pattonfanatic.com

KPPI Hentikan Penyelidikan Kasus Lonjakan Impor Benang Filamen Artifisial, Ini Sebabnya

Ilustrasi: Bahan baku benang sintetis yang akan diolah menjadi tekstil polyester.
Lihat Foto

JAKARTA, - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menghentikan penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan atau safeguard measure terhadap impor benang filamen artifisial yang diajukan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) pada September 2023.

Komoditas yang dimaksud bernomor kode sistem harmonisasi (harmonized system/HS) 5403.10.00, 5403.31.10, 5403.31.90, 5403.32.90, dan 5403.41.90 sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.

Ketua KPPI Franciska Simanjuntak mengatakan, penghentian penyelidikan tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan yang menyimpulkan bahwa impor benang filamen artifisial tidak dapat dikenakan tindakan pengamanan perdagangan.

Baca juga: Soal Rencana Bea Masuk Impor Tekstil, Ini Kata Produsen Benang

Kesimpulan itu diperoleh karena belum ada industri dalam negeri yang memproduksi benang filamen artifisial di pasar domestik.

“Dari penyelidikan, kami ketahui belum ada industri dalam negeri yang memproduksi benang filamen artifisial di pasar domestik. Oleh sebab itu, impor barang benang filamen artifisial tidak dapat dikenakan tindakan pengamanan perdagangan,” kata Franciska dalam keterangan pers Kementerian Perdagangan, Senin (2/9/2024).

Terdapat tiga hal yang mendasari kesimpulan yang diambil.

Pertama, Lampiran I dalam surat Nomor B/363/IKFT.5/IND/VII/2024 dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada 24 Juli 2024 perihal penyampaian data dan informasi benang filamen artifisial dan kain tenunan dari benang filamen artifisial.

Kedua, data Kemenperin berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 20301.

Ketiga, kunjungan KPPI ke Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Tekstil pada 25 Juli 2024.

Dari hasil penyelidikan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan verifikasi lapangan terhadap impor barang benang filamen artifisial, diperoleh kesimpulan bahwa 10 perusahaan pemohon yang terdapat dalam bukti awal permohonan hanya memproduksi benang stapel artifisial, bukan benang filamen artifisial.

Benang stapel bukan merupakan barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dengan benang filamen artifisial. Mesin yang digunakan dalam memproduksi benang stapel artifisial tidak dapat memproduksi benang filamen artifisial karena memiliki proses produksi yang berbeda,” ujar Franciska.

Penyelidikan Tindak Pengamanan Perdagangan (TPP) terhadap impor barang benang filamen artifisial dimulai pada 27 Oktober 2023.

Penyelidikan ini menindaklanjuti permohonan resmi yang diajukan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) yang mewakili 10 perusahaan pada 18 September 2023.

API meminta KPPI untuk menyelidiki tindakan pengamanan perdagangan atau safeguard measures atas impor barang benang filamen artifisial.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dalam tiga 2020-2022, ada peningkatan jumlah impor barang benang filamen artifisial dengan tren sebesar 49,89 persen.

Pada 2020, jumlah impor sebesar 1.191 ton. Pada 2021, impor naik 51,48 persen menjadi 1.804 ton. Kemudian, pada 2022, impor naik 48,32 persen menjadi 2.676 ton.

Negara asal impor barang benang filamen artifisial adalah China sebesar 98,29 persen dan negara lainnya sebesar 1,71 dari total impor.

Baca juga: Menperin: Pemerintah Akan Persulit Impor Barang Jadi Tekstil

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat