Jokowi Buka-bukaan Alasan Pembelian BBM Subsidi Perlu Dibatasi
- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi masih dalam proses sosialisasi.
"Saya kira kita masih dalam proses sosialisasi kita akan melihat di lapangan seperti apa," ucap Jokowi di Kabupaten Sleman, dikutip dari Antara, Senin (2/9/2024).
Kendati demikian, ia mengungkapkan bahwa sampai saat ini belum ada rapat bahkan keputusan soal pembatasan pembelian BBM subsidi.
"Belum ada keputusan, belum ada rapat," ungkapnya.
Baca juga: Kementerian BUMN Bantah Kabar SPBU Pertamina Menghentikan Penjualan Pertalite
Jokowi pun membeberkan alasan soal pembatasan pembelian BBM subsidi tersebut, utamanya terkait dengan masalah polusi udara dan juga efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Yang pertama ini berkaitan nanti ini utamanya di Jakarta dengan polusi, yang kedua kita juga ingin agar ada efisiensi di APBN kita, terutama untuk yang 2025," kata Jokowi.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut pembatasan pembelian BBM bersubsidi baru akan dilaksanakan setelah adanya penetapan Peraturan Menteri (Permen).
"Karena begitu aturannya keluar, Permen-nya keluar," ujar Bahlil di Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Baca juga: Bahlil Ungkap Impor Minyak Kuras Devisa Rp 396 Triliun
Dia membenarkan bahwa kemungkinan pelaksanaan pembatasan pembelian BBM bersubsidi akan terlaksana pada 1 Oktober 2024.
Menurutnya, saat ini yang dilakukan Pemerintah adalah membahas waktu yang tepat untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
"Kan ada waktu untuk sosialisasi, nah waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas," katanya.
Bahlil mengatakan nantinya peraturan terkait pembelian BBM bersubsidi akan diatur dalam Permen ESDM bukan lagi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang saat ini sedang proses revisi.
Baca juga: Bahlil Sebut Pembatasan Pembelian BBM Subsidi Diterapkan 1 Oktober 2024
Terkini Lainnya
- Cara Mudah Bayar Tiket Kereta Api via Livin' by Mandiri
- Kemenkeu Buka-bukaan Soal Risiko Kenaikan Utang Jatuh Tempo dan "Susutnya" Kelas Menengah
- 4 Contoh Pendapatan Asli Daerah, Jenis, dan Sumbernya
- Indodax Diduga Kena "Hack", CEO Buka Suara
- Pengertian Pendapatan Asli Daerah, Sumber, dan Contohnya
- Anggaran Kementerian BUMN Tetap tapi Target Dividen Naik, Erick Thohir: Mungkin Ini Cobaan Buat Kami
- Tips Mengatasi Kartu Debit dan Kartu Kredit BCA Hilang di Luar Negeri
- Jangan Asal Klik! Lakukan Hal Ini Biar Tidak Terjebak Link Palsu DANA Kaget
- Bahlil Sebut Devisa Keluar Rp 450 Triliun Tiap Tahun Buat Impor Minyak dan Gas
- Pasar Obligasi RI Diproyeksi Beri Imbal Hasil Positif di 2024-2025
- Apindo Sebut Thomas Djiwandono Cocok Jadi Menteri Ekonomi Prabowo
- Cara Cetak Emas Fisik di Pegadaian serta Syarat dan Biayanya
- Pengertian Daerah Otonom yang Selanjutnya Disebut Daerah Terdapat dalam Pasal Apa?
- Bank Asing Cabut dari RI, OJK: Persaingan Ritel di Indonesia Berat
- PGN Gandeng KSM Bangun 6.000 Lebih Sambungan Jargas di Semarang dan Yogyakarta
- Kemenkeu Buka-bukaan Soal Risiko Kenaikan Utang Jatuh Tempo dan "Susutnya" Kelas Menengah
- Catat, Ini Jadwal CPNS 2024 Kementerian Agama
- Cara Beli Token Listrik di ATM BCA
- 2 Cara Beli Token Listrik di m Banking BCA Antiribet
- Pahami, Ini Ketentuan Pelamar CPNS 2024 Kemenag
- Perusahaan Pemrosesan Nikel TGEM Targetkan Produksi Nikel "Berkelanjutan" hingga 3.200 Ton Akhir Kuartal III-2024