2 Cara Bayar IndiHome via Mandiri ATM dan Livin

- Bayar IndiHome via Mandiri bisa dilakukan dengan dua metode, pertama cara bayar IndiHome via ATM Mandiri dan kedua dengan menggunakan mobile banking Livin by Mandiri.
Pembayaran tagihan IndiHome biasanya dilakukan setiap bulan. Tanggal jatuh tempo pembayaran tagihan IndiHome umumnya adalah tanggal 20 setiap bulan. Ini berarti Anda sebaiknya membayar tagihan sebelum atau pada tanggal tersebut.
Tagihan IndiHome biasanya dihitung berdasarkan penggunaan selama satu bulan penuh. Setiap pelanggan akan menerima tagihan bulanan yang berisi rincian biaya layanan IndiHome yang digunakan. Tagihan ini dapat diterima melalui email, SMS, atau aplikasi MyIndiHome.
Baca juga: 7 Cara Cek Tagihan IndiHome Lewat HP, Bisa Tanpa Aplikasi
Bayar IndiHome via Mandiri
Nah berikut ini tahapan cara pembayaran IndiHome via ATM Mandiri dan mobile banking Livin by Mandiri dikutip dari laman resmi IndiHome:
Buka aplikasi Livin' by Mandiri
- Login dengan Username dan Password atau dengan sidik jari Anda.
- Pilih menu "Bayar"
- Kemudian, tap menu "Pembayaran Baru"
- Pilih "Internet"
- Pilih "Rekening Sumber" dan "Penyedia Jasa"
- Pilih "Internet Telkom"
- Masukkan "Nomor Pelanggan"
- Klik “Lanjut”
- Akan ditampilkan detail tagihan Anda
- Periksa kembali rincian pembayaran
- Jika sudah sesuai, klik “Konfirmasi”
- Masukkan MPIN untuk menyelesaikan transaksi pembayaran
- Transaksi selesai
- Anda akan menerima bukti pembayaran tagihan IndiHome.
Cara bayar IndiHome via ATM Mandiri
- Masukkan kartu ATM
- Ketik PIN
- Pada menu yang muncul, pilih Pembayaran/Pembelian
- Pilih Telepon/HP
- Pilih Telkom/Internet/Vision
- Masukkan kode area + nomor telepon atau masukkan nomor telepon Anda (12 digit) lalu tekan
- Contoh:
- Pembayaran telepon / INDIHOME: 0215215111 / 02170603550
- Pembayaran Internet / Usee TV / INDIHOME / 0122861200226 (diawali dengan angka 0).
- Pilih benar untuk Pembayaran.
- Pembayaran akan diproses, transaksi telah selesai.
Baca juga: Ini Tanggal Pembayaran IndiHome, Jangan Sampai Telat dan Diputus
Denda dan pemutusan
Jika pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, Anda mungkin dikenakan denda keterlambatan. Besarnya denda bervariasi, tetapi biasanya adalah persentase dari total tagihan.
Lalu jika tagihan tidak dibayar dalam jangka waktu tertentu setelah tanggal jatuh tempo, layanan IndiHome Anda mungkin akan diputus sementara hingga pembayaran dilakukan.
Jika pembayaran masih tidak dilakukan setelah periode pemutusan sementara, layanan bisa dihentikan secara permanen, dan Anda mungkin harus membayar biaya reaktivasi jika ingin mengaktifkan kembali layanan tersebut.
Pembayaran tagihan IndiHome dilakukan setiap bulan, dengan tanggal jatuh tempo umum pada tanggal 20. Pastikan untuk membayar sebelum tanggal tersebut untuk menghindari denda keterlambatan dan pemutusan layanan. Selalu periksa tagihan Anda melalui aplikasi MyIndiHome atau notifikasi yang dikirimkan oleh IndiHome.
Baca juga: Ini Batas Pembayaran IndiHome, Jangan Sampai Kena Denda
Terkini Lainnya
- Bahlil Sidak Pangkalan di Pekanbaru, Cek Harga dan Stok Elpiji 3 Kg
- Efisiensi Anggaran, Kemenaker Tunda Pelatihan Keterampilan Kerja
- DPR: Ada Potensi Perubahan Pola Subsidi Elpiji 3 Kg Jadi Bansos
- Bahlil Akan Buat Badan Khusus untuk Pantau Harga Elpiji 3 Kg
- Respons Kecelakaan Tol Ciawi, Menko AHY: Tidak Boleh Lalai Terapkan Aturan...
- Mengukur Efek Revisi Aturan DHE SDA di Kinerja Valas Bank Mandiri
- Dukung Hilirisasi, Bank Mandiri Catat Penyaluran Kredit ke Sektor Manufaktur Capai Rp 185,2 Triliun
- Eramet, Perusahaan Tambang Perancis, Berencana Eksplorasi Nikel di Sulsel dan Papua
- RI Mau Impor 100.000 Ton Daging Kerbau untuk Stok Lebaran
- Pemerintah Masih Upayakan Ada Diskon Tiket Pesawat untuk Lebaran 2025
- Fortune Indonesia Umumkan Daftar Anak Muda Berprestasi 40 Under 40 2025, Mayor Teddy Masuk
- Menko Zulhas: Jangan Main-main soal Elpiji dan Minyak Goreng
- Dirut BNI: Tahun Ular Kayu Simbol Perubahan dan Pertumbuhan
- Ekonomi RI Kuartal IV 2024 Tumbuh 5,02 Persen, Masih Ditopang Konsumsi Rumah Tangga
- Menteri Nusron: Manipulasi Sertifikat Pagar Laut Bekasi Tak Mungkin Dilakukan Pejabat Rendahan
- Bandara Ngloram Blora, Diresmikan Jokowi pada 2021, Kini "Nganggur"
- Indonesia Dianggap Pemain Kunci Industri Kripto di Asia Tenggara
- Kejagung Buka 9.694 Formasi CPNS, Anak Muda Diajak Ikut Perkuat Penegakan Hukum
- Bank DKI Nyatakan Konsisten Terapkan GRC
- Lelang Rumah di Bekasi September 2024, Harga di Bawah Rp 300 Juta
- Adik Kandung Prabowo Tolak Tawaran Jadi Menteri