pattonfanatic.com

Masuk AS, Udang Indonesia Kena Bea Masuk Anti-Dumping 6,3 Persen

Ilustrasi Udang
Lihat Foto

JAKARTA, - Seluruh produk udang asal Indonesia akan dikenakan bea anti-dumping sebesar 6,3 persen saat masuk pasar Amerika Serikat (AS).

Kebijakan itu berdasarkan hasil keputusan sementara terkait dengan penyidikan anti dumping dan counterveiling duties (CVD) atau subsidi. Departemen Perdagangan Amerika Serikat atau United States Department of Commerce (USDOC) menyatakan pemerintahan Indonesia tidak terbukti melakukan subsidi.

"Kemudian terkait dengan anti-dumping tanggal 23 Mei 2024 USDOC menerbitkan hasil keputusan sementara yang menyatakan bahwa margin dumping oleh PT Bahari Makmur Sejati itu sebesar 0 persen dan PT First Marine Seafood itu sebesar 6,3 persen," ujar Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Budi Sulistyo dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (2/9/2024).

Baca juga: Menakar Bea Masuk Anti-Dumping, Melindungi Produsen atau Konsumen?

"Berdasarkan regulasi di Amerika maka PT First Marine Seafood dan seluruh eksportir udang Indonesia lainnya dikenakan tarif bea (bea masuk anti-dumping) 6,3 persen," lanjutnya.

PT Bahari Makmur Sejati dan PT First Marine Seafood merupakan dua pelaku usaha yang dipilih oleh Departemen Perdagangan Amerika Serikat sebagai mandatory responden untuk investigasi dari tuduhan anti-dumping dan CVD yang diajukan.

Diberitakan sebelumnya, Indonesia menghadapi tuduhan anti dumping dan CVD terhadap ekspor udang beku Indonesia ke pasar Amerika Serikat. Tuduhan itu disampaikan oleh American Shrimp Processors Association (ASPA) melalui petisi pada 25 Oktober 2023.

Tuduhan CVD tidak hanya ditujukan kepada Indonesia, tetapi juga Vietnam, Ekuador dan India. Sementara itu, tuduhan anti-dumping ditujukan kepada Indonesia dan Ekuador.

Tuduhan anti-dumping tersebut sebelumnya sudah dilaporkan oleh Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono kepada Presiden Joko Widodo pada 5 Januari 2024 lalu.

Trenggono saat itu menyampaikan, KKP akan mendorong langkah-langkah penyelesaian agar kondisi tersebut tidak merugikan Indonesia.

Baca juga: Indonesia Siap Hadapi Tuduhan Anti Dumping Udang oleh AS

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat