Masuk AS, Udang Indonesia Kena Bea Masuk Anti-Dumping 6,3 Persen
JAKARTA, - Seluruh produk udang asal Indonesia akan dikenakan bea anti-dumping sebesar 6,3 persen saat masuk pasar Amerika Serikat (AS).
Kebijakan itu berdasarkan hasil keputusan sementara terkait dengan penyidikan anti dumping dan counterveiling duties (CVD) atau subsidi. Departemen Perdagangan Amerika Serikat atau United States Department of Commerce (USDOC) menyatakan pemerintahan Indonesia tidak terbukti melakukan subsidi.
"Kemudian terkait dengan anti-dumping tanggal 23 Mei 2024 USDOC menerbitkan hasil keputusan sementara yang menyatakan bahwa margin dumping oleh PT Bahari Makmur Sejati itu sebesar 0 persen dan PT First Marine Seafood itu sebesar 6,3 persen," ujar Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Budi Sulistyo dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (2/9/2024).
Baca juga: Menakar Bea Masuk Anti-Dumping, Melindungi Produsen atau Konsumen?
"Berdasarkan regulasi di Amerika maka PT First Marine Seafood dan seluruh eksportir udang Indonesia lainnya dikenakan tarif bea (bea masuk anti-dumping) 6,3 persen," lanjutnya.
PT Bahari Makmur Sejati dan PT First Marine Seafood merupakan dua pelaku usaha yang dipilih oleh Departemen Perdagangan Amerika Serikat sebagai mandatory responden untuk investigasi dari tuduhan anti-dumping dan CVD yang diajukan.
Diberitakan sebelumnya, Indonesia menghadapi tuduhan anti dumping dan CVD terhadap ekspor udang beku Indonesia ke pasar Amerika Serikat. Tuduhan itu disampaikan oleh American Shrimp Processors Association (ASPA) melalui petisi pada 25 Oktober 2023.
Tuduhan CVD tidak hanya ditujukan kepada Indonesia, tetapi juga Vietnam, Ekuador dan India. Sementara itu, tuduhan anti-dumping ditujukan kepada Indonesia dan Ekuador.
Tuduhan anti-dumping tersebut sebelumnya sudah dilaporkan oleh Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono kepada Presiden Joko Widodo pada 5 Januari 2024 lalu.
Trenggono saat itu menyampaikan, KKP akan mendorong langkah-langkah penyelesaian agar kondisi tersebut tidak merugikan Indonesia.
Baca juga: Indonesia Siap Hadapi Tuduhan Anti Dumping Udang oleh AS
Terkini Lainnya
- Kolaborasi SWG dan ZConverter Hadirkan Solusi Kebutuhan Transformasi Bisnis
- DPR Nilai Ada Ketidakharmonisan Aturan dalam RPMK Tembakau
- Transparansi dan Akuntabilitas dalam Distribusi BBM Subsidi, Komitmen BPH Migas untuk Masyarakat
- Ketua Banggar DPR RI Harap Sri Mulyani Gabung Pemerintahan Prabowo Subianto
- Ditanya Bakal Jadi Menperin Era Prabowo, Ini Respons Agus Gumiwang
- Pengusaha Waswas PP 28/2024 Bikin Serapan Tembakau Turun
- Anindya Bakrie Sebut 3 Program Utama Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Upaya Perbaikan Kualitas Aset BNI Diapresiasi DPR
- Ketahui, Ini Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024
- Produksi Sarung Tangan Berpotensi Naik Usai Kebijakan Baru AS
- GMF AeroAsia Gandeng Arta Hanggar Indonesia, Bakal Buka Operasional Perawatan Pesawat di Bandara Halim
- Ini Keunggulan Produksi Susu Ikan Versi Pemerintah
- Angka Kemiskinan Ekstrem Turun Progresif, Pemprov Jatim Terima Insentif Fiskal Rp 6,2 Miliar
- Strategi Bank Mandiri Cegah 1 Juta Serangan Siber per Hari
- Viva Apotek Hadirkan Promo PESTA, Pelanggan Belanja Bisa Dapat Emas
- IHSG Ditutup Hijau, Rupiah Menguat
- Kenaikan Biaya Sekolah dan UKT Bikin Pendidikan Jadi Penyumbang Inflasi Utama Agustus 2024
- Mengenal Indeks IDX-Infovesta Multi-Factor 28
- Rumah Subsidi Kok Banyak yang Kosong? Ini Penjelasan Kementerian PUPR
- Menaker Ida Berharap Jumlah PHK 2024 Tak Lebih Tinggi Dibanding Tahun Lalu