pattonfanatic.com

“Restorative Justice” untuk Kejahatan Keuangan

Ilustrasi Investasi ilegal
Lihat Foto

KASUS skema Ponzi Madoff yang terbongkar pada akhir 2008, di Amerika Serikat, menjadi simbol kuat budaya keserakahan dan ketidakjujuran yang terjadi dalam praktik industri keuangan.

Kasus yang menjerat Bernard Lawrence "Bernie" Madoff menjadi skandal keuangan terbesar dalam sejarah Amerika, bahkan dunia.

As you are aware my crime had nothing to do with causing the Financial Crisis. It was, however, a direct reflection of the culture of Wall Street and the banking system and hedge funds. It was easy to put a face on the Crisis, which was mine”.

Kalimat itu diutarakan Madoff ketika diwawancarai secara langsung oleh Professor Colleen P. Eren, ahli kriminologi dan hukum pidana Amerika.

Kisah Madoff menjadi inspirasi Professor Eren yang dituangkan dalam bukunya berjudul “Bernie Madoff and the Crisis: The Public Trial of Capitalism” yang diterbitkan Stanford University Press.

Madoff menjadi pusat kemarahan dan kegaduhan publik karena memperparah resesi Amerika. Kisah Madoff menjadi magnet media karena dikonsumsi dengan rakus oleh publik yang mencari keadilan.

Madoff melakukan skema Ponzi dan menipu ribuan investor dengan total investasi sekitar 65 miliar dollar AS atau hampir setara dengan Rp 1.000 triliun.

Selama resesi Amerika pada 2008, skema tersebut terbongkar karena Madoff tidak mampu memenuhi jumlah penarikan yang sangat tinggi.

Madoff divonis bersalah atas penipuan investasi, pencucian uang, dan kejahatan keuangan lainnya. Madoff dijatuhi hukuman 150 tahun penjara federal dan pidana restitusi (ganti rugi), namun ia meninggal di penjara pada 14 April 2021, pada usia 82 tahun.

Belajar dari kasus Madoff, kejahatan keuangan harus diselesaikan dengan hati-hati mengingat risiko dampak sistemik yang ditimbulkan.

Tidak hanya di Amerika, modus dan kasus kejahatan keuangan serupa juga “masih” sering terjadi di Tanah Air.

Beberapa kasus yang menarik perhatian publik di antaranya kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan total kerugian hingga Rp 106 triliun.

Kasus investasi bodong Indra Kenz dengan kerugian Rp 83 miliar dan Doni Salmanan dengan kerugian Rp 24 miliar.

Kasus Asabri-Jiwasraya yang kerugiannya mencapai Rp 39,5 triliun dan berbagai kasus lainnya yang seringkali terjadi di sektor jasa keuangan seperti praktik pinjaman online (pinjol) ilegal, kredit fiktif, dan kasus fraud perbankan.

Restorative Justice

Menariknya, kasus kejahatan keuangan “dapat” diselesaikan melalui jalur penyelesaian yang bersifat restoratif.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat