RUPSLB GOTO Restui Rencana "Private Placement", Belum Tentu Dieksekusi...
JAKARTA, - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), telah menyetujui seluruh agenda rapat, salah satunya rencana penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement.
Agenda lain yakni persetujuan Simon Tak Leung Ho sebagai Direktur dan Chief Financial Officer (CFO) GoTo menggantikan Wei Jye Jacky Lo yang undur diri dan rencana pengurangan modal lewat penarikan kembali saham treasuri hasil dari saham yang dibeli kembali tahun 2021 sebelum IPO dan saham hasil program stabilisasi harga pasca-IPO (greenshoe) di 2022.
Direktur Utama GoTo Patrick Walujo menyampaikan terima kasih atas dukungan para pemegang saham dan menegaskan bahwa perseroan akan terus fokus memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham dengan memperluas jangkauan ke lebih banyak konsumen.
“Perseroan akan terus menyeimbangkan pertumbuhan bisnis dengan manajemen biaya yang disiplin dan tetap berada di jalur yang tepat untuk mencapai target EBITDA yang disesuaikan breakeven untuk keseluruhan tahun 2024,” ucap dia dalam siaran pers dikutip Senin (2/9/2024).
Baca juga: RUPSLB, Pemegang Saham GOTO Angkat Direksi Baru
Terkait private placement iniCorporate Secretary GoTo Koesoemohadiani menegaskan bahwa hal ini diajukan setiap tahun demi mendapatkan persetujuan agar perseroan memiliki fleksibilitas menghimpun pendanaan sejalan dengan kebutuhan, jika penghimpunan dana memang diperlukan.
Pengajuan rencana PMTHMETD juga bukan berarti GoTo akan segera mengeksekusi aksi tersebut jika sudah disetujui pemegang saham. Karena saat ini, katanya, perseroan belum memiliki rencana yang dapat menyebabkan dibutuhkan penghimpunan dana tambahan.
“Rencana itu diajukan agar perseroan memiliki fleksibilitas bila terdapat kebutuhan penghimpunan pendanaan untuk mendukung peluang pertumbuhan atau dalam menghadapi ketidakpastian kondisi makroekonomi,” kata Koesoemohadiani dalam pernyataan resmi 24 Juli 2024.
Perseroan mengajukan rencana ini secara tahunan, walau belum tentu dilaksanakan. "(Pengajuan) agar perseroan memiliki fleksibilitas yang akan dilaksanakan secara bijak dan penuh kehati-hatian,” sebutnya.
Per Juni 2024, GoTo didukung kas dan setara kas mencapai Rp 23,08 triliun dengan jumlah ekuitas mencapai Rp 33,52 triliun.
Baca juga: Layanan Keuangan Bakal jadi Motor Bisnis GOTO?
Bursa Nasdaq
Koesoemohadiani juga menjelaskan, persetujuan RUPSLB soal private placement juga akan menempatkan perseroan sejajar dengan berbagai perusahaan publik global yang tidak harus menjalani proses yang serupa seperti GoTo.
Sesuai regulasi POJK Nomor 22 tahun 2021, private placement wajib memperoleh persetujuan RUPS dan khusus bagi emiten dengan saham suara multipel (multiple voting share/MVS, seri B), PMTHMETD bisa dilakukan 1 tahun sejak RUPS.
Artinya, emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) seperti GOTO dan lainnya perlu terus meminta persetujuan RUPS. Hal ini berbeda dengan bursa luar negeri, salah satunya yang diterapkan OJK-nya Amerika Serikat (AS), Securities and Exchange Commission (SEC).
Sejak 6 tahun lalu, SEC mengubah aturan di Bursa Nasdaq dan New York Stock Exchange (NYSE) soal persetujuan RUPS perlu jika penerbitan saham baru besarannya 20 persen atau lebih.
“Amandemen ini untuk memperbarui peraturan persetujuan pemegang saham di Nasdaq sejak diadopsi tahun 1990 dan meningkatkan kemampuan pembentukan modal tanpa mengorbankan perlindungan investor,” tuils siaran pers Nasdaq, 26 September 2018.
Dengan demikian, emiten-emiten yang listing di bursa Wall Street AS boleh melakukan private placement atau rights issue tanpa izin RUPS, dengan catatan di bawah 20 persen. Hal ini memberikan fleksibilitas emiten di AS termasuk bagi Grab Holdings Ltd di Nasdaq dan Sea Ltd di NYSE.
Baca juga: Ramai Asing Borong Saham GOTO, Simak Rekomendasi dari Analis
Terkini Lainnya
- Pasar Obligasi RI Diproyeksi Beri Imbal Hasil Positif di 2024-2025
- Apindo Sebut Thomas Djiwandono Cocok Jadi Menteri Ekonomi Prabowo
- Cara Cetak Emas Fisik di Pegadaian serta Syarat dan Biayanya
- Pengertian Daerah Otonom yang Selanjutnya Disebut Daerah Terdapat dalam Pasal Apa?
- Bank Asing Cabut dari RI, OJK: Persaingan Ritel di Indonesia Berat
- PGN Gandeng KSM Bangun 6.000 Lebih Sambungan Jargas di Semarang dan Yogyakarta
- Kolaborasi Kadin dan SRC Bersihkan Kampung Batik Laweyan Bersama 500 Relawan
- Bertemu Prabowo, Sri Mulyani Bakal Jadi Menteri Lagi?
- Terapkan Standar Lingkungan Hidup, Agrowisata Sido Muncul Semarang Raih Penghargaan Adi Niti dari Kementerian LHK
- Kemenkeu Telah Siapkan Ruang Anggaran untuk Kementerian dan Lembaga Baru Prabowo
- Soal Potongan Gaji Pekerja untuk Dana Pensiun, Pengusaha: Tapera Saja Kita Tolak ...
- 20 Organisasi Industri Tembakau Desak Jokowi dan Prabowo Tak Setujui Standarisasi Kemasan Polos Rokok
- IHSG Ditutup Turun Tipis, Rupiah Menguat
- OJK Peringatkan Bank Muamalat untuk Tetap "Listing" di Bursa Efek
- Cuma 1 Persen Orang Indonesia yang Punya Tabungan di Atas Rp 100 Juta
- Soal Potongan Gaji Pekerja untuk Dana Pensiun, Pengusaha: Tapera Saja Kita Tolak ...
- Menaker: 46.000 Pekerja Kena PHK Sepanjang Januari-Agustus 2024
- PT Jasa Raharja Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Simak Kualifikasinya
- Resmi Merger, Nasabah Commonwealth Beralih Jadi Nasabah OCBC
- NIK Diskriminasi Penumpang KRL
- Penjualan dan Penukaran Kartu Langganan Whoosh Kini Bisa dari Pagi hingga Malam