Waspada, Beredar Surat Palsu Sebut Ditjen Pajak Dapat Akses Mutasi Rekening dan Kartu Kredit
JAKARTA, - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat untuk mewaspadai surat pemberitahuan palsu terkait core tax administration system (CTAS) yang mengatasnamakan Ditjen Pajak.
Mengutip akun media sosial X Ditjen Pajak, surat pemberitahuan palsu itu mengumumkan aplikasi core tax akan mulai dijalankan 1 Januari 2025.
Surat palsu itu juga menyebut aplikasi core tax dapat memperlihatkan saldo hingga mutasi rekening wajib pajak.
Baca juga: Insentif Pemungutan Pajak dan Restribusi Daerah Termasuk Kelompok Apa?
Kemudian disebutkan, segala jenis transaksi yang menggunakan KTP maupun NPWP di bidang perbankan dan atau administrasi akan terekam di kantor pajak, termasuk kartu kredit, ATM, QRIS, hingga setor bank.
Lalu surat pemberitahuan palsu itu juga meminta setiap wajib pajak untuk memisahkan rekening bank pribadi dan usaha.
Respons Ditjen Pajak
Atas beredarnya surat tersebut, Ditjen Pajak membantah pernah mengeluarkan surat pemberitahuan semacam itu.
"Terdapat penyebaran Hoaks mengatasnamakan DJP, mohon agar Kawan Pajak melakukan cek dan ricek terkait informasi yang beredar, ya," tulis akun X Ditjen Pajak, dikutip Jumat (6/9/2024).
Ditjen Pajak menjelaskan, instansinya tidak berhak mengetahui data mutasi rekening maupun kartu kredit wajib pajak karena daya tersebut merupakan daya pribadi.
Selain itu, Ditjen Pajak juga tidak memiliki sistem yang dapat mengakses data rekening dan kartu kredit wajib pajak.
"Masyarakat agar tidak terprovokasi terkait hal ini dan melakukan konfirmasi ke pihak DJP," tulisnya.
Baca juga: 4 Contoh Tarif Pajak Degresif
Apa Itu Sistem Core Tax?
Mengutip pemberitaan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah bakal meluncurkan Core Tax Administration System atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan mulai Desember 2024.
"Seperti diketahui bahwa Bapak Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 untuk Pembangunan Core Tax agar Direktorat Jenderal Pajak mampu untuk terus meningkatkan kemampuan IT base dan data yang makin reliable," ujar Sri Mulyani dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu (31/7/2024).
Ia mengatakan, pemerintah bakal menerapkan core tax karena jumlah wajib pajak meningkat dari 33 juta menjadi 70 juta. Pemerintah juga harus mengurus dokumen perpajakan, seperti e-faktur sebanyak 776 juta dokumen dari jumlah sebelumnya 350 juta dokumen.
Terkini Lainnya
- Target Belum Tercapai, Pemerintah Gelontorkan Rp 10,25 Miliar untuk Tagih Aset Obligor BLBI
- Daya Beli Masyarakat Lesu, Pinjol Diprediksi Tetap "Moncer"
- Peringati Hari Olahraga Nasional, Bank Mandiri Berikan Bantuan bagi Atlet dan Organisasi Olahraga
- KKP: Pelaku Penyelundupan Benih Lobster Pindah-pindah Rumah untuk Hindari Aparat
- Asuransi Kesehatan AXA Health Protector, Apa Manfaatnya?
- Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Ditangkap, Satgas: Terima Kasih Ditjen Imigrasi
- Vietnam Diduga Jadi Tujuan Akhir Penyelundupan Benih Lobster Asal Indonesia
- Amman Mineral Masuk Daftar Perusahaan Paling Terpercaya di Dunia Versi Newsweek
- Pisau Bermata Dua bagi Industri Keuangan Bernama Teknologi AI
- Dorong Pemerataan Ekonomi di Sumatera, Jokowi Resmikan Jalan Tol Sigli–Banda Aceh Garapan Hutama Karya
- Ajak Pemuda Bangunkan Lahan Tidur, Mentan: Jangan Sampai Diganggu Mafia yang Berkeliaran
- Cerita di Balik Gagalnya Penyelundupan 49.701 Benih Lobster
- Ditutup Besok, Ini 7 Formasi CPNS Kemenkeu yang Masih Sepi Peminat
- Begini Lho Cara Dapat Banyak Promo Belanja Online biar Enggak Boncos
- Kemenhub: Penumpang dan Kru Pesawat Trigana Air Selamat, Beberapa Luka-luka
- Simak Daftar Kurs Rupiah Hari Ini di BNI sampai BCA
- Awal Sesi, IHSG dan Rupiah Lanjutkan Penguatan
- Harga Emas Antam Terbaru Jumat 6 September 2024, Naik Rp 5.000 Per Gram
- Harga Emas Terbaru Pegadaian, Jumat 6 September 2024
- Harga Bahan Pokok Jumat 6 September 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Bandeng