pattonfanatic.com

2 Jenis Pajak Menurut Sifatnya di Indonesia

Secara umum di Indonesia jenis pajak menurut sifatnya adalah subjektif dan objektif.
Lihat Foto

- Jenis pajak menurut sifatnya adalah pajak objektif dan pajak subjektif. Pajak merupakan kontribusi wajib dari masyarakat kepada negara yang bersifat memaksa, berdasarkan undang-undang, dan digunakan untuk membiayai kebutuhan publik.

Pajak dapat diklasifikasikan berdasarkan berbagai kategori, salah satunya adalah berdasarkan sifatnya. Kedua jenis pajak ini memiliki karakteristik dan mekanisme pengenaan yang berbeda.

Mengutip situs resmi DJP Indonesia, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara dan kemakmuran rakyat.

Baca juga: Apa Itu Tarif Pajak, Jenis, Dasar Hukum, dan Contohnya

Jenis jenis pajak menurut sifatnya

Jenis pajak menurut sifatnya adalah pajak subjektif dan objektif. Berikut penjelasan untuk masing-masing keduanya:

Pajak subjektif

Pajak subjektif adalah pajak yang pengenaannya mempertimbangkan keadaan atau kondisi pribadi wajib pajak, khususnya kemampuan ekonominya. Pajak ini dikenakan berdasarkan aspek subyektif wajib pajak, seperti penghasilan, kekayaan, atau situasi keuangan.

Artinya, pajak ini memperhitungkan kondisi individu atau badan usaha, sehingga beban pajak disesuaikan dengan kemampuan atau kapasitas wajib pajak dalam membayar.

Ciri-ciri pajak subjektif:

  1. Berdasarkan kapasitas ekonomi: Pengenaan pajak memperhatikan kemampuan finansial wajib pajak. Semakin besar penghasilan atau kekayaan yang dimiliki, semakin besar pula pajak yang harus dibayar.
  2. Progresif: Tarif pajak subjektif biasanya bersifat progresif, di mana semakin tinggi pendapatan atau kekayaan seseorang, semakin besar persentase pajak yang dikenakan.
  3. Menitikberatkan pada subjek: Fokus utama dari pajak ini adalah subjek atau orang/badan yang dikenai pajak, bukan pada objek pajaknya (barang atau jasa).

Baca juga: 7 Contoh Pajak yang Termasuk Pajak Pusat

Contoh pajak subjektif

  1. Pajak Penghasilan (PPh): Pajak ini dikenakan berdasarkan penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha. Tarifnya bersifat progresif, yang berarti semakin tinggi penghasilan seseorang, semakin besar persentase pajak yang harus dibayarkan.
  2. Pajak kekayaan: Pajak yang dikenakan atas kepemilikan aset atau kekayaan, seperti pajak warisan atau pajak atas kepemilikan properti tertentu. Meskipun jarang diterapkan di Indonesia, jenis pajak ini berlaku di beberapa negara.

Pajak subjektif merupakan jenis pajak yang pengenaan dan besarnya ditentukan oleh keadaan atau kemampuan ekonomi subjek pajak, seperti penghasilan atau kekayaan.

Dengan sistem ini, orang atau badan yang memiliki kemampuan lebih besar membayar pajak juga dikenakan pajak lebih besar, mencerminkan prinsip keadilan dalam sistem perpajakan.

Baca juga: 12 Contoh Pajak Daerah dan Pengelompokannya Provinsi Kabupaten/Kota

Pajak objektif

Pajak Objektif adalah pajak yang pengenaannya didasarkan pada objek tertentu tanpa mempertimbangkan kondisi pribadi atau kemampuan ekonomi wajib pajak.

Fokus utama dari pajak ini adalah pada objek yang dikenakan pajak, seperti barang, jasa, atau transaksi.

Dengan kata lain, siapa pun yang melakukan transaksi atau memiliki objek yang dikenakan pajak, wajib membayar pajak tersebut, terlepas dari keadaan atau kemampuan finansial mereka.

Ciri-ciri pajak objektif

  1. Berdasarkan objek pajak: Pajak dikenakan pada objek tertentu, seperti barang, jasa, transaksi, atau aset, bukan pada subjek atau individu yang memiliki objek tersebut.
  2. Tidak memperhitungkan kondisi wajib pajak: Pengenaan pajak objektif tidak mempertimbangkan penghasilan, kekayaan, atau kondisi pribadi wajib pajak. Semua orang yang mengonsumsi barang atau jasa yang dikenakan pajak membayar pajak yang sama, tanpa memandang kemampuan ekonomi mereka.
  3. Flat rate: Pajak objektif umumnya memiliki tarif yang sama (flat), artinya tidak bersifat progresif seperti pajak subjektif. Tarifnya biasanya didasarkan pada nilai objek yang dikenai pajak.

Baca juga: 4 Contoh Tarif Pajak Degresif

Contoh pajak objektif

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat