pattonfanatic.com

7 Contoh Pajak yang Termasuk Pajak Pusat

Yang termasuk pajak pusat adalah PPN dan PPH.
Lihat Foto

- Pajak adalah kontribusi wajib yang dikenakan oleh negara kepada masyarakat, baik individu maupun badan usaha, untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan.

Di Indonesia, pajak dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat dan pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Pajak pemerintah pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, yang hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran negara di tingkat nasional.

Pajak ini berfungsi sebagai sumber utama pendapatan negara, dan digunakan untuk pembiayaan pembangunan nasional, layanan publik, serta penyediaan infrastruktur.

Baca juga: Apa Itu Tarif Pajak, Jenis, Dasar Hukum, dan Contohnya

Contoh pajak pusat

Mengutip laman pajak.go.id, yang termasuk pajak pusat adalah sebagai berikut:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Jenis jenis pajak yang termasuk sumber penerimaan pemerintah pusat adalah Pajak Penghasilan atau PPH, yakni pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha. PPh dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain:

  • PPh Pasal 21: Dikenakan pada penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lain yang diterima oleh pegawai atau pekerja.
  • PPh Pasal 22: Dikenakan pada kegiatan impor barang, penjualan barang mewah, atau transaksi lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
  • PPh Pasal 23: Dikenakan atas penghasilan yang diterima dari transaksi dalam negeri, seperti jasa teknik, manajemen, konstruksi, dan lainnya.
  • PPh Pasal 25: Merupakan angsuran pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak secara berkala dalam tahun berjalan.
  • PPh Pasal 26: Dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dari sumber penghasilan di Indonesia.

Baca juga: Jenis Pajak yang Menerapkan Tarif Tetap dan Contohnya

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Yang termasuk pajak pusat adalah Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, yakni pajak yang dikenakan atas setiap transaksi barang dan jasa yang terjadi di dalam negeri.

PPN merupakan pajak konsumsi yang harus dibayarkan oleh konsumen akhir, dan penjual (pengusaha kena pajak) bertanggung jawab untuk menyetorkan pajak tersebut kepada negara. Tarif umum PPN di Indonesia adalah 11 persen sejak kenaikan tarif pada 2024.

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Yang termasuk pajak pusat adalah PPnBM. Ini adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang-barang mewah, baik barang yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor.

Barang yang dikenakan PPnBM biasanya adalah barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat dengan kemampuan ekonomi tertentu, seperti mobil mewah, perhiasan, atau produk elektronik berteknologi tinggi. Tarif PPnBM bervariasi tergantung pada jenis barang.

Baca juga: 3 Contoh Pajak Subjektif, di Indonesia Ada PPh

4. Bea Materai

Berikut yang termasuk pajak pusat adalah Bea Materai. Ini adalah pajak yang dikenakan atas penggunaan dokumen tertentu, seperti akta perjanjian, surat kuasa, atau dokumen keuangan yang memiliki nilai di atas batas tertentu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat