Cara Refund e-Meterai Peruri, Simak Ketentuannya
JAKARTA, - Pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang telah membeli e-Meterai di portal https://meterai-elektronik.com tetapi belum terpakai, bisa mengajukan pengembalian dana atau refund.
Hal itu disampaikan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) melalui unggahan Instagram resminya, @peruri.indonesia pada Selasa (3/9/20204).
Adapun proses pengembalian dana e-meterai harus mengikuti langkah-langkah yang telah ditetapkan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Apa Itu BI Fast? Ini Penjelasan dan Biayanya
Lalu, bagaimana cara refund e-Meterai Peruri?
Bagi pendaftar CPNS 2024 yang sudah membeli e-Meterai dan ingin mengajukan refund, ada sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan, yaitu:
1. Pengajuan pengembalian dana maksimal 3 hari setelah pembayaran berhasil
2. Pembatalan pembelian hanya bisa dilakukan dalam satu invoice pembelian kuota secara utuh
3. Tidak bisa dilakukan pembatalan pembelian hanya untuk beberapa keping e-meterai dalam satu invoice
4. Permintaan pembatalan pembelian akan diproses maksimal 45 hari kalender
5. Uang yang dikembalikan berjumlah 75 persen dari total pembayaran pada invoice pembelian
6. Jika kuota user tidak mencukupi untuk pembatalan pembelian maka pengajuan tidak akan diproses
Baca juga: Laba PIS Melejit 103 Persen berkat Strategi Bisnis yang Agresif
Cara Refund e-Meterai Peruri
Berikut langkah-langkah atau cara refund e-meterai Peruri:
1. Kirim email ke ca.digital@peruri.co.id dengan Subject: CASN-Pengajuan Pembatalan Pembelian meteral-elektronik.com
2. Lampirkan sejumlah syarat sesuai ketentuan Peruri, diantaranya :
No. Handphone
Nama
Bukti Pembayaran
Sisa Kuota Saat ini
Nomor Invoice yang Dibatalkan
Terkini Lainnya
- Target Belum Tercapai, Pemerintah Gelontorkan Rp 10,25 Miliar untuk Tagih Aset Obligor BLBI
- Daya Beli Masyarakat Lesu, Pinjol Diprediksi Tetap "Moncer"
- Peringati Hari Olahraga Nasional, Bank Mandiri Berikan Bantuan bagi Atlet dan Organisasi Olahraga
- KKP: Pelaku Penyelundupan Benih Lobster Pindah-pindah Rumah untuk Hindari Aparat
- Asuransi Kesehatan AXA Health Protector, Apa Manfaatnya?
- Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Ditangkap, Satgas: Terima Kasih Ditjen Imigrasi
- Vietnam Diduga Jadi Tujuan Akhir Penyelundupan Benih Lobster Asal Indonesia
- Amman Mineral Masuk Daftar Perusahaan Paling Terpercaya di Dunia Versi Newsweek
- Pisau Bermata Dua bagi Industri Keuangan Bernama Teknologi AI
- Dorong Pemerataan Ekonomi di Sumatera, Jokowi Resmikan Jalan Tol Sigli–Banda Aceh Garapan Hutama Karya
- Ajak Pemuda Bangunkan Lahan Tidur, Mentan: Jangan Sampai Diganggu Mafia yang Berkeliaran
- Cerita di Balik Gagalnya Penyelundupan 49.701 Benih Lobster
- Ditutup Besok, Ini 7 Formasi CPNS Kemenkeu yang Masih Sepi Peminat
- Begini Lho Cara Dapat Banyak Promo Belanja Online biar Enggak Boncos
- Kemenhub: Penumpang dan Kru Pesawat Trigana Air Selamat, Beberapa Luka-luka
- Resmi, Dokumen CPNS 2024 Diperbolehkan Pakai Meterai Tempel
- Pendaftaran CPNS Diperpanjang hingga 10 September gara-gara Kendala E-Meterai
- Pelamar CPNS 2024 Boleh Pakai Meterai Tempel, Ini Penjelasan BKN
- Delegasi Konferensi Operator Kereta Api ASEAN Jajal LRT Jabodebek
- Apa Itu BI Fast? Ini Penjelasan dan Biayanya