pattonfanatic.com

Pengertian Tarif Pajak Tetap, Karakteristik, dan Contohnya

Di Indonesia contoh tarif pajak tetap adalah pajak restoran. Kemudian jenis pajak yang menerapkan tarif tetap adalah pajak UMKM final.
Lihat Foto

- Tarif pajak tetap adalah jenis tarif pajak di mana persentase pajak yang dikenakan tidak berubah terlepas dari jumlah pendapatan atau nilai objek yang dikenakan pajak.

Dengan kata lain, semua wajib pajak dikenakan pajak dengan persentase yang sama, tanpa memandang tingkat pendapatan atau nilai transaksi.

Mengutip laman resmi DPR RI, nama lain tarif pajak tetap adalah pajak regresif (a regresive tax rate structure) yaitu tarif pajak akan selalu tetap sesuai peraturan yang telah ditetapkan.

Tarif pajak tetap sering disebut juga sebagai pajak proporsional karena jumlah pajak yang dibayar adalah proporsi tetap dari pendapatan atau nilai objek yang dikenakan pajak.

Baca juga: Apa Itu Tarif Pajak, Jenis, Dasar Hukum, dan Contohnya

Karakteristik tarif pajak tetap

Sederhana dan mudah dipahami: Tarif pajak tetap cenderung lebih sederhana dan mudah dipahami oleh wajib pajak karena persentase yang dikenakan tidak berubah, membuatnya lebih mudah untuk menghitung pajak yang terutang.

Keadilan horizontal: Tarif pajak tetap mendukung prinsip keadilan horizontal, di mana individu atau entitas dengan penghasilan yang sama akan membayar pajak dengan jumlah yang sama. Namun, tidak selalu mendukung keadilan vertikal, yang mengacu pada perlakuan berbeda terhadap orang dengan kemampuan membayar yang berbeda.

Beban pajak proporsional: Beban pajak dalam sistem ini proporsional terhadap penghasilan atau nilai objek, yang berarti bahwa meskipun persentasenya sama, jumlah absolut pajak yang dibayar akan lebih tinggi untuk penghasilan atau nilai objek yang lebih besar.

Baca juga: Jenis Pajak yang Menerapkan Tarif Tetap dan Contohnya

Contoh tarif pajak tetap

Berikut adalah beberapa contoh tarif pajak tetap yang diterapkan di sistem perpajakan Indonesia:

1. Pajak UMKM

Jenis pajak yang menerapkan tarif tetap adalah pajak UMKM. Di Indonesia, UKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun dikenakan pajak penghasilan final dengan tarif tetap sebesar 0,5 persen dari omzet.

Ini adalah contoh tarif pajak tetap karena persentase pajaknya tidak berubah meskipun omzet perusahaan berbeda-beda.

Misalnya jika sebuah UKM memiliki omzet tahunan Rp1 miliar, pajak yang harus dibayar adalah 0,5 persen x Rp 1 miliar = Rp 5 juta.

Jika UKM lain memiliki omzet Rp 3 miliar, pajak yang harus dibayar adalah 0,5 persen x Rp 3 miliar = Rp 15 juta.

2. Pajak bunga deposito

Jenis pajak yang menerapkan tarif tetap adalah pajak atas bunga deposito. Pajak atas bunga yang diperoleh dari deposito bank di Indonesia dikenakan dengan tarif tetap sebesar 20 persen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat