pattonfanatic.com

Mau Beli Rumah? Simak Daftar Suku Bunga Dasar KPR Terbaru dari BTN hingga BCA

Ilustrasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Lihat Foto

JAKARTA, - Masyarakat yang ingin memiliki tempat tinggal atau properti dapat memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) di perbankan.

KPR memungkinkan masyarakat membeli properti dengan pembayaran lebih terjangkau selama jangka waktu tertentu.

Dalam KPR, peminjam atau debitur meminjam sejumlah uang dari bank atau lembaga keuangan untuk membeli rumah atau properti.

Baca juga: Dongkrak Kredit Konsumer, BCA Genjot KPR dan Kredit Kendaraan Bermotor

Ilustrasi KPR FLPP.Dok. Shutterstock/R Photography Background Ilustrasi KPR FLPP.

Selanjutnya, debitur harus membayar angsuran bulanan yang mencakup pembayaran pokok pinjaman dan bunga selama jangka waktu tertentu.

KPR umumnya memiliki jangka waktu yang cukup panjang, dengan suku bunga yang dapat tetap atau berubah. Rumah atau properti yang dibeli dengan KPR biasanya digunakan sebagai jaminan atau agunan untuk pinjaman tersebut.

Dalam memilih KPR, besaran bunga yang ditawarkan perbankan umumnya menjadi pertimbangan calon debitor.

Calon debitur KPR dapat menilik suku bunga dasar kredit (SDBK) sebelum memilih akan mengambil KPR melalui bank.

Baca juga: Gagal Bayar Pinjol Bisa Bikin Pengajuan KPR Ditolak

SBDK merupakan dasar penetapan suku bunga kredit yang dikenakan oleh bank kepada nasabah, sehingga dapat digunakan untuk mengetahui besaran bunga KPR yang akan diterima nasabah.

Namun, SBDK ini belum memperhitungan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung penilaian bank terhadap masing-masing debitur. Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat