pattonfanatic.com

Insentif Pemungutan Pajak dan Restribusi Daerah Termasuk Kelompok Apa?

Insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah termasuk dalam kelompok tamsil alias tambahan penghasilan.
Lihat Foto

- Insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah termasuk dalam kelompok tambahan penghasilan atau juga dikenal dengan tamsil bagi ASN yang bekerja di pemerintah daerah (pemda).

Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

Mengutip PP Nomor 69 Tahun 2010, dalam pelaksanaan otonomi daerah, dituntut kemandirian pemerintahan daerah untuk dapat melaksanakan kebijakan desentralisasi fiskal secara lebih bertanggungjawab.

Oleh karena itu, pajak dan retribusi yang telah diserahkan menjadi urusan pemerintah daerah sebagai bagian dari kebijakan desentralisasi fiskal baik untuk provinsi maupun kabupaten/kota harus dikelola dan ditingkatkan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.

Baca juga: 2 Jenis Pajak Menurut Sifatnya di Indonesia

Hal ini mengingat pajak dan retribusi merupakan pendapatan asli daerah dan menjadi sumber pendanaan bagi keberlangsungan pembangunan daerah dalam kerangka otonomi daerah.

Dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi masih dihadapkan pada persoalan kesadaran wajib pajak yang relatif masih rendah sehingga memerlukan peran dan upaya aparat pemungut pajak khususnya pada proses pemeriksaan dan penagihan pajak untuk jenis pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak maupun jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah.

Untuk menindaklanjuti terselenggaranya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam menggali dan mengelola seluruh potensi pajak dan retribusi, pemerintah daerah dapat memberikan Insentif sebagai tambahan penghasilan bagi instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi yang mencapai kinerja tertentu.

Jadi insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah termasuk dalam kelompok tambahan penghasilan atau tamsil.

Baca juga: 7 Contoh Pajak yang Termasuk Pajak Pusat

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat