12 Contoh Pajak Daerah dan Pengelompokannya Provinsi Kabupaten/Kota
- Ada banyak contoh pajak daerah di Indonesia. Pajak daerah adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, atau kota) kepada warga atau badan usaha yang berada dalam wilayahnya.
Mengutip laman JDIH Kementerian Keuangan, pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak ini menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di daerah tersebut.
Pajak daerah ini secara umum terbagi menjadi dua, pajak provinsi dan pajak untuk pemerintah daerah kabupaten/kota.
Baca juga: Jenis Tarif Pajak dan Pengelompokannya di Indonesia
Contoh pajak daerah
Nah berikut adalah beberapa contoh pajak daerah yang ada di Indonesia:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Contoh pajak daerah adalah PKB, yakni pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penggunaan kendaraan bermotor.
Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya wajib membayar PKB setiap tahunnya. Besaran pajak biasanya dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan dan faktor usia kendaraan.
2. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Pajak ini dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan di kawasan perdesaan dan perkotaan. Besaran pajak dihitung berdasarkan luas dan nilai jual objek pajak (tanah dan/atau bangunan) serta tarif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
3. Pajak Hotel
Contoh pajak daerah adalah pajak atas hotel. Pajak ini dikenakan kepada setiap orang yang menginap di hotel atau penginapan lainnya. Besaran pajak biasanya dihitung sebagai persentase dari tarif kamar yang dibayarkan oleh tamu.
Baca juga: Jenis Pajak yang Menerapkan Tarif Tetap dan Contohnya
4. Pajak Restoran
Keempat contoh pajak daerah adalah Pajak Restoran. Pajak ini dikenakan kepada konsumen yang melakukan pembelian makanan dan minuman di restoran, kafe, atau tempat makan lainnya. Besaran pajak biasanya merupakan persentase dari total transaksi.
5. Pajak Hiburan
Terkini Lainnya
- Kolaborasi SWG dan ZConverter Hadirkan Solusi Kebutuhan Transformasi Bisnis
- DPR Nilai Ada Ketidakharmonisan Aturan dalam RPMK Tembakau
- Transparansi dan Akuntabilitas dalam Distribusi BBM Subsidi, Komitmen BPH Migas untuk Masyarakat
- Ketua Banggar DPR RI Harap Sri Mulyani Gabung Pemerintahan Prabowo Subianto
- Ditanya Bakal Jadi Menperin Era Prabowo, Ini Respons Agus Gumiwang
- Pengusaha Waswas PP 28/2024 Bikin Serapan Tembakau Turun
- Anindya Bakrie Sebut 3 Program Utama Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Upaya Perbaikan Kualitas Aset BNI Diapresiasi DPR
- Ketahui, Ini Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024
- Produksi Sarung Tangan Berpotensi Naik Usai Kebijakan Baru AS
- GMF AeroAsia Gandeng Arta Hanggar Indonesia, Bakal Buka Operasional Perawatan Pesawat di Bandara Halim
- Ini Keunggulan Produksi Susu Ikan Versi Pemerintah
- Angka Kemiskinan Ekstrem Turun Progresif, Pemprov Jatim Terima Insentif Fiskal Rp 6,2 Miliar
- Strategi Bank Mandiri Cegah 1 Juta Serangan Siber per Hari
- Viva Apotek Hadirkan Promo PESTA, Pelanggan Belanja Bisa Dapat Emas
- GOTO Tutup Layanan Gojek di Vietnam
- Bursa Asia Kompak Anjlok, IHSG Menguat 0,74 Persen
- Zulhas: Komjen Ahmad Lutfhi Sudah Ajukan Mundur dari Irjen Kemendag karena Maju Pilkada Jateng
- Harga Bitcoin Kini Merosot ke Kisaran Rp 880 Juta per Keping
- PP Presisi Kantongi Kontrak Baru Rp 6,3 Triliun