pattonfanatic.com

Tiga Direktur ASDP Gugat KPK Soal Penetapan Tersangka, Erick Thohir Buka Suara

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/9/2024).
Lihat Foto

JAKARTA, - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi pada PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 4 tersangka, di antaranya merupakan direktur ASDP. Tiga direktur ASDP pun menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Terkait persoalan itu, Erick mengatakan, dirinya menghormati langkah yang diambil oleh kedua pihak. Menurut dia, KPK dan ketiga direktur memiliki hak masing-masing dalam proses kasus ini, sehingga membiarkan berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca juga: KPK Dianggap Tak Sah Tetapkan Tersangka, 3 Direktur PT ASDP Gugat ke PN Jaksel

"Saya menghormati masing-masing individu untuk meng-exercise haknya, dan saya tidak mau berpikiran positif negatif, biarkan mekanisme ini berjalan dengan baik," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/9/2024).

Erick menuturkan, pihaknya terus mendorong BUMN untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dalam menjalankan proses bisnis.

Kementerian BUMN juga bekerja sama dengan lembaga terkait dan penegak hukum dalam mengelola perusahaan pelat merah. Maka dari itu, dalam mengatasi permasalahan yang ada di BUMN, dirinya membiarkan berjalanan sesuai mekanisme.

"Kalau kami pasti berusaha, yang namanya prosedural dalam melakukan pengembangan usaha itu ada SOP-nya, dan selalu kita coba lakukan pendampingan dari pihak BPKP dan pihak Kejaksaan. Jadi, ya biarkan aja mekanisme itu terjadi," kata Erick.

Sebelumnya, KPK tengah mengusut dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP. Nilai proyek ini mencapai Rp 1,27 triliun. 

Akuisisi tersebut mencakup pembelian kapal bekas berusia tua dengan nilai utang hampir mencapai Rp 600 miliar

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pada ASDP di antaranya timbul akibat pembelian kapal bekas.

Menurut Asep, kegiatan pembelian itu memang bersifat legal karena mengacu pada kajian atas kebutuhan armada penyeberangan. Namun, dalam pelaksanaannya ASDP membeli kapal bekas dan spesifikasi di bawah standar.

"Ini mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya. Jadi, barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru," kata dia kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).

Dalam kasus ini, KPK menduga para pelaku melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,27 triliun.

KPK pun telah menetapkan empat orang tersangka yang berinisial IP, MYH, HMAC, dan A.

Baca juga: Erick Thohir Sudah Bersih-bersih Rumah Dinas, Tidak Lanjut Pemerintahan Prabowo?

Terkait penetapan tersangka, Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi Ira Puspadewi menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka.

"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian klasifikasi perkara yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Minggu (31/8/2024).

Gugatan praperadilan ini teregister dengan nomor 80/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dan didaftarkan Ira Puspadewi pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Selain Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, serta Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi juga menggugat KPK. Keduanya menguji secara formil proses penetapan tersangka oleh KPK.

Adapun gugatan Harry Muhammad Adhi Caksono teregister dengan nomor 81/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dan gugatan Muhammad Yusuf Hadi teregister dengan nomor 82/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Baca juga: ASDP Buka Suara soal Dugaan Korupsi yang Berpotensi Rugikan Negara Rp 1,27 Triliun

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat