pattonfanatic.com

Sri Mulyani Usul Formulasi Anggaran Pendidikan 20 Persen dari APBN Dikaji Ulang

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja dengan Banggar DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Lihat Foto

JAKARTA, - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan agar belanja wajib (mandatory spending) anggaran pendidikan yang sebesar 20 persen dari APBN dikaji kembali.

Hal ini disampaikan Menkeu saat rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Sebagai informasi, dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (4) dan UU Nomor 20 tahun 2003, negara harus mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.

Namun menurut Sri Mulyani, pengalokasian anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN sulit dilakukan jika diambil dari belanja negara seperti yang selama ini dilakukan.

Sebab, kebutuhan belanja negara dalam APBN bersifat fluktuatif, terutama ketika terjadi pelemahan nilai tukar rupiah atau kenaikan harga minyak dunia yang membuat kebutuhan belanja membengkak.

Baca juga: Sri Mulyani Tambah APBN Rp 117,87 Triliun untuk Laksanakan Program Prabowo-Gibran

Alhasil, mandatory spending anggaran pendidikan itu terpaksa digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja negara seperti belanja subsidi energi.

"Kalau 20 persen dari belanja, di dalam belanja itu banyak ketidakpastian, itu anggaran pendidikan jadi menjadi shortcut ya jadi naik turun gitu," ujarnya.

Dia mencontohkan, pada 2022 sempat terjadi kenaikan belanja negara pada pos subsidi energi dari Rp 152,5 triliun menjadi Rp 502,4 triliun. Hal ini disebabkan kenaikan harga minyak dunia dari 63 dollar AS per barel menjadi hampir 100 dollar AS per barel pada Semester I 2022.

Untuk mencukupi kebutuhan belanja subsidi energi itu, pemerintah akhirnya menggunakan mandatory spending anggaran pendidikan yang 20 persen dari APBN tersebut.

"Ini yang menyulitkan di dalam mengelola keuangan negara adalah artian bagaimana APBN tetap terjaga, deficit terjaga di bawah 3 persen, APBN terjaga sustainable tapi compliance terhadap 20 persen anggaran pendidikan itu tetap kita jaga," ungkapnya.

Baca juga: Dividen BUMN Diproyeksi Bertambah, Sri Mulyani Revisi Target PNBP 2025


Kondisi tersebut berbeda dengan pendapatan negara yang cenderung sesuai dengan yang telah ditargetkan pada APBN.

Untuk itu, dia mengusulkan agar anggaran pendidikan 20 persen dari APBN ini dialokasikan dari pendapatan negara.

"Kami juga sudah membahasnya di Kementerian Keuangan, ini caranya mengelola APBN tetap comply atau patuh dengan konstitusi dimana 20 persen setiap pendapatan kita harusnya untuk pendidikan," ucapnya.

Dia mengungkapkan, pengalokasian mandatory spending anggaran pendidikan pada APBN perlu dilakukan pengkajian ulang agar menteri keuangan berikutnya dapat lebih mudah bermanuver dalam menjaga APBN.

"Menteri Keuangan, Bendahara negara, itu harus punya ruang untuk manuver. Karena APBN ditetapkan hari ini, minggu depan saja tadi asumsi bisa bergerak. Enggak mungkin semuanya dikunci, itu enggak bergerak, itu nanti pasti akan crack. Sehingga bagaimana Menteri Keuangan selanjutnya itu tetap bisa punya ruang untuk manuver tapi tetap transparan dan tetap patuh pada konstitusi ini yang menurut saya perlu kita bahas mengenai definisi anggaran pendidikan, terutama sumber untuk menghitung 20 persennya itu," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat