pattonfanatic.com

Pungutan dari Pemerintah yang Ada Imbalan Secara Langsung Disebut?

Pungutan dari pemerintah yang ada imbalan secara langsung disebut restribusi.
Lihat Foto

- pungutan dari pemerintah yang ada imbalan secara langsung disebut dengan restribusi. Retribusi diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selain itu, retribusi juga diatur dalam peraturan daerah masing-masing. Retribusi daerah merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai imbalan atas jasa atau izin yang diberikan kepada masyarakat.

Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, retribusi daerah menjadi sumber pendapatan penting untuk mendukung berbagai program dan layanan publik.

Baca juga: 3 Contoh Pajak Subjektif, di Indonesia Ada PPh

Apa itu restribusi?

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi daerah didefinisikan sebagai pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan individu maupun kelompok.

Berbeda dengan pajak daerah yang dikenakan secara umum tanpa ada timbal balik langsung, retribusi daerah merupakan imbalan langsung atas jasa yang dinikmati oleh masyarakat.

Baca juga: Jenis Pajak yang Menerapkan Tarif Tetap dan Contohnya

Jenis-jenis retribusi daerah

Retribusi daerah dapat dibagi menjadi tiga kategori utama:

1. Retribusi jasa umum

Retribusi yang dikenakan atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan umum dan dapat dinikmati oleh masyarakat secara langsung. Beberapa contoh dari retribusi jasa umum meliputi:

  • Retribusi pelayanan kesehatan
  • Retribusi kebersihan dan pengangkutan sampah
  • Retribusi pemakaian kekayaan daerah (seperti penyewaan tanah atau bangunan milik pemerintah daerah)

2. Retribusi Jasa Usaha

Retribusi yang dikenakan atas layanan yang diberikan pemerintah daerah dalam bentuk usaha atau layanan tertentu yang bersifat komersial. Beberapa contohnya adalah:

  • Retribusi pasar
  • Retribusi terminal
  • Retribusi tempat rekreasi dan olahraga

3. Retribusi Perizinan Tertentu

Retribusi ini dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin oleh pemerintah daerah untuk mengatur dan mengawasi kegiatan tertentu. Contoh dari retribusi perizinan tertentu antara lain:

  • Retribusi izin mendirikan bangunan (IMB)
  • Retribusi izin gangguan (HO)
  • Retribusi izin trayek

Baca juga: Insentif Pemungutan Pajak dan Restribusi Daerah Termasuk Kelompok Apa?

Dasar hukum

Sebagai bagian dari sistem pengelolaan keuangan daerah, retribusi daerah diatur secara ketat dalam berbagai regulasi. Dasar hukum utama yang mengatur retribusi daerah adalah:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009: Mengatur pajak daerah dan retribusi daerah serta menetapkan berbagai jenis pungutan yang sah dilakukan oleh pemerintah daerah.
  • Peraturan Daerah (Perda): Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif dan jenis retribusi sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik wilayahnya melalui peraturan daerah.

Penetapan tarif retribusi harus memperhatikan asas keadilan, daya saing, serta kemampuan masyarakat. Hal ini dilakukan agar retribusi tidak membebani masyarakat tetapi tetap memberikan kontribusi yang signifikan bagi pendapatan asli daerah (PAD). Jadi sudah paham kan apa itu restribusi?

Baca juga: 2 Jenis Pajak Menurut Sifatnya di Indonesia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat