Cara Memutus IndiHome saat Pelanggan Pindah Rumah, Syarat, Biayanya
- Cara memutus IndiHome sebenarnya cukup mudah. IndiHome, sebagai salah satu layanan internet kabel terbesar di Indonesia, memberikan fleksibilitas kepada pelanggannya untuk memilih paket yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Namun, ada kalanya pelanggan ingin menghentikan layanan karena berbagai alasan, seperti pindah rumah, mencari layanan alternatif, atau alasan lainnya.
Beberapa alasan umum mengapa pelanggan ingin memutus layanan IndiHome:
- Pindah rumah: Pelanggan yang pindah ke lokasi di mana layanan IndiHome tidak tersedia atau tidak sesuai dengan kebutuhan mereka.
- Kebutuhan berubah: Seiring waktu, kebutuhan internet dan hiburan mungkin berubah, sehingga pelanggan mungkin mencari paket yang lebih murah atau layanan dari penyedia lain.
- Masalah layanan: Ketidakpuasan dengan kualitas layanan, seperti kecepatan internet yang tidak sesuai atau gangguan yang sering terjadi, juga bisa menjadi alasan.
- Pertimbangan finansial: Penghematan biaya dengan mengurangi layanan berlangganan.
Baca juga: 7 Cara Cek Tagihan IndiHome Lewat HP, Bisa Tanpa Aplikasi
Cara memutus IndiHome
Mengutip laman resmi IndiHome, cara memutus langganan IndiHome adalah pelanggan harus menghubungi Call Center 188, Social Media @indihomecare, atau dapat mengunjungi Grapari terdekat untuk mengajukan berhenti berlangganan IndiHome.
Pelanggan juga harus mempersiapkan beberapa syarat antara lain:
- Nomor ID Pelangan Indihome (12 Digit)
- Kartu Identitas Pelanggan (Asli/Copy): e-KTP untuk WNI
- Kartu Identitas Pemohon (Asli) : e-KTP untuk WNI
- Surat Kuasa, jika pemohon berbeda dengan pelanggan/pemilik nomor IndiHome.
- Bagi pelanggan yang telah meninggal dunia, pemohon akan diminta menunjukkan Dokumen Asli/Copy Surat kematian pelanggan lama dari Rumah Sakit atau Kelurahan/Kecamatan setempat.
- Bukti Pelunasan Tagihan IndiHome bulan terakhir atau bukti pelunasan tunggakkan tagihan IndiHome (jika ada)
- Email/Nomor HP Pelanggan untuk pengiriman link upload berkas persyaratan berhenti berlangganan melalui Email/SMS/Whatsapp
- Pengembalian Perangkat ONT (Modem) dan STB (Set-Top Box)
Bila Anda berhenti berlangganan sebelum periode minimum kontrak berlangganan 1 tahun, Anda harus membayar biaya denda pengakhiran kontrak sebesar Rp 1.000.000.
Baca juga: Ini Tanggal Pembayaran IndiHome, Jangan Sampai Telat dan Diputus
Biaya penggunaan terakhir (dihitung sejak tanggal 1 bulan berjalan hingga tanggal laporan berhenti berlangganan) akan terbit pada tagihan bulan selanjutnya dengan perhitungan pro-rata.
Pihak IndiHome akan melakukan pengambilan perangkat maksimal 3 (tiga) hari setelah laporan berhenti berlangganan disampaikan ke Telkomsel. Mudah kan cara memutuskan wifi IndiHome?
Baca juga: 2 Cara Bayar IndiHome via Mandiri ATM dan Livin
Hal-Hal yang perlu diperhatikan
Setelah layanan dihentikan, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan:
1. Konfirmasi pemutusan
Pastikan Anda menerima konfirmasi resmi dari IndiHome bahwa layanan Anda telah dihentikan. Ini penting sebagai bukti jika di kemudian hari ada masalah terkait tagihan atau layanan.
2. Tagihan akhir
Periksa kembali apakah ada tagihan akhir yang harus dibayar setelah layanan dihentikan, misalnya denda penalti karena pemutusan kontrak sebelum waktunya. Segera lunasi jika ada tagihan yang tersisa untuk menghindari masalah di kemudian hari.
3. Pengembalian deposit
Jika Anda memberikan deposit saat pertama kali berlangganan, tanyakan mengenai pengembalian deposit tersebut setelah layanan dihentikan. Pastikan Anda menerima pengembalian sesuai kesepakatan awal.
Terkini Lainnya
- Cara Cetak Emas Fisik di Pegadaian serta Syarat dan Biayanya
- Pengertian Daerah Otonom yang Selanjutnya Disebut Daerah Terdapat dalam Pasal Apa?
- Bank Asing Cabut dari RI, OJK: Persaingan Ritel di Indonesia Berat
- PGN Gandeng KSM Bangun 6.000 Lebih Sambungan Jargas di Semarang dan Yogyakarta
- Kolaborasi Kadin dan SRC Bersihkan Kampung Batik Laweyan Bersama 500 Relawan
- Bertemu Prabowo, Sri Mulyani Bakal Jadi Menteri Lagi?
- Terapkan Standar Lingkungan Hidup, Agrowisata Sido Muncul Semarang Raih Penghargaan Adi Niti dari Kementerian LHK
- Kemenkeu Telah Siapkan Ruang Anggaran untuk Kementerian dan Lembaga Baru Prabowo
- Soal Potongan Gaji Pekerja untuk Dana Pensiun, Pengusaha: Tapera Saja Kita Tolak ...
- 20 Organisasi Industri Tembakau Desak Jokowi dan Prabowo Tak Setujui Standarisasi Kemasan Polos Rokok
- IHSG Ditutup Turun Tipis, Rupiah Menguat
- OJK Peringatkan Bank Muamalat untuk Tetap "Listing" di Bursa Efek
- Cuma 1 Persen Orang Indonesia yang Punya Tabungan di Atas Rp 100 Juta
- Bank Mandiri Hadir di Rumah123, Tawarkan Berbagai Aset Lelang dengan Harga Terjangkau
- Mampu Catatkan Peningkatan Laba, Ini Kontribusi PIS untuk Kemajuan Maritim Tanah Air
- Soal Potongan Gaji Pekerja untuk Dana Pensiun, Pengusaha: Tapera Saja Kita Tolak ...
- Gus Ipul Jadi Menteri Cuma 1 Bulan, Dapat Pensiun Seumur Hidup?
- Kapan Jatuh Tempo Pembayaran IndiHome Tepatnya?
- LKPP Lakukan "Live Testing" Katalog Elektronik Versi 6.0
- Ini Nominal Denda IndiHome bila Telat Bayar
- Asosiasi: Prospek Bisnis "Laundry" Bagus, Ciptakan Lapangan Kerja dan Dukung UMKM
- Bank DKI Distribusikan Bansos di Kepulauan Seribu