Tiga Direktur ASDP Gugat KPK Soal Penetapan Tersangka, Erick Thohir Buka Suara
JAKARTA, - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi pada PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 4 tersangka, di antaranya merupakan direktur ASDP. Tiga direktur ASDP pun menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Terkait persoalan itu, Erick mengatakan, dirinya menghormati langkah yang diambil oleh kedua pihak. Menurut dia, KPK dan ketiga direktur memiliki hak masing-masing dalam proses kasus ini, sehingga membiarkan berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Baca juga: KPK Dianggap Tak Sah Tetapkan Tersangka, 3 Direktur PT ASDP Gugat ke PN Jaksel
"Saya menghormati masing-masing individu untuk meng-exercise haknya, dan saya tidak mau berpikiran positif negatif, biarkan mekanisme ini berjalan dengan baik," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/9/2024).
Erick menuturkan, pihaknya terus mendorong BUMN untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dalam menjalankan proses bisnis.
Kementerian BUMN juga bekerja sama dengan lembaga terkait dan penegak hukum dalam mengelola perusahaan pelat merah. Maka dari itu, dalam mengatasi permasalahan yang ada di BUMN, dirinya membiarkan berjalanan sesuai mekanisme.
"Kalau kami pasti berusaha, yang namanya prosedural dalam melakukan pengembangan usaha itu ada SOP-nya, dan selalu kita coba lakukan pendampingan dari pihak BPKP dan pihak Kejaksaan. Jadi, ya biarkan aja mekanisme itu terjadi," kata Erick.
Sebelumnya, KPK tengah mengusut dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP. Nilai proyek ini mencapai Rp 1,27 triliun.
Akuisisi tersebut mencakup pembelian kapal bekas berusia tua dengan nilai utang hampir mencapai Rp 600 miliar
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pada ASDP di antaranya timbul akibat pembelian kapal bekas.
Menurut Asep, kegiatan pembelian itu memang bersifat legal karena mengacu pada kajian atas kebutuhan armada penyeberangan. Namun, dalam pelaksanaannya ASDP membeli kapal bekas dan spesifikasi di bawah standar.
"Ini mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya. Jadi, barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru," kata dia kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).
Dalam kasus ini, KPK menduga para pelaku melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,27 triliun.
KPK pun telah menetapkan empat orang tersangka yang berinisial IP, MYH, HMAC, dan A.
Baca juga: Erick Thohir Sudah Bersih-bersih Rumah Dinas, Tidak Lanjut Pemerintahan Prabowo?
Terkait penetapan tersangka, Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi Ira Puspadewi menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka.
"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian klasifikasi perkara yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Minggu (31/8/2024).
Gugatan praperadilan ini teregister dengan nomor 80/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dan didaftarkan Ira Puspadewi pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Selain Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, serta Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi juga menggugat KPK. Keduanya menguji secara formil proses penetapan tersangka oleh KPK.
Adapun gugatan Harry Muhammad Adhi Caksono teregister dengan nomor 81/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dan gugatan Muhammad Yusuf Hadi teregister dengan nomor 82/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Baca juga: ASDP Buka Suara soal Dugaan Korupsi yang Berpotensi Rugikan Negara Rp 1,27 Triliun
Terkini Lainnya
- Kolaborasi SWG dan ZConverter Hadirkan Solusi Kebutuhan Transformasi Bisnis
- DPR Nilai Ada Ketidakharmonisan Aturan dalam RPMK Tembakau
- Transparansi dan Akuntabilitas dalam Distribusi BBM Subsidi, Komitmen BPH Migas untuk Masyarakat
- Ketua Banggar DPR RI Harap Sri Mulyani Gabung Pemerintahan Prabowo Subianto
- Ditanya Bakal Jadi Menperin Era Prabowo, Ini Respons Agus Gumiwang
- Pengusaha Waswas PP 28/2024 Bikin Serapan Tembakau Turun
- Anindya Bakrie Sebut 3 Program Utama Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Upaya Perbaikan Kualitas Aset BNI Diapresiasi DPR
- Ketahui, Ini Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024
- Produksi Sarung Tangan Berpotensi Naik Usai Kebijakan Baru AS
- GMF AeroAsia Gandeng Arta Hanggar Indonesia, Bakal Buka Operasional Perawatan Pesawat di Bandara Halim
- Ini Keunggulan Produksi Susu Ikan Versi Pemerintah
- Angka Kemiskinan Ekstrem Turun Progresif, Pemprov Jatim Terima Insentif Fiskal Rp 6,2 Miliar
- Strategi Bank Mandiri Cegah 1 Juta Serangan Siber per Hari
- Viva Apotek Hadirkan Promo PESTA, Pelanggan Belanja Bisa Dapat Emas
- Program Beli Rumah Bebas Pajak Diperpanjang, BTN" Pede" Kinerja Kredit Moncer
- Program Makan Bergizi, KKP Bakal Tetapkan Standar Pengolahan Produk Ikan untuk
- Bursa Saham Lapor Ada 23 Anggota yang Tertarik Transaksi "Short Selling"
- Pembiayaan BSI Tumbuh "Double Digit", hingga Juni Mencapai Rp 257 Triliun
- PMI Manufaktur Turun Lagi, Menperin: Akibat Belum Ada Kebijakan Signifikan...