Pengertian Tarif Pajak Tetap, Karakteristik, dan Contohnya
- Tarif pajak tetap adalah jenis tarif pajak di mana persentase pajak yang dikenakan tidak berubah terlepas dari jumlah pendapatan atau nilai objek yang dikenakan pajak.
Dengan kata lain, semua wajib pajak dikenakan pajak dengan persentase yang sama, tanpa memandang tingkat pendapatan atau nilai transaksi.
Mengutip laman resmi DPR RI, nama lain tarif pajak tetap adalah pajak regresif (a regresive tax rate structure) yaitu tarif pajak akan selalu tetap sesuai peraturan yang telah ditetapkan.
Tarif pajak tetap sering disebut juga sebagai pajak proporsional karena jumlah pajak yang dibayar adalah proporsi tetap dari pendapatan atau nilai objek yang dikenakan pajak.
Baca juga: Apa Itu Tarif Pajak, Jenis, Dasar Hukum, dan Contohnya
Karakteristik tarif pajak tetap
Sederhana dan mudah dipahami: Tarif pajak tetap cenderung lebih sederhana dan mudah dipahami oleh wajib pajak karena persentase yang dikenakan tidak berubah, membuatnya lebih mudah untuk menghitung pajak yang terutang.
Keadilan horizontal: Tarif pajak tetap mendukung prinsip keadilan horizontal, di mana individu atau entitas dengan penghasilan yang sama akan membayar pajak dengan jumlah yang sama. Namun, tidak selalu mendukung keadilan vertikal, yang mengacu pada perlakuan berbeda terhadap orang dengan kemampuan membayar yang berbeda.
Beban pajak proporsional: Beban pajak dalam sistem ini proporsional terhadap penghasilan atau nilai objek, yang berarti bahwa meskipun persentasenya sama, jumlah absolut pajak yang dibayar akan lebih tinggi untuk penghasilan atau nilai objek yang lebih besar.
Baca juga: Jenis Pajak yang Menerapkan Tarif Tetap dan Contohnya
Contoh tarif pajak tetap
Berikut adalah beberapa contoh tarif pajak tetap yang diterapkan di sistem perpajakan Indonesia:
1. Pajak UMKM
Jenis pajak yang menerapkan tarif tetap adalah pajak UMKM. Di Indonesia, UKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun dikenakan pajak penghasilan final dengan tarif tetap sebesar 0,5 persen dari omzet.
Ini adalah contoh tarif pajak tetap karena persentase pajaknya tidak berubah meskipun omzet perusahaan berbeda-beda.
Misalnya jika sebuah UKM memiliki omzet tahunan Rp1 miliar, pajak yang harus dibayar adalah 0,5 persen x Rp 1 miliar = Rp 5 juta.
Jika UKM lain memiliki omzet Rp 3 miliar, pajak yang harus dibayar adalah 0,5 persen x Rp 3 miliar = Rp 15 juta.
2. Pajak bunga deposito
Jenis pajak yang menerapkan tarif tetap adalah pajak atas bunga deposito. Pajak atas bunga yang diperoleh dari deposito bank di Indonesia dikenakan dengan tarif tetap sebesar 20 persen.
Terkini Lainnya
- [POPULER MONEY] 6 Juta Data NPWP Bocor | 3 Penyebab Tupperware Bangkrut
- Kolaborasi SWG dan ZConverter Hadirkan Solusi Kebutuhan Transformasi Bisnis
- DPR Nilai Ada Ketidakharmonisan Aturan dalam RPMK Tembakau
- Transparansi dan Akuntabilitas dalam Distribusi BBM Subsidi, Komitmen BPH Migas untuk Masyarakat
- Ketua Banggar DPR RI Harap Sri Mulyani Gabung Pemerintahan Prabowo Subianto
- Ditanya Bakal Jadi Menperin Era Prabowo, Ini Respons Agus Gumiwang
- Pengusaha Waswas PP 28/2024 Bikin Serapan Tembakau Turun
- Anindya Bakrie Sebut 3 Program Utama Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Upaya Perbaikan Kualitas Aset BNI Diapresiasi DPR
- Ketahui, Ini Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024
- Produksi Sarung Tangan Berpotensi Naik Usai Kebijakan Baru AS
- GMF AeroAsia Gandeng Arta Hanggar Indonesia, Bakal Buka Operasional Perawatan Pesawat di Bandara Halim
- Ini Keunggulan Produksi Susu Ikan Versi Pemerintah
- Angka Kemiskinan Ekstrem Turun Progresif, Pemprov Jatim Terima Insentif Fiskal Rp 6,2 Miliar
- Strategi Bank Mandiri Cegah 1 Juta Serangan Siber per Hari
- Galeri 24 Promosikan Produk Emas dan Perhiasan ke Komunitas Muslim
- 4 Contoh Tarif Pajak Degresif
- 3 Contoh Pajak Subjektif, di Indonesia Ada PPh
- Intip PLTA Bengkok, Pembangkit Listrik yang Sudah Beroperasi 101 Tahun
- Pengertian Tarif Pajak Proporsional, Hitungan, dan Contohnya