pattonfanatic.com

Waspada, Beredar Surat Palsu Sebut Ditjen Pajak Dapat Akses Mutasi Rekening dan Kartu Kredit

Beredar surat palsu sebut Ditjen Pajak dapat akses mutasi rekening dan kartu kredit.
Lihat Foto

JAKARTA, - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat untuk mewaspadai surat pemberitahuan palsu terkait core tax administration system (CTAS) yang mengatasnamakan Ditjen Pajak.

Mengutip akun media sosial X Ditjen Pajak, surat pemberitahuan palsu itu mengumumkan aplikasi core tax akan mulai dijalankan 1 Januari 2025.

Surat palsu itu juga menyebut aplikasi core tax dapat memperlihatkan saldo hingga mutasi rekening wajib pajak.

Baca juga: Insentif Pemungutan Pajak dan Restribusi Daerah Termasuk Kelompok Apa?

Kemudian disebutkan, segala jenis transaksi yang menggunakan KTP maupun NPWP di bidang perbankan dan atau administrasi akan terekam di kantor pajak, termasuk kartu kredit, ATM, QRIS, hingga setor bank.

Lalu surat pemberitahuan palsu itu juga meminta setiap wajib pajak untuk memisahkan rekening bank pribadi dan usaha.

Respons Ditjen Pajak

Atas beredarnya surat tersebut, Ditjen Pajak membantah pernah mengeluarkan surat pemberitahuan semacam itu.

"Terdapat penyebaran Hoaks mengatasnamakan DJP, mohon agar Kawan Pajak melakukan cek dan ricek terkait informasi yang beredar, ya," tulis akun X Ditjen Pajak, dikutip Jumat (6/9/2024).

Ditjen Pajak menjelaskan, instansinya tidak berhak mengetahui data mutasi rekening maupun kartu kredit wajib pajak karena daya tersebut merupakan daya pribadi.

Selain itu, Ditjen Pajak juga tidak memiliki sistem yang dapat mengakses data rekening dan kartu kredit wajib pajak.

"Masyarakat agar tidak terprovokasi terkait hal ini dan melakukan konfirmasi ke pihak DJP," tulisnya.

Baca juga: 4 Contoh Tarif Pajak Degresif

Apa Itu Sistem Core Tax?

Mengutip pemberitaan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah bakal meluncurkan Core Tax Administration System atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan mulai Desember 2024.

"Seperti diketahui bahwa Bapak Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 untuk Pembangunan Core Tax agar Direktorat Jenderal Pajak mampu untuk terus meningkatkan kemampuan IT base dan data yang makin reliable," ujar Sri Mulyani dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu (31/7/2024).

Ia mengatakan, pemerintah bakal menerapkan core tax karena jumlah wajib pajak meningkat dari 33 juta menjadi 70 juta. Pemerintah juga harus mengurus dokumen perpajakan, seperti e-faktur sebanyak 776 juta dokumen dari jumlah sebelumnya 350 juta dokumen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat