Apa Itu Tarif Pajak, Jenis, Dasar Hukum, dan Contohnya
- Buat sebagian orang mungkin masih awam dengan istilah apa itu tarif pajak. Ini adalah persentase atau jumlah tertentu yang dikenakan atas dasar penghasilan, penjualan, atau nilai barang dan jasa yang menjadi objek pajak.
Tarif pajak di Indonesia memiliki variasi tergantung pada jenis pajak dan subjek pajaknya. Pajak sendiri adalah sumber penerimaan terbesar bagi pemerintah.
Mengutip Investopedia, tarif adalah jenis hambatan perdagangan yang diberlakukan oleh negara-negara untuk menaikkan harga produk impor dibandingkan dengan produk domestik.
Tarif biasanya berupa pajak atau bea yang dikenakan pada importir dan akhirnya dibebankan kepada konsumen akhir. Tarif umumnya digunakan dalam perdagangan internasional sebagai tindakan proteksionis, dengan tujuan untuk menguntungkan produsen dalam negeri dan meningkatkan pendapatan di dalam negeri.
Perdagangan internasional membuat konsumen di dalam negeri bisa memiliki banyak pilihan, impor juga bisa menurunkan harga barang karena peningkatan persaingan, dan memungkinkan industri dalam negeri untuk terus melakukan efisiensi.
Baca juga: Pajak Pusat: Pengertian, Contoh, dan Bedanya dengan Pajak Daerah
Meskipun semua efek ini tampak menguntungkan, harus diakui bahwa perdagangan bebas tidak selalu menguntungkan semua pihak.
Apa itu tarif?
Secara sederhana, tarif sebenarnya adalah nama lain dari pajak. Tarif menambah biaya yang ditanggung konsumen atas barang impor dan merupakan salah satu dari beberapa kebijakan perdagangan untuk membatasi barang impor.
Berbeda dengan kebanyakan pajak pada umumnya, tarif dibayarkan oleh perusahaan importir kepada otoritas bea cukai negara yang mengenakan tarif. Di Indonesia, pemungut tarif adalah Ditjen Bea Cukai yang berada di bawah Kementerian Keuangan.
Tarif impor merupakan salah satu instrumen penting dalam kebijakan perdagangan internasional suatu negara. Melalui penetapan tarif impor, pemerintah dapat mengatur arus masuk barang dari luar negeri, melindungi industri domestik, serta meningkatkan pendapatan negara.
Di Indonesia, tarif impor diatur oleh pemerintah melalui berbagai peraturan dan undang-undang yang disesuaikan dengan dinamika ekonomi global dan komitmen internasional seperti Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Baca juga: Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Masih Berlaku di 2024, Simak Ketentuannya
Jenis tarif pajak
Tarif impor di Indonesia dibagi menjadi beberapa kategori, tergantung pada jenis barang dan tujuan impor. Berikut adalah jenis-jenis tarif impor yang berlaku:
1. Bea Masuk (BM)
Jenis tarif pajak pertama adalah bea Masuk. Ini adalah pajak yang dikenakan pada barang impor ketika masuk ke wilayah pabean Indonesia. Tarifnya bervariasi berdasarkan klasifikasi barang dalam Harmonized System (HS) Code yang dikeluarkan oleh World Customs Organization (WCO).
Contoh tarif bea masuk untuk beberapa barang:
- Produk elektronik: berkisar antara 0 persen hingga 10 persen
- Bahan makanan: berkisar antara 0 persen hingga 20 persen
- Kendaraan bermotor: bisa mencapai hingga 50 persen
2. Bea Masuk Imbalan (BMIM)
Terkini Lainnya
- Badan Gizi Nasional Tak Tentukan Menu Makan Bergizi Gratis, Susu Bisa Diganti Telur
- Pembangkit Listrik Tenaga Hidrogen Dinilai Bisa Jadi Solusi Energi Bersih
- Impor Beras RI Meroket 121,34 Persen Selama Januari-Agustus 2024
- Sejumlah Kerja Sama Strategis untuk Kurangi Emisi Karbon Diteken di ISEW 2024
- Gelar Livin' Gamers Festival, Bank Mandiri Hadirkan Pengalaman Beyond Banking untuk Pecinta Gim
- KKP Sebut Industri Susu Ikan Bisa Serap 195.000 Tenaga Kerja
- OJK Minta MNC Bank dan Nobu Bank Cari "Partner" Baru Jika Merger Batal
- Sepanjang 2020-2023, Gas Niaga dan Transportasi Gas Jadi Kontributor Utama Pendapatan PGN
- Deretan Bisnis Anindya Bakrie, Anak Aburizal Bakrie yang Dongkel Arsjad Rasjid dari Ketum Kadin
- Kubu Arsjad Perkirakan Hanya 14 Kadin Provinsi yang Dukung Munaslub Kadin
- Kadin Kubu Arsjad Bakal Pecat Anggota yang Gelar Munaslub Ilegal
- Bisnis Warung Sembako Masih Menjanjikan, Ini Alasannya
- Dukung Dekarbonisasi, Pertamina Genjot Inovasi Avtur Ramah Lingkungan
- Asuransi Jagadiri dan Jamkrida Jabar Kerja Sama Perlindungan Risiko Kredit
- Upacara Harhubnas, Menhub Pamer Capaian Transportasi Selama 10 Tahun Pemerintahan Jokowi
- Kadin Kubu Arsjad Bakal Pecat Anggota yang Gelar Munaslub Ilegal
- Naik Rp 3.000, Simak Rincian Harga Emas Antam Selasa 3 September 2024
- Pasar Saham Asia Pasifik Mayoritas Hijau, Inflasi Korea Selatan Jadi Sorotan
- Harga Bahan Pokok Selasa 3 September 2024: Mayoritas Naik, Kecuali Daging Sapi Murni
- IHSG Berpeluang Menguat Terbatas, Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini
- Ketergantungan Berlebih pada Komoditas: Menggali Jurang "Dutch Disease" di Indonesia