Sri Mulyani Evaluasi Insentif PPh UMKM 0,5 Persen, Bakal Diperpanjang?
JAKARTA, - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan mengevaluasi insentif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Evaluasi ini dilakukan untuk menentukan insentif tarif pajak ini akan diperpanjang atau tidak. Pasalnya, kebijakan ini akan berakhir pada tahun ini.
"Insentif pajak sebetulnya sih tetap, cuma fasilitas untuk menggunakan PPh final ini kita akan terus evaluasi. Apakah itu memang masih dibutuhkan atau kita akan terus melihat UMKM sudah makin punya kapasitas sehingga mereka juga bisa diperlakukan secara lebih adil," ujarnya saat rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, dikutip dari Youtube DPD RI, Selasa (3/9/2024).
Baca juga: Sri Mulyani: Program Makan Bergizi Gratis Tak Gunakan Dana BOS hingga Gaji Guru
Selama ini, insentif tersebut berlaku dalam bentuk tarif PPh sangat rendah bagi UMKM yang omzetnya dalam setahun tidak melebihi Rp 4,8 miliar.
Namun menurutnya, pemberian insentif tarif PPh berdasarkan nilai omzet tidak 100 persen adil bagi UMKM karena omzet tidak mencerminkan kesehatan suatu usaha.
Sebab bisa saja suatu UMKM memiliki omzet di atas Rp 500 juta namun biaya operasinya sangat besar dan bahkan merugi. Namun UMKM tersebut tetap harus membayar pajak.
"Seharusnya yang dipajak itu adalah net profit-nya. Tapi karena UMKM sering pembukuannya tidak cukup baik atau tidak mau terlalu rumit, lebih mudah menghitungnya berdasarkan omzet," ungkapnya.
Baca juga: Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pilkada Serentak Capai Rp 36,61 Triliun
Lantaran UMKM tidak memiliki pembukuan usaha yang cukup baik, maka pemerintah mendorong agar UMKM tetap membayar pajak meski lebih kecil.
Namun jika pembukuan usaha mereka rugi, maka mereka tidak perlu membayar pajak meski omzetnya di atas Rp 500 juta.
Sebagai informasi, sebelumnya diberitakan, insentif tarif PPh bagi UMKM mulai berlaku sejak 2013. Kala itu tarif pajaknya ditetapkan hanya 1 persen dari omzet.
Setelah lima tahun berjalan, ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 yang kembali memperkecil tarifnya menjadi 0,5 persen. Kebijakan tersebut masih berlaku hingga saat ini. Hanya saja, PP 23/2018 membunyikan aturan baru yang memunculkan batasan waktu atas pemanfaatan insentif tersebut.
Baca juga: Berakhirnya Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen
Bagi UMKM berbentuk perseroan terbatas (PT), batas waktunya adalah tiga tahun. Sementara itu, bagi UMKM berbentuk koperasi, firma, dan persekutuan komanditer (CV), batas waktunya ditetapkan empat tahun. Khusus untuk UMKM orang pribadi, batas waktunya lebih longgar hingga mencapai tujuh tahun.
Mulai Januari 2025, tarif pajak sebesar 0,5 persen tersebut tidak lagi bisa digunakan. Sebagai gantinya, akan dikenakan tarif progresif sesuai yang berlaku umum dalam perhitungan pajak penghasilan orang pribadi.
Adanya pembatasan waktu selama tujuh tahun sejatinya dimaksudkan sebagai masa pembelajaran bagi pelaku UMKM agar menyelenggarakan pembukuan keuangan sebelum dikenai tarif pajak progresif sesuai Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan.
Melalui pembukuan, pelaku UMKM diharapkan mencatat secara teratur seluruh transaksi jual-beli, serta pengeluaran dan pendapatan dalam aktivitas usahanya selama setahun penuh. Dengan demikian, dapat dihitung nilai keuntungan atau kerugian bersih yang sebenarnya diperoleh.
Baca juga: Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Masih Berlaku di 2024, Simak Ketentuannya
Terkini Lainnya
- Kolaborasi SWG dan ZConverter Hadirkan Solusi Kebutuhan Transformasi Bisnis
- DPR Nilai Ada Ketidakharmonisan Aturan dalam RPMK Tembakau
- Transparansi dan Akuntabilitas dalam Distribusi BBM Subsidi, Komitmen BPH Migas untuk Masyarakat
- Ketua Banggar DPR RI Harap Sri Mulyani Gabung Pemerintahan Prabowo Subianto
- Ditanya Bakal Jadi Menperin Era Prabowo, Ini Respons Agus Gumiwang
- Pengusaha Waswas PP 28/2024 Bikin Serapan Tembakau Turun
- Anindya Bakrie Sebut 3 Program Utama Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Upaya Perbaikan Kualitas Aset BNI Diapresiasi DPR
- Ketahui, Ini Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024
- Produksi Sarung Tangan Berpotensi Naik Usai Kebijakan Baru AS
- GMF AeroAsia Gandeng Arta Hanggar Indonesia, Bakal Buka Operasional Perawatan Pesawat di Bandara Halim
- Ini Keunggulan Produksi Susu Ikan Versi Pemerintah
- Angka Kemiskinan Ekstrem Turun Progresif, Pemprov Jatim Terima Insentif Fiskal Rp 6,2 Miliar
- Strategi Bank Mandiri Cegah 1 Juta Serangan Siber per Hari
- Viva Apotek Hadirkan Promo PESTA, Pelanggan Belanja Bisa Dapat Emas
- Kementan Ingin Kembangkan "Champion" Cabai untuk Jaga Stabilitas Harga
- Kementan Sebut Komoditas Cabai dan Bawang Merah Langganan Sumbang Inflasi
- Sri Mulyani: Program Makan Bergizi Gratis Tak Gunakan Dana BOS hingga Gaji Guru
- Ekonom: Aset Industri Perbankan Syariah Bakal Segera Tebus Rp 1.000 Triliun
- BRI Insurance Jalin Kemitraan dengan Bank Jatim untuk Perluas Layanan Asuransi