pattonfanatic.com

Apa Itu Tarif Pajak, Jenis, Dasar Hukum, dan Contohnya

Ilustrasi apa itu tarif pajak.
Lihat Foto

- Buat sebagian orang mungkin masih awam dengan istilah apa itu tarif pajak. Ini adalah persentase atau jumlah tertentu yang dikenakan atas dasar penghasilan, penjualan, atau nilai barang dan jasa yang menjadi objek pajak.

Tarif pajak di Indonesia memiliki variasi tergantung pada jenis pajak dan subjek pajaknya. Pajak sendiri adalah sumber penerimaan terbesar bagi pemerintah.

Mengutip Investopedia, tarif adalah jenis hambatan perdagangan yang diberlakukan oleh negara-negara untuk menaikkan harga produk impor dibandingkan dengan produk domestik.

Tarif biasanya berupa pajak atau bea yang dikenakan pada importir dan akhirnya dibebankan kepada konsumen akhir. Tarif umumnya digunakan dalam perdagangan internasional sebagai tindakan proteksionis, dengan tujuan untuk menguntungkan produsen dalam negeri dan meningkatkan pendapatan di dalam negeri.

Perdagangan internasional membuat konsumen di dalam negeri bisa memiliki banyak pilihan, impor juga bisa menurunkan harga barang karena peningkatan persaingan, dan memungkinkan industri dalam negeri untuk terus melakukan efisiensi.

Baca juga: Pajak Pusat: Pengertian, Contoh, dan Bedanya dengan Pajak Daerah

Meskipun semua efek ini tampak menguntungkan, harus diakui bahwa perdagangan bebas tidak selalu menguntungkan semua pihak.

Apa itu tarif?

Secara sederhana, tarif sebenarnya adalah nama lain dari pajak. Tarif menambah biaya yang ditanggung konsumen atas barang impor dan merupakan salah satu dari beberapa kebijakan perdagangan untuk membatasi barang impor.

Berbeda dengan kebanyakan pajak pada umumnya, tarif dibayarkan oleh perusahaan importir kepada otoritas bea cukai negara yang mengenakan tarif. Di Indonesia, pemungut tarif adalah Ditjen Bea Cukai yang berada di bawah Kementerian Keuangan.

Tarif impor merupakan salah satu instrumen penting dalam kebijakan perdagangan internasional suatu negara. Melalui penetapan tarif impor, pemerintah dapat mengatur arus masuk barang dari luar negeri, melindungi industri domestik, serta meningkatkan pendapatan negara.

Di Indonesia, tarif impor diatur oleh pemerintah melalui berbagai peraturan dan undang-undang yang disesuaikan dengan dinamika ekonomi global dan komitmen internasional seperti Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Baca juga: Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Masih Berlaku di 2024, Simak Ketentuannya

Jenis tarif pajak

Tarif impor di Indonesia dibagi menjadi beberapa kategori, tergantung pada jenis barang dan tujuan impor. Berikut adalah jenis-jenis tarif impor yang berlaku:

1. Bea Masuk (BM)

Jenis tarif pajak pertama adalah bea Masuk. Ini adalah pajak yang dikenakan pada barang impor ketika masuk ke wilayah pabean Indonesia. Tarifnya bervariasi berdasarkan klasifikasi barang dalam Harmonized System (HS) Code yang dikeluarkan oleh World Customs Organization (WCO).

Contoh tarif bea masuk untuk beberapa barang:

  • Produk elektronik: berkisar antara 0 persen hingga 10 persen
  • Bahan makanan: berkisar antara 0 persen hingga 20 persen
  • Kendaraan bermotor: bisa mencapai hingga 50 persen

2. Bea Masuk Imbalan (BMIM)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat