pattonfanatic.com

Bursa Saham Lapor Ada 23 Anggota yang Tertarik Transaksi "Short Selling"

Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Lihat Foto

JAKARTA, - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjelaskan, terdapat 23 Anggota Bursa (AB) yang menyatakan minatnya berpartisipasi sebagai Perantara Pedagang Efek dalam mekanisme "short selling".

Direktur Pengembangan BEI Jeffry Hendrik mengungkapkan, pihaknya telah mengadakan Forum Group Discussion (FGD) dengan 23 anggota bursa tersebut.

"Antara lain bagaimana pengaturan di tingkat anggota bursa, bagaimana pengatuan di pemilihan sahamnya dan bagaimana pengaturan di tingkat investornya," kata dia ketika ditemui di Bursa Efek Jakarta, Senin (2/9/2024).

Ia menambahkan, pihaknya akan mengurangi jumlah daftar saham yang dapat ditransaksikan dalam mekanisme short selling, hanya konstituen dari Indeks IDX30 ataupun LQ45.

Baca juga: BEI: Mekanisme Perdagangan Saham Short Selling Belum Tentu Diberlakukan Tahun Ini

Adapun, dalam keterbukaan informasi, BEI mengumumkan daftar efek yang dapat ditransaksikan dalam transaksi short selling sebanyak 112 saham per September 2024.

“Nanti itu kami diskusikan lagi, tetapi hari ini kami telah berdiskusi dan mendapatkan masukan yang cukup banyak," imbuh dia.

Jeffry mengungkapkan, tidak semua konsistuen di LQ45 dapat menjadi anggota dari short selling. Nantinya, akan terdapat kriteria untuk menentukan apakah bisa saham tersebut menjadi boleh dilakukan pada short sellling tadi.

Sementara itu, investor juga memiliki syarat yang harus dipenuhi, Ia menyebut persyaratan perusahaan atau emiten yang dapat melakukan short selling akan diserahkan kepada penilaian anggota bursa masing-masing.

“Misalnya, jika investor yang dengan aset Rp 50 juta maka nilai transaksi short selling sekian, Jika investor dengan aset Rp 100 juta maka nilai transaksi short selling-nya sekian,” ungkap Jeffrey.

Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Short Selling, Simak 8 Pokok Pengaturannya

 


Sebagai informasi, Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana memberlakukan short selling pada Oktober 2024.

Sebelumnya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan, hal ini mengikuti masa transisi pemberlakuan POJK 6 tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaski Short Selling oleh Perusahaan Efek.

“Rencana pemberlakukan short selling di bulan Oktober 2024. Progres saat ini yang sedang dilakukan BEI adalah pembahasan peraturan bursa dengan OJK dan pengembangan sistem dan kesiapan Anggota Bursa yang berminat untuk menjadi AB short selling,” kata dia kepada awak media, Senin (24/6/2024).

Irvan mengatakan, short selling merupakan praktik umum yang telah diterapkan di bursa saham. Short selling diterapkan untuk meningkatkan likuiditas dan harga yang adil serta sebagai bentuk penyediaan sarana bagi investor untuk dapat memanfaatkan momentum pada saat pasar dalam kondisi tren melemah (bearish).

Menurut Irvan, transaksi short selling ini dapat meningkatkan kualitas penemuan harga atas suatu saham. Short Selling juga dapat menambah likuiditas dan mengurangi spread dari suatu saham karena akan menambah permintaan dan suplai atas saham tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat