pattonfanatic.com

Sederet Kewajiban Jiwasraya di Masa Tunggu Pembubaran Perusahaan

Ilustrasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Lihat Foto

JAKARTA, - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diisukan akan dibubarkan pada September 2024 ini lantaran sudah tidak memiliki bisnis asuransi dan sebagian besar asetnya telah dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).

Namun demikian, perusahaan asuransi pelat merah tersebut masih memilik sederet kewajiban yang harus dipenuhi.

Pertama, program restrukturisasi Jiwasraya saat ini telah mencapai 99,7 persen dari seluruuh pemegang polis. Dari jumlah tersebut, peserta yang belum mengikuti program restrukturisasi sekitar 298 peserta, baik dari pemegang polis korporasi maupun bancassurance. 

Kuasa hukum pemegang polis Jiwasraya yang menolak restrukturisasi Otto Cornelis Kaligis mengatakan, masih terdapat 70 nasabah yang memiliki nilai klaim sekitar Rp 200 miliar.

Beberapa di antaranya adalah nasabah yang telah memiliki ketetapan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang belum mendapatkan kewajibannya dari Jiwasraya.

Baca juga: OJK Sebut Pembubaran Jiwasraya Direncanakan Akhir 2024

Salah satu nasabah yang menolak restrukturiasasi sekaligus pemegang putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) bernama Machril mengatakan, pertemuan tersebut belum membuahkan hasil bagi nasabah yang memegang putusan inkracht.

"Sama sekali tidak mendapatkan hasil dari OJK. Kami ingin menanyakan kapan uang kami dikembalikan, karena sisa nasabah tinggal 0,3 persen dan itu sangat sedikit sekali," kata dia kepada , Senin (26/8/2024).

Ia menambahkan, selama ini nasabah yang menolak restrukturisasi belum mendapatkan pembayaran meskipun sudah memiliki putusan inkracht.

"Malah nasabah disuruh ikut restrukturisasi padahal program restrukturisasi sudah ditutup secara resmi oleh Wakil Menteri BUMN Tiko (Kartika Wirjoatmodjo) pada tanggal 29 Desember 2023," imbuh dia.

Baca juga: Program Restrukturisasi Jiwasraya Capai 99,7 Persen, Upaya Jemput Bola Terus Berlanjut

 


Direktur Utama Jiwasraya Mahelan Prabantarikso sendiri akan mengupayakan skema 'jemput bola' untuk mendorong nasabah yang belum ikut program restrukturisasi.

Mahelan menjelaskan, untuk mengajak pemegang polis yang belum mengikuti Program Restrukturisasi Jiwasraya, pihaknya telah menyiapkan tim khusus, yakni Tim Operasional dan Pelayanan Pasca Restrukturisasi (OPPR).

“Kami optimis jumlah peserta akan terus bertambah seiring dengan upaya yang kami lakukan melalui skema ‘jemput bola’ oleh tim pelayanan,” ujar dia.

Terkait sejumlah pemegang polis yang melakukan upaya hukum, Mahelan mengatakan, pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut dia, manajemen Jiwasraya berkomitmen untuk mematuhi proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tak hanya pemegang polis, Jiwasraya juga masih memiliki kewajiban terhadap perusahaan dana pensiunnya.

Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya mendesak PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk segera memastikan keberlanjutan dana pensiun yang berada dalam kondisi kritis.

Baca juga: Nasib Peserta Dana Pensiun Jiwasraya di Tengah Isu Likuidasi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat