Mau Beli Rumah? Simak Daftar Suku Bunga Dasar KPR Terbaru dari BTN hingga BCA
JAKARTA, - Masyarakat yang ingin memiliki tempat tinggal atau properti dapat memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) di perbankan.
KPR memungkinkan masyarakat membeli properti dengan pembayaran lebih terjangkau selama jangka waktu tertentu.
Dalam KPR, peminjam atau debitur meminjam sejumlah uang dari bank atau lembaga keuangan untuk membeli rumah atau properti.
Baca juga: Dongkrak Kredit Konsumer, BCA Genjot KPR dan Kredit Kendaraan Bermotor
Selanjutnya, debitur harus membayar angsuran bulanan yang mencakup pembayaran pokok pinjaman dan bunga selama jangka waktu tertentu.
KPR umumnya memiliki jangka waktu yang cukup panjang, dengan suku bunga yang dapat tetap atau berubah. Rumah atau properti yang dibeli dengan KPR biasanya digunakan sebagai jaminan atau agunan untuk pinjaman tersebut.
Dalam memilih KPR, besaran bunga yang ditawarkan perbankan umumnya menjadi pertimbangan calon debitor.
Calon debitur KPR dapat menilik suku bunga dasar kredit (SDBK) sebelum memilih akan mengambil KPR melalui bank.
Baca juga: Gagal Bayar Pinjol Bisa Bikin Pengajuan KPR Ditolak
SBDK merupakan dasar penetapan suku bunga kredit yang dikenakan oleh bank kepada nasabah, sehingga dapat digunakan untuk mengetahui besaran bunga KPR yang akan diterima nasabah.
Namun, SBDK ini belum memperhitungan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung penilaian bank terhadap masing-masing debitur. Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.
Terkini Lainnya
- Apindo Sebut Potensi Dampak Kemasan Polos Rokok, Produksi Legal Turun hingga Pengurangan Tenaga Kerja
- Berkat Aplikasi QUEST PGN, Produktivitas Pengolahan Data Infrastruktur Gas Bumi Naik 40 Persen
- Lewat Kongsi-Kongsi 2024, Bank Mandiri Hadirkan Wadah Kolaborasi dan Jaringan Pebisnis
- Dorong Ekosistem UMKM, Maybank Gelontorkan Pembiayaan Rp 1 Triliun Lewat Batumbu
- Hasil Administrasi CPNS KemenpanRB Dirilis, Pelamar Bisa Ajukan Sanggah
- Insentif PPN DTP 100 Persen Diperpanjang, Perumnas Yakin Bisa Ringankan Beban Gen Z Beli Rumah
- Cara Mendapatkan Nomor Pembayaran Tilang
- Tiga Faktor yang Dinilai Jadi Penyebab Tupperware Bangkrut
- Menyelisik Peran PT GNI dalam Perkembangan Infrastruktur dan Ekonomi Desa Bunta
- BI Rate Turun, Bagaimana Suku Bunga Kredit Bank?
- ASABRI Ajak Anak Muda dalam Pengentasan Kemiskinan Ekstrem dan Stunting
- KPPU Gandeng Organisasi Mahasiswa dalam Program Sejuta Penyuluh Kemitraan UMKM
- Sri Mulyani Harap Pemangkasan Suku Bunga The Fed Berdampak Positif ke Perekonomian
- Ikan Mentah Jadi Minuman, Intip Proses Produksi Susu Ikan di Pabriknya
- ASDP Beri Pelatihan HAKI untuk UMKM Binaan
- Isu Bakal Diakuisisi Maybank, Ini Penjelasan Bank Panin
- Jenis Pajak yang Menerapkan Tarif Tetap dan Contohnya
- MRT Beroperasi Normal Saat Misa Akbar Paus Fransiskus
- Pertamina: Sudah 4 Juta Mobil Terdaftar dan Beli Pertalite Pakai QR Code
- Transformasi SDM Hutama Karya, dari Beasiswa hingga Kebijakan DEI