2 Jenis Pajak Menurut Sifatnya di Indonesia

- Jenis pajak menurut sifatnya adalah pajak objektif dan pajak subjektif. Pajak merupakan kontribusi wajib dari masyarakat kepada negara yang bersifat memaksa, berdasarkan undang-undang, dan digunakan untuk membiayai kebutuhan publik.
Pajak dapat diklasifikasikan berdasarkan berbagai kategori, salah satunya adalah berdasarkan sifatnya. Kedua jenis pajak ini memiliki karakteristik dan mekanisme pengenaan yang berbeda.
Mengutip situs resmi DJP Indonesia, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara dan kemakmuran rakyat.
Baca juga: Apa Itu Tarif Pajak, Jenis, Dasar Hukum, dan Contohnya
Jenis jenis pajak menurut sifatnya
Jenis pajak menurut sifatnya adalah pajak subjektif dan objektif. Berikut penjelasan untuk masing-masing keduanya:
Pajak subjektif
Pajak subjektif adalah pajak yang pengenaannya mempertimbangkan keadaan atau kondisi pribadi wajib pajak, khususnya kemampuan ekonominya. Pajak ini dikenakan berdasarkan aspek subyektif wajib pajak, seperti penghasilan, kekayaan, atau situasi keuangan.
Artinya, pajak ini memperhitungkan kondisi individu atau badan usaha, sehingga beban pajak disesuaikan dengan kemampuan atau kapasitas wajib pajak dalam membayar.
Ciri-ciri pajak subjektif:
- Berdasarkan kapasitas ekonomi: Pengenaan pajak memperhatikan kemampuan finansial wajib pajak. Semakin besar penghasilan atau kekayaan yang dimiliki, semakin besar pula pajak yang harus dibayar.
- Progresif: Tarif pajak subjektif biasanya bersifat progresif, di mana semakin tinggi pendapatan atau kekayaan seseorang, semakin besar persentase pajak yang dikenakan.
- Menitikberatkan pada subjek: Fokus utama dari pajak ini adalah subjek atau orang/badan yang dikenai pajak, bukan pada objek pajaknya (barang atau jasa).
Baca juga: 7 Contoh Pajak yang Termasuk Pajak Pusat
Contoh pajak subjektif
- Pajak Penghasilan (PPh): Pajak ini dikenakan berdasarkan penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha. Tarifnya bersifat progresif, yang berarti semakin tinggi penghasilan seseorang, semakin besar persentase pajak yang harus dibayarkan.
- Pajak kekayaan: Pajak yang dikenakan atas kepemilikan aset atau kekayaan, seperti pajak warisan atau pajak atas kepemilikan properti tertentu. Meskipun jarang diterapkan di Indonesia, jenis pajak ini berlaku di beberapa negara.
Pajak subjektif merupakan jenis pajak yang pengenaan dan besarnya ditentukan oleh keadaan atau kemampuan ekonomi subjek pajak, seperti penghasilan atau kekayaan.
Dengan sistem ini, orang atau badan yang memiliki kemampuan lebih besar membayar pajak juga dikenakan pajak lebih besar, mencerminkan prinsip keadilan dalam sistem perpajakan.
Baca juga: 12 Contoh Pajak Daerah dan Pengelompokannya Provinsi Kabupaten/Kota
Pajak objektif
Pajak Objektif adalah pajak yang pengenaannya didasarkan pada objek tertentu tanpa mempertimbangkan kondisi pribadi atau kemampuan ekonomi wajib pajak.
Fokus utama dari pajak ini adalah pada objek yang dikenakan pajak, seperti barang, jasa, atau transaksi.
Dengan kata lain, siapa pun yang melakukan transaksi atau memiliki objek yang dikenakan pajak, wajib membayar pajak tersebut, terlepas dari keadaan atau kemampuan finansial mereka.
Ciri-ciri pajak objektif
- Berdasarkan objek pajak: Pajak dikenakan pada objek tertentu, seperti barang, jasa, transaksi, atau aset, bukan pada subjek atau individu yang memiliki objek tersebut.
- Tidak memperhitungkan kondisi wajib pajak: Pengenaan pajak objektif tidak mempertimbangkan penghasilan, kekayaan, atau kondisi pribadi wajib pajak. Semua orang yang mengonsumsi barang atau jasa yang dikenakan pajak membayar pajak yang sama, tanpa memandang kemampuan ekonomi mereka.
- Flat rate: Pajak objektif umumnya memiliki tarif yang sama (flat), artinya tidak bersifat progresif seperti pajak subjektif. Tarifnya biasanya didasarkan pada nilai objek yang dikenai pajak.
Baca juga: 4 Contoh Tarif Pajak Degresif
Contoh pajak objektif
Terkini Lainnya
- Pelajaran Customer Experience dari Khabib Nurmagomedov
- Catat, Ini 6 Bansos yang Cair pada Februari 2025
- Upaya Local Preneur Indonesia dalam Menghidupkan Kembali Ekonomi Rakyat
- Apakah Sisa Token Listrik Tarif Diskon Bisa Hangus? Ini Kata PLN
- Jam Kerja Tak Manusiawi dan Upah Kecil, Serikat Pekerja Mitra Pos Indonesia Lapor ke DPR
- Bahas Coretax dengan DPR, Dirjen Pajak Minta Rapat Digelar Tertutup
- Koreksi Harga Bitcoin Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang
- Bansos BPNT 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima
- Sektor Energi dan Bahan Baku Jadi "Pemberat" Laju IHSG Pekan Lalu
- Simak Daftar Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia Senin 10 Februari 2025
- Dukung Energi Hijau, Semua Kapal Domestik Pertamina International Shipping Gunakan B40
- Harga Bahan Pokok 10 Februari 2025: Beras Turun, Cabai Rawit Merah Naik
- Harga Emas Terbaru Hari Ini 10 Februari 2025 di Pegadaian
- Awal Pekan, IHSG dan Rupiah Lesu
- Cara Cek Bansos Kemensos 2025 secara Online lewat HP
- Cara Cek Bansos Kemensos 2025 secara Online lewat HP
- Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri sampai CIMB Niaga
- 7 Contoh Pajak yang Termasuk Pajak Pusat
- IHSG Awal Sesi Hijau, Nilai Tukar Rupiah Ikut Menguat
- Jokowi Minta Dunia Tak Ragukan Komitmen RI Capai "Net Zero Emission"
- Bertemu Pelaku Usaha Kanada, Menko Airlangga Komitmen Dorong Kolaborasi Ekonomi Indonesia-Kanada