Kupon Pertama Sukuk Ritel SR021 Cair 10 November, Ini Simulasi Perhitungannya
- Imbalan pertama dari investasi Sukuk Ritel seri SR021 akan diterima oleh investor pada 10 November 2024.
Dilansir dari akun resmi Instagram Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), @djpprkemenkeu, imbalan pertama SR021 bersifat long coupon.
Hal ini dikarenakan pembayaran imbalan lebih dari 30 hari dari tanggal setelmen SR021 yaitu tanggal 25 September 2024.
Untuk diketahui, Sukuk Ritel SR021 diterbitkan dalam dua tenor atau jangka waktu yaitu 3 tahun (SR021T3) dan 5 tahun (SR021T5).
Kupon atau imbal hasil dari Sukuk Ritel SR021 telah ditetapkan sebesar 6,35 persen untuk SR021T3 dan 6,45 persen untuk SR021T5.
Baca juga: Kupon Sukuk Ritel SR021 sampai 6,45 Persen, Ini Cara Belinya
Simulasi perhitungan imbalan atau kupon SR021
Simulasi pembayaran imbalan pertama (long coupon) investasi SR021 sebagai berikut:
Sukuk Ritel SR021T3 (tenor 3 tahun)
Imbalan per unit (25 September-10 November 2024)
- Imbalan 25 September-10 Oktober 2024, perhitungannya berikut: Rp 1 juta x 1/12 x 15/30 x 6,35 persen = Rp 2.646.
- Imbalan 11 Oktober-10 November 2024, perhitungannya berikut: Rp 1 juta x 1/12 x 6,35 persen = Rp 5.292.
- Imbalan 25 September-10 November 2024, perhitungannya berikut: Rp 2.646 + Rp 5.292 = Rp 7.938, sehingga besar imbalan yang akan diterima investor pada 10 November 2024 untuk investasi Rp 10 juta (10 unit) sebesar Rp 7.938 x 10 = Rp 79.380.
Investor akan dikenakan PPN final sebesar 10 persen, dengan nilai Rp 79.380 x 10 persen = Rp 7.938. Imbalan bersih yang diterima investor setelah dikurangi PPN final 10 persen adalah Rp 79.380 - Rp 7.938 = Rp 71.442.
Untuk diketahui, perhitungan di atas belum termasuk biaya admin baik transfer maupun biaya kustodian.
Baca juga: Cara Investasi Sukuk Ritel Seri SR021
Sementara itu, jumlah imbalan yang diterima setiap bulannya sampai jatuh tempo sebagai berikut: Rp 1 juta x 1/12 x 6,35 persen = Rp 5.292.
Besaran imbalan yang akan diterima pada 10 Desember 2024 dan seterusnya untuk investasi sebesar Rp 10 juta sebagai berikut: Rp 5.292 x 10 = Rp 52.920.
Investor dikenai PPH final sebesar 10 persen, yaitu Rp 52.920 x 10 persen = Rp 5.292, sehingga imbalan bersih yang diterima investor setelah dikurangi PPH Final 10 persen adalah Rp 52.920 - Rp 5.292 = Rp 47.628.
Terkini Lainnya
- Akuisisi NET TV Oleh MD Entertainment Ditargetkan Selesai Akhir Oktober 2024
- Kala Pemerintah Berencana Turunkan PPh Badan dan Naikkan PPN
- Soal Pembangunan IKN, Jokowi: Butuh Waktu dan Proses untuk Membangun Ibu Kota Besar
- Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Infrastruktur hingga Kesehatan untuk Korban Bencana Papua Nugini
- Paxel Kantongi Sertifikasi Halal Logistik
- Dituding AS Ada Kerja Paksa di Industri Nikel Indonesia, Bahlil: Hanya "Black Campaign"
- 5 Penyedia Dompet Digital Kena Tegur karena Fasilitasi Judi "Online", Transaksi Paling Tinggi Rp 5,4 triliun
- BUMN Danareksa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1-S2, Simak Persyaratannya
- Kawal Penyelesaian 8 Koperasi Bermasalah, Kemenkop-UKM: KSP Indosurya dkk Baru Bayar Rp 3,4 T dari Total Tagihan Rp 26 T
- 360Kredi: Gaya Hidup "FOMO" Membawa Ketergantungan terhadap Utang Tidak Produktif
- Kemenkop-UKM Bubarkan 82.000 Koperasi Bermasalah sejak 2014
- Prepaid Artinya Apa dan Bagaimana Cara Kerjanya?
- Kenali 4 Modus Penipuan Mengatasnamakan Ditjen Pajak
- Mengenal Listrik Prabayar dan Bedanya dengan Pascabayar
- Kurs Rupiah Hari Ini di 5 Bank Besar Indonesia
- Soal Pembangunan IKN, Jokowi: Butuh Waktu dan Proses untuk Membangun Ibu Kota Besar
- LKPP Lantik 7 Pejabat Fungsional
- BI dan Bank of Korea Sepakati Penggunaan Mata Uang Lokal Antarnegara
- Presiden Jokowi Terima Agricola Medal, FAO: Transformasi Pertanian Indonesia Berkembang Pesat
- Detail Harga Emas Antam Sabtu 31 Agustus 2024, Turun Rp 12.000
- Harga Emas Terbaru 31 Agustus 2024 di Pegadaian