Komoditas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar Turun Harga Per September 2024
JAKARTA, – Pada periode September 2024, seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) turun harga jika dibandingkan dengan periode Agustus 2024.
Hal ini dikarenakan turunnya permintaan produk pertambangan di pasar dunia. Penurunan harga ini turut memengaruhi Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK periode September 2024.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1199 Tahun 2024 pada 28 Agustus 2024 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
“Seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan BK turun harga pada periode September 2024 jika dibandingkan dengan periode Agustus 2024. Komoditas tersebut yakni konsentrat tembaga, konsentrat besi laterit, konsentrat timbal, dan konsentrat seng,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim dalam siaran persnya, Minggu (1/9/2024).
Baca juga: Prospek Industri Pertambangan Masih Bergantung Dinamika Global, Cermati Saham-saham Tambang Ini
Produk pertambangan dengan penurunan harga rata-rata pada periode September 2024, yaitu konsentrat tembaga (Cu (besar dari) 15 persen) dengan harga rata-rata 3.750,03 dollar AS/WE atau turun sebesar 3,12 persen, konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe 50 persen dan Al2O2 + SiO2 10 persen) dengan harga rata-rata 43,61 dollar AS/WE atau turun sebesar 7,37 persen; konsentrat timbal (Pb 56 persen) dengan harga rata-rata 820,29 dollar AS per WE atau turun sebesar 7,48 persen, dan konsentrat seng (Zn 51 persen) dengan harga rata-rata 685,89 dollar AS/WE atau turun sebesar 14,46 persen.
HPE produk pertambangan periode September 2024 ditetapkan berdasarkan masukan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.
Baca juga: Sektor Pertambangan Disebut Minim Persaingan, KPPU Panggil MIND ID dan Sub-Holdingnya
Sebelum memberikan usulan tersebut, Kementerian ESDM menghitung data berdasarkan harga dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).
Selanjutnya, HPE ditetapkan setelah rapat koordinasi antarinstansi terkait yang terdiri atas Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
Terkini Lainnya
- IHSG dan Rupiah Ditutup Menguat di Akhir Sesi Perdagangan
- Pengusaha Hary Tanoesoedibjo Hadiri Pelantikan Donald Trump di AS
- RI Bisa Manfaatkan Peluang Relokasi Pabrik Imbas Kebijakan Trump
- Mengapa OJK Batasi Usia dan Penghasilan untuk Pengguna "Paylater"?
- Menu Makan Bergizi Gratis Akan Dievaluasi Setiap 20 Hari
- PLN dan Kementan Tanami Lahan Tandus Brebes dengan Tanaman Energi dan Pangan
- Hindari Penipuan, Pendaftaran Mitra Program Makan Bergizi Gratis Hanya via Laman Web Resmi
- Maskapai Baru Fly Jaya Bakal Mengudara, Ini Kata Kemenhub
- Erick Thohir Perintahkan Bank Pelat Merah "Blacklist" Developer dan Notaris Nakal
- Pemerintah dan DPR Bahas Tambahan Anggaran Program Makan Bergizi 2025
- ANTAM Fokus Kembangkan Baterai EV dan Smelter Alumina pada 2025
- KKP Periksa Kelompok Nelayan Terkait Pagar Laut Tangerang
- Wamendag Sebut Tarif Impor Trump Buka Peluang Indonesia Gantikan Peran China
- Sejauh Apa Kembalinya Trump Berdampak ke IHSG?
- Daftar Lengkap Kereta Api yang Ditingkatkan Kecepatan Lajunya Sesuai Gapeka 2025
- Pengusaha Hary Tanoesoedibjo Hadiri Pelantikan Donald Trump di AS
- Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku September 2024
- AP II Pastikan Kebakaran Resto di Terminal 3 Bandara Soeta Sudah Padam
- Kementerian PPN/ Bappenas Ajak Masyarakat Pilih Desain Maskot Indonesia untuk World Expo 2025 Osaka
- Harga Pertamax Turun per 1 September, Ini Daftarnya di SPBU se-Indonesia
- Dorong Energi Bersih untuk Kelistrikan, PLN Terus Kembangkan "Green Hydrogen"