Syarat dan Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan
- BPJS Kesehatan menyediakan fasilitas pembayaran cicilan untuk tunggakan iuran.
Fasilitas ini memberikan alternatif bagi peserta BPJS yang ingin melunasi tunggakan iuran agar status kepesertaan mereka dapat kembali aktif.
Program ini disebut Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) BPJS Kesehatan dan berlaku bagi peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta peserta bukan pekerja (BP).
Melalui program Rehab, peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran bisa membayar secara bertahap.
Baca juga: Inflasi Agustus 2024 Stabil Karena Harga Pangan Terkendali
Syarat dan Ketentuan Program Rehab
Dilansir dari laman resminya, BPJS Kesehatan telah menetapkan beberapa syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin mengikuti program Rehab. Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:
- Peserta memiliki tunggakan iuran minimal 4 hingga 24 bulan.
- Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
- Pendaftaran dibuka hingga tanggal 28 setiap bulan, kecuali pada bulan Februari yang berakhir pada tanggal 27.
- Pembayaran cicilan tunggakan dapat dilakukan maksimal dalam 12 tahapan atau 12 kali.
Baca juga: Cara Mudah Dapat QR Code untuk Beli BBM Pertalite
Cara Mendaftar Program Rehab BPJS Kesehatan
Untuk mendaftar program Rehab BPJS Kesehatan, peserta bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka aplikasi Mobile JKN.
- Pilih menu "Rehab (cicilan)".
- Klik "Lanjut" setelah muncul informasi mengenai program Rehab, termasuk total tunggakan dan syarat ketentuannya.
- Pilih simulasi tagihan yang tersedia.
- Setujui syarat dan ketentuan program Rehab.
- Lakukan pembayaran cicilan sesuai dengan simulasi yang dipilih.
- Setelah proses pendaftaran selesai, peserta dapat membayar cicilan melalui mitra pembayaran yang telah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan.
Demikian informasi seputar cara bayar tunggakan iuran BPJS dengan cicilan melalui program Rehab.
Baca juga: Pegadaian Targetkan Laba Bersih Rp 5,3 Triliun di 2024
Dengan adanya program Rehab ini, BPJS Kesehatan berharap peserta yang memiliki tunggakan dapat lebih mudah untuk melunasi kewajibannya dan mengaktifkan kembali kepesertaan mereka.
Terkini Lainnya
- KAI Logistik Angkut 17 Ton Barang hingga Agustus 2024
- Mau Bikin Password yang Kuat? Ini Tips dari BI
- Soal Perombakan Direksi Bulog, Wamen BUMN Sebut untuk Penyegaran
- Bank Ina Resmikan Kantor Cabang di Dago Bandung
- Badan Gizi Nasional Targetkan Penerima Makan Bergizi Gratis Minimal 15 Juta Orang
- Sepanjang 2023, PIS Hantarkan 160 Miliar Liter Energi ke Seluruh Indonesia
- Harga Ethereum Sentuh Titik Terendah dalam 3 Tahun, Ini Sebabnya Menurut Indodax
- Pinjaman "Paylater" Bank Tumbuh Pesat, OJK Nilai Fenomena Positif
- Cara Mengubah Jadwal Tiket Kereta Api via Access by KAI
- UOB Gandeng Telkomsel Luncurkan Kartu Kredit, Apa Saja Keunggulannya?
- Restrukturisasi Utang Waskita Karya Buka Peluang Lepas "Gembok" Suspensi Saham
- Cara Mendapatkan Diskon Tiket Kereta Reduksi bagi Dosen dan Alumni ITS
- KPPI Mulai Selidiki Lonjakan Impor Bahan Plastik
- Kelas Menengah Menyusut, Pelatihan Vokasional Dinilai Bisa Jadi Solusi Jangka Pendek
- Freeport Buka Lowongan Kerja hingga 23 September 2024, Cek Posisi dan Syaratnya
- 46.000 Orang Terkena PHK, Pekerjaan Lepas Ini Bisa Jadi Cara Cari Cuan
- Cara Mudah Dapat QR Code untuk Beli BBM Pertalite
- Pegadaian Targetkan Laba Bersih Rp 5,3 Triliun di 2024
- PMI Manufaktur Agustus 2024 Turun, Kemenkeu Ungkap Penyebabnya
- Bank Mandiri Bagikan Rahasia Sukses Transformasi Digital di IAF 2024