Asosiasi Sebut PP 28 Tahun 2024 Matikan Ekonomi Petani Tembakau
JAKARTA, - Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta produk turunannya seperti Peraturan Menteri Kesehatan merupakan kebijakan yang mematikan ekonomi petani tembakau.
Ketua umum DPN APTI Agus Parmuji dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/9/2024) menyatakan, terbitnya PP 28/2024 dan menyusul produk turunan merupakan kriminalisasi terhadap hak ekonomi petani tembakau.
"Selama 5 tahun terakhir produk hukum yang dibuat mulai dari undang-undang sampai Peraturan Daerah terus menerus menghimpit eksistensi pertembakauan yang dampaknya sangat terasa pada lemahnya perekonomian pertembakauan," katanya.
Baca juga: PP 28/2024 Berpotensi Gerus UMKM, Pelaku Usaha Minta Dilibatkan
Sejak terbitnya PP 28/2024, tambahnya, saat musim panen yang seharusnya industri saling berkompetisi menyerap bahan baku hasil panen, sampai saat ini sudah separuh musim panen, industri sudah banyak yang mundur karena tidak melakukan pembelian atau penyerapan.
"Bagi kami petani tembakau mengalami kebingungan karena serapan tembakau jauh dari harapan. Ini sinyal efek domino negatif pada ambruknya ekonomi di sentra pertembakauan," ujarnya.
DPN APTI menyayangkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang hanya melihat produk tembakau dari sisi kepentingan kesehatan, dan mengabaikan sisi yang lain seperti ekonomi, sosial, budaya, di mana adanya jutaan manusia yang hidupnya bergantung Industri Hasil Tembakau (IHT) yaitu petani tembakau.
Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit akan menggelar public hearing Rancangan Permenkes tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektrik, pada Selasa (3/9) di Jakarta dengan mengundang multi stakeholders.
Baca juga: Ekonom Sebut PP Kesehatan Bisa Berdampak ke Ekonomi Nasional
Terkini Lainnya
- Apindo Sebut Potensi Dampak Kemasan Polos Rokok, Produksi Legal Turun hingga Pengurangan Tenaga Kerja
- Berkat Aplikasi QUEST PGN, Produktivitas Pengolahan Data Infrastruktur Gas Bumi Naik 40 Persen
- Lewat Kongsi-Kongsi 2024, Bank Mandiri Hadirkan Wadah Kolaborasi dan Jaringan Pebisnis
- Dorong Ekosistem UMKM, Maybank Gelontorkan Pembiayaan Rp 1 Triliun Lewat Batumbu
- Hasil Administrasi CPNS KemenpanRB Dirilis, Pelamar Bisa Ajukan Sanggah
- Insentif PPN DTP 100 Persen Diperpanjang, Perumnas Yakin Bisa Ringankan Beban Gen Z Beli Rumah
- Cara Mendapatkan Nomor Pembayaran Tilang
- Tiga Faktor yang Dinilai Jadi Penyebab Tupperware Bangkrut
- Menyelisik Peran PT GNI dalam Perkembangan Infrastruktur dan Ekonomi Desa Bunta
- BI Rate Turun, Bagaimana Suku Bunga Kredit Bank?
- ASABRI Ajak Anak Muda dalam Pengentasan Kemiskinan Ekstrem dan Stunting
- KPPU Gandeng Organisasi Mahasiswa dalam Program Sejuta Penyuluh Kemitraan UMKM
- Sri Mulyani Harap Pemangkasan Suku Bunga The Fed Berdampak Positif ke Perekonomian
- Ikan Mentah Jadi Minuman, Intip Proses Produksi Susu Ikan di Pabriknya
- ASDP Beri Pelatihan HAKI untuk UMKM Binaan
- KKP Minta Tambahan Anggaran Rp 6,14 Triliun, DPR Beri Lampu Hijau
- BSI Beri "Bonus Tambahan" Rp 1 Miliar untuk Veddriq Leonardo
- Subsidi Bunga KUR Menyusut, Target Penyaluran Kena Imbas?
- Ada Kunjungan Paus Fransiskus, 8 KA Angkut Penumpang di Stasiun Jatinegara
- Pegadaian Dukung Generasi Muda Ciptakan Solusi Bisnis Berkelanjutan