pattonfanatic.com

OJK Proyeksikan Dana Pensiun Berpotensi Capai 20 Persen dari PDB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan bahwa akumulasi dana pensiun di Indonesia memiliki potensi untuk mencapai 20 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada akhir periode Peta Jalan Pengembangan Dana Pensiun 2024-2028.
Lihat Foto

JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan bahwa akumulasi dana pensiun di Indonesia memiliki potensi untuk mencapai 20 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada akhir periode Peta Jalan Pengembangan Dana Pensiun 2024-2028.

Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam acara "Executive Forum: Roadmap Dana Pensiun 2024-2028 Lebih Kuat, Stabil, dan Terpercaya" di Jakarta, Senin (2/9/2024).

Menurut Ogi, penelitian terbaru menunjukkan bahwa ada peluang signifikan bagi dana pensiun untuk tumbuh hingga mencapai 20 persen dari PDB.

Baca juga: Syarat dan Cara Bayar Pajak Motor Online Jawa Barat

 

“Namun, kita tidak bisa langsung mencapai angka itu. Prosesnya harus dilakukan secara bertahap,” ujarnya seperti dilansir dari Antara.

Data per Juni 2024 menunjukkan total dana pensiun di Indonesia mencapai Rp1.448,28 triliun, meningkat 7,58 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year-on-year/yoy).

Selama periode 2020-2023, pertumbuhan tahunan gabungan (compound annual growth rate/CAGR) dana pensiun tercatat sebesar 9,9 persen.

Namun, jika dibandingkan dengan PDB Indonesia tahun 2023 yang mencapai Rp20.892,4 triliun, kontribusi dana pensiun terhadap PDB baru sebesar 6,73 persen.

Baca juga: PMI Manufaktur Turun Lagi, Menperin: Akibat Belum Ada Kebijakan Signifikan...

 

“Artinya, peluang untuk pertumbuhan dana pensiun masih sangat besar,” tambah Ogi.

Untuk mencapai target tersebut, Ogi menekankan perlunya sinergi antara seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam program dana pensiun.

Hal ini mencakup upaya intensifikasi, seperti penambahan iuran pensiun, dan ekstensifikasi, yakni perluasan cakupan program dana pensiun.

Salah satu langkah ekstensifikasi yang diusulkan adalah penambahan iuran bagi peserta program pensiun dari kelompok masyarakat dengan pendapatan tertentu.

Baca juga: Ditutup 6 September, Ini Daftar Instansi dengan Pelamar CPNS 2024 Terbanyak

 

Selain itu, perusahaan juga dapat membentuk dan menempatkan dana pesangon pegawai pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk memaksimalkan manfaat yang dapat diberikan.

“Dengan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi secara bersamaan, kita berharap akumulasi dana pensiun akan terus meningkat,” jelas Ogi.

Ia optimistis, seiring dengan meningkatnya PDB Indonesia, akumulasi dana pensiun juga akan tumbuh, sehingga berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional dan mendukung pembangunan nasional.

OJK telah meluncurkan Peta Jalan (Roadmap) Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028 pada awal Juli 2024, sebagai bagian dari upaya untuk mereformasi dan memperkuat industri dana pensiun di Indonesia.

Baca juga: 46.000 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2024, Kemenaker: Jawa Tengah Nomor Satu...

 

Dengan implementasi roadmap ini, OJK berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap dana pensiun serta memastikan stabilitas dan keberlanjutan program pensiun di masa mendatang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat