pattonfanatic.com

Cara Refund e-Meterai Peruri, Simak Ketentuannya

Cara refund e-Meterai Peruri yang belum terpakai untuk daftar CPNS 2024
Lihat Foto

JAKARTA, - Pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang telah membeli e-Meterai di portal https://meterai-elektronik.com tetapi belum terpakai, bisa mengajukan pengembalian dana atau refund. 

Hal itu disampaikan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) melalui unggahan Instagram resminya, @peruri.indonesia pada Selasa (3/9/20204).

 

Adapun proses pengembalian dana e-meterai harus mengikuti langkah-langkah yang telah ditetapkan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. 

Baca juga: Apa Itu BI Fast? Ini Penjelasan dan Biayanya

Lalu, bagaimana cara refund e-Meterai Peruri? 

Bagi pendaftar CPNS 2024 yang sudah membeli e-Meterai dan ingin mengajukan refund, ada sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan, yaitu:

1. Pengajuan pengembalian dana maksimal 3 hari setelah pembayaran berhasil

2. Pembatalan pembelian hanya bisa dilakukan dalam satu invoice pembelian kuota secara utuh

3. Tidak bisa dilakukan pembatalan pembelian hanya untuk beberapa keping e-meterai dalam satu invoice

4. Permintaan pembatalan pembelian akan diproses maksimal 45 hari kalender

5. Uang yang dikembalikan berjumlah 75 persen dari total pembayaran pada invoice pembelian

6. Jika kuota user tidak mencukupi untuk pembatalan pembelian maka pengajuan tidak akan diproses

Baca juga: Laba PIS Melejit 103 Persen berkat Strategi Bisnis yang Agresif

Cara Refund e-Meterai Peruri

Berikut langkah-langkah atau cara refund e-meterai Peruri:

1. Kirim email ke ca.digital@peruri.co.id dengan Subject: CASN-Pengajuan Pembatalan Pembelian meteral-elektronik.com

2. Lampirkan sejumlah syarat sesuai ketentuan Peruri, diantaranya :

No. Handphone
Nama
Bukti Pembayaran
Sisa Kuota Saat ini
Nomor Invoice yang Dibatalkan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat