pattonfanatic.com

Komoditas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar Turun Harga Per September 2024

Ilustrasi pertambangan.
Lihat Foto

JAKARTA, – Pada periode September 2024, seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) turun harga jika dibandingkan dengan periode Agustus 2024.

Hal ini dikarenakan turunnya permintaan produk pertambangan di pasar dunia. Penurunan harga ini turut memengaruhi Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK periode September 2024.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1199 Tahun 2024 pada 28 Agustus 2024 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.

“Seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan BK turun harga pada periode September 2024 jika dibandingkan dengan periode Agustus 2024. Komoditas tersebut yakni konsentrat tembaga, konsentrat besi laterit, konsentrat timbal, dan konsentrat seng,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim dalam siaran persnya, Minggu (1/9/2024).

Baca juga: Prospek Industri Pertambangan Masih Bergantung Dinamika Global, Cermati Saham-saham Tambang Ini

Produk pertambangan dengan penurunan harga rata-rata pada periode September 2024, yaitu konsentrat tembaga (Cu  (besar dari) 15 persen) dengan harga rata-rata 3.750,03 dollar AS/WE atau turun sebesar 3,12 persen, konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe  50 persen dan Al2O2 + SiO2  10 persen) dengan harga rata-rata 43,61 dollar AS/WE atau turun sebesar 7,37 persen; konsentrat timbal (Pb  56 persen) dengan harga rata-rata 820,29 dollar AS per WE atau turun sebesar 7,48 persen, dan konsentrat seng (Zn  51 persen) dengan harga rata-rata 685,89 dollar AS/WE atau turun sebesar 14,46 persen.

HPE produk pertambangan periode September 2024 ditetapkan berdasarkan masukan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.

Baca juga: Sektor Pertambangan Disebut Minim Persaingan, KPPU Panggil MIND ID dan Sub-Holdingnya


Sebelum memberikan usulan tersebut, Kementerian ESDM menghitung data berdasarkan harga dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).

Selanjutnya, HPE ditetapkan setelah rapat koordinasi antarinstansi terkait yang terdiri atas Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat