, alih-alih membatasi subsidi yang berpotensi menaikkan tarif KRL Jabodetabek, seharusnya pemerintah tetap memberikan subsidi tersebut secara merata tanpa dibatasi NIK.
"Tarif naik adalah keniscayaan, tetapi tetap harus ada unsur subsidi di dalam tarif tersebut, agar kenaikannya masih wajar," ucapnya.
Kemudian untuk golongan masyarakat tertentu yang membutuhkan, pemerintah dapat memberikan dukungan insentif melalui skema subsidi tepat sasaran agar mereka bisa tetap menggunakan KRL dengan kenaikan tarif yang terjadi.
"Jadi tidak dengan menghapuskan subsidi dan hanya yang ber-NIK yang memenuhi kriteria yang bisa mendapatkan tarif subsidi," kata dia.
Baca juga: Kemenhub Buka Suara soal Wacana Subsidi Tarif KRL Berbasis NIK
Masyarakat perlu didorong untuk gunakan transportasi umum
Pemberian subsidi agar tarif KRL yang terjangkau dibutuhkan lantaran masyarakat masih perlu didorong agar mau menggunakan transportasi umum dan meninggalkan kendaraan pribadi yang selama ini jadi biang kemacetan.
Saat ini persentase pengguna angkutan umum di Jabodetabek yang baru 15 persen. Alias masih jauh dari target dalan rencana induk transportasi Jabodetabek sebesar 60 persen pergerakan menggunakan angkutan umum pada 2030.
Terkini Lainnya
- Ini Tantangan Perusahaan RI Terapkan "Assurance" pada Laporan Keberlanjutan
- Apa Itu Sukuk Tabungan? Ini Pengertian, Kupon, hingga Keuntungannya
- Pengusaha Keluhkan Peraturan Ketenagakerjaan Kembali Berubah
- Maksimalkan Penjualan Online Bersama Diginesia, Spesialis Layanan Marketplace Indonesia
- Jadwal KA BIAS Solo-Madiun (PP)
- Sekilas Mengenal Danantara, "Superholding" BUMN Baru yang Bakal Kelola Aset "Jumbo" Rp 9.480 Triliun
- Jurus Lo Kheng Hong Berburu "Cuan" dari Pasar Modal
- Jika Suku Cadang Pesawat Bebas Bea Impor, Apakah Harga Tiket Bisa Turun?
- Profil Djoko Siswanto, Kepala SKK Migas Pengganti Dwi Soetjipto
- Apindo Khawatir Kemenangan Trump di Pilpres AS Berdampak Pada Dunia Usaha Indonesia
- Trump Menang Pilpres AS 2024, Rupiah Berpotensi Tembus Rp 16.000
- Pertamina Bidik Perluasan Bisnis Energi Hijau ke Timur Tengah
- Rusdi Kirana Dikabarkan Bakal Jadi Dirut Garuda? Ini Respons Erick Thohir
- [POPULER MONEY] Danantara Bakal Kelola Aset Rp 9.480 T | Imbas Trump Menang, Kekayaan Elon Musk Naik Rp 328,4 T
- Erick Thohir Sebut Divestasi Saham Freeport Harus Ekstra Hati-hati
- Profil Djoko Siswanto, Kepala SKK Migas Pengganti Dwi Soetjipto
- Pengamat Ungkap Penyebab Pendanaan "Fintech Lending" di Luar Jawa Masih Rendah
- Pertamina: Pertalite Akan Terus Disalurkan Sesuai Kuota
- Mengenal Saham Blue Chip: Pengertian, Keuntungan, dan Contohnya
- Pengertian Inflasi dan Deflasi: Penyebab dan Dampaknya
- Ekonom Sebut PP Kesehatan Bisa Berdampak ke Ekonomi Nasional