BKN: Dokumen CPNS 2024 Boleh Pakai E-Meterai atau Meterai Tempel
- Dokumen seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini dipebolehkan menggunakan meterai elektronik (e-Meterai) maupun meterai tempel.
Hal ini disampaikan secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Kepala BKN Nomor 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024 tentang Penggunaan Meterai Pada Pendaftaran Seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menuturkan, pelamar CPNS 2024 bisa memakai meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen surat lamaran dan surat pernyataan.
"Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon pendaftar dalam menyelesaikan persyaratan administrasi, maka bersama ini kami sampaikan bahwa pada pendaftaran seleksi CPNS 2024 diperkenankan calon pendaftar menggunakan e-meterai maupun meterai tempel," kata Suharmen kepada , Kamis (5/9/2024).
Baca juga: Pelamar CPNS 2024 Boleh Pakai Meterai Tempel, Ini Penjelasan BKN
Seperti diketahui, terjadi kendala teknis pada sistem e-Meterai PERURI yang membuat banyak calon pelamar CPNS 2024 belum bisa melakukan pembelian dan pembubuhan meterai.
Sehingga banyak pelamar yang belum mengunggah dokumen persyaratan sesuai ketentuan, di mana sebelumnya dokumen CPNS 2024 wajib dibubuhi meterai elektronik (e-Meterai).
Suharmen meminta kepada panitia seleksi instansi untuk melakukan verifikasi keabsahan validitas meterai yang dipakai oleh pendaftar di dokumen CPNS, baik untuk e-meterai maupun meterai tempel.
Baca juga: Resmi, Dokumen CPNS 2024 Diperbolehkan Pakai Meterai Tempel
Sementara itu, para pelamar diimbau agar tidak memakai meterai palsu atau meterai yang sudah dipakai karena bisa mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap seleksi administrasi.
Sebagai tambahan informasi, waktu pendaftaran seleksi CPNS tahun ini telah diperpanjang sampai 10 September mendatang.
Artinya, masyarakat yang berminat mengikuti seleksi CPNS 2024 masih bisa melakukan pendaftaran secara online di portal SSCASN.
Baca juga: Cara Menggunakan E-Meterai pada Dokumen CPNS 2024
Terkini Lainnya
- Faktor Potensial Pemicu Inflasi
- Menimbang Usulan Pengkajian Ulang Formulasi Anggaran Wajib Pendidikan
- Pinjol Masih Digemari Masyarakat, Nilai Pinjamannya Capai Rp 69,39 Triliun
- Harga Emas Antam Terbaru 9 September 2024, Turun Rp 7.000 Per Gram
- Ekonomi Indonesia Disebut Bisa Tumbuh 8 Persen dengan Cara Ini
- Harga Emas Terbaru di Pegadaian, Senin 9 September 2024
- Simak Daftar Kurs Rupiah Hari Ini di BCA sampai BRI
- Ketika Kepatuhan Pajak Tak Sejalan dengan Gaya Hidup
- IHSG Awal Pekan Dibuka di Zona Hijau, Nilai Tukar Rupiah Melemah
- Harga Bahan Pokok Senin 9 September 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Garam Halus Beryodium
- IHSG Diperkirakan Bakal Melemah Awal Pekan Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya
- IHSG Masih Ditopang Sektor Keuangan dan Kesehatan, Simak Rekomendsi Saham IPOT
- Wacana Subsidi Tiket KRL Berbasis NIK dan AI, Sudah Sampai Mana Pembahasannya?
- Kinerja Wall Street Masih Dibayangi Laporan Tenaga Kerja AS
- Dalam 5 Tahun, Transformasi Digital Ferizy Jadi Salah Satu Pencapaian Terbesar ASDP
- Luhut Pastikan RI Siap Ekspor Listrik ke Singapura, Berapa Besarannya?
- Resmi, Dokumen CPNS 2024 Diperbolehkan Pakai Meterai Tempel
- Sri Mulyani Maknai Pesan Paus Fransiskus dalam Dialog Lintas Iman: Sangat Menyejukkan
- Pendaftaran CPNS Diperpanjang hingga 10 September gara-gara Kendala E-Meterai
- Pelamar CPNS 2024 Boleh Pakai Meterai Tempel, Ini Penjelasan BKN