pattonfanatic.com

Cara Pembubuhan E-Meterai untuk Daftar CPNS 2024

Cara membubuhkan e-meterai di dokumen CPNS 2024
Lihat Foto

JAKARTA, - Cara membubuhkan e-meterai di dokumen CPNS 2024 sebenarnya cukup mudah. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum memulai pembubuhan e-meterai.

Salah satunya, peserta harus memiliki e-meterai dulu dengan cara membelinya di website resmi.

Sebelumnya, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN RI) telah meluncurkan website resmi e-meterai yakni #.

Baca juga: Penjelasan Transjakarta soal Perbedaan JakLingko dan Mikrotrans

Website ini dirancang khusus untuk memudahkan para calon CPNS dan PPPK dalam membeli serta menggunakan e-meterai untuk berbagai kebutuhan dokumen pendaftaran.

Lalu, bagaimana cara membubuhkan e-meterai di dokumen CPNS 2024? 

Cara Membeli e-meterai di Website Resmi

Untuk melakukan pembelian e-meterai, ikuti langkah-langkah di bawah ini:

  • Buka situs resmi https://www.meterai-elektronik.com/.
  • Klik "Daftar Sekarang" untuk memulai proses pendaftaran.
  • Masukkan nomor ponsel yang terhubung dengan WhatsApp.
  • Isi nama lengkap sesuai dengan data di KTP.
  • Buat kata sandi yang akan digunakan untuk login.
  • Centang kotak "Saya bukan robot" dan klik "Lanjutkan".
  • Setelah akun diaktifkan, login kembali menggunakan nomor ponsel dan kata sandi yang sudah dibuat.
  • Klik "Beli e-meterai" untuk memulai pembelian.
  • Tentukan jumlah e-meterai yang ingin dibeli, lalu klik "Beli".
  • Pada halaman konfirmasi pembelian, baca dengan seksama bagian "Syarat & Ketentuan Pembatalan Pembelian Kuota".
  • Jika semua informasi sudah benar, klik "Lanjutkan".
  • Pilih metode pembayaran QRIS, lalu scan kode QR.
  • Setelah pembayaran selesai, segarkan halaman.
  • Klik "Lihat Invoice" dan periksa kuota e-Meterai yang dibeli.
  • Pastikan jumlah kuota yang dibeli sudah sesuai.

Baca juga: Per 2 September, Ini Daftar Instansi dengan Pelamar CPNS 2024 Tersedikit

Apabila terkendala dalam tahap pembelian hingga pembayaran e-meterai CPNS 2024, Anda dapat menghubungi pihak Peruri di portal Helpdesk melalui E-mail, WhatsApp, hingga chatbot yang tersedia 24 jam.

Cara Membubuhkan e-meterai di Dokumen CPNS

Setelah e-meterai dibeli, langkah berikutnya adalah menempelkan atau membubuhkan e-Meterai tersebut pada dokumen pendaftaran CPNS. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Kunjungi situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
  • Klik "Cek Akun e-meterai".
  • Masuk dengan email dan kata sandi yang sudah didaftarkan.
  • Masukkan Captcha dan klik "Login".
  • Pada menu unggah dokumen, klik "Unggah".
  • Pilih PDF yang belum memiliki e-meterai dan klik "Unggah PDF".
  • Pilih file PDF yang sudah ditandatangani dan siap untuk dibubuhkan e-meterai.
  • Pilih dokumen dan klik "Open".
  • Posisikan e-meterai di sebelah tanda tangan.
  • Klik 'Unggah e-meterai' untuk menempelkan e-meterai pada dokumen.
  • Untuk mengecek status pembubuhan e-meterai, klik "Cek Riwayat Pembubuhan".
  • Jika ingin mengunggah PDF yang sudah ada e-Materai, klik "Unggah PDF yang sudah ada e-materai".
  • Pilih dokumen yang diinginkan, lalu klik 'Open'.
  • Proses unggah dokumen dengan e-Meterai selesai.

Baca juga: Bursa Saham Lapor Ada 23 Anggota yang Tertarik Transaksi Short Selling

Ketentuan pasang e-meterai pada dokumen CPNS 2024

Sebelum mulai menggunakannya, peserta perlu memerhatikan ketentuan pasang e-meterai berikut:

  • Pastikan dokumen berformat PDF.
  • Pastikan ukuran dokumen di bawah 800 KB sebelum dibubuhi e-meterai.
  • Letakkan e-meterai di sebelah tanda tangan, jangan menumpuk.
  • Jangan gunakan ponsel untuk proses pendaftaran atau pemasangan e-meterai.
  • Jangan mengubah format atau kompres dokumen yang telah dibubuhi e-meterai.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat